Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengumumkan keberhasilan pengungkapan besar kasus narkotika selama periode April hingga Juni 2025. Dalam operasi gabungan lintas provinsi tersebut, aparat menangkap 285 tersangka, termasuk 29 perempuan dan tujuh warga negara asing. Selain itu, mereka menyita lebih dari 683 kilogram berbagai jenis narkotika.
Rilis kasus tersebut dilakukan pada Senin (23/6/2025) di Kantor Pusat Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta. Hadir dalam konferensi pers antara lain Sekretaris Menko Polhukam Mochamad Hasan, Kepala BNN Marthinus Hukom, serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi.
Barang Bukti dan Nilai Kejahatan
Barang bukti yang diamankan meliputi 308.631 gram sabu-sabu, 372.265 gram ganja, 6.640 butir ekstasi, 179,42 gram THC, 104,04 gram hashish, dan 41,49 gram amfetamin. BNN juga berhasil mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dua jaringan narkotika dengan nilai aset mencapai Rp 26,1 miliar.
“Kami berhasil menyelamatkan lebih dari 1,3 juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” ujar Deputi BNN Budi Wibowo dalam pemaparannya.
Sebanyak 36 tersangka, termasuk 21 perempuan, dihadirkan dalam rilis di depan awak media dengan mengenakan baju tahanan oranye dan tangan diborgol. Sebagian besar perempuan tersebut, menurut BNN, adalah ibu rumah tangga yang diduga dimanfaatkan oleh sindikat.
Seruan untuk Perempuan dan Waspada Dunia Maya
Kepala BNN Marthinus Hukom dalam sambutannya mengingatkan perempuan Indonesia untuk lebih waspada dalam membangun relasi, baik secara langsung maupun di dunia maya. Ia menyoroti meningkatnya peran perempuan sebagai kurir narkoba, terutama lewat jaringan daring.
“Para perempuan ini sebagian besar direkrut karena akses sosial mereka yang luas dan kemampuan mereka untuk mengelabui pihak berwajib,” ujar Hukom.
Jaringan Internasional dan Warga Asing
Tujuh tersangka WNA yang tertangkap dalam operasi ini berasal dari AS, Kazakhstan (2 orang), Malaysia (2 orang), India, dan Australia. Mereka diduga bagian dari jaringan internasional yang memanfaatkan Indonesia sebagai jalur distribusi narkoba.
Menurut Kantor PBB untuk Narkoba dan Kriminal (UNODC), Indonesia merupakan salah satu pusat transit utama perdagangan narkotika di Asia Tenggara. Salah satu faktor utamanya adalah populasi muda yang besar yang menjadi sasaran utama pasar narkotika.
Temuan Tambahan dan Ancaman Hukuman Mati
Dalam operasi terpisah di Kepulauan Riau pada Mei lalu, BNN menggagalkan dua upaya penyelundupan narkoba melalui jalur laut. BNN berhasil menyita 2,7 ton sabu serta 1,2 ton ketamin pada operasi itu. Sementara itu, dalam catatan tahunan, tercatat lebih dari 56.000 kasus narkotika sepanjang 2024, naik dari 52.000 kasus pada 2023.
“Nilai ekonomi dari barang bukti tahun lalu saja mencapai Rp 7,5 triliun,” jelas Sesmenko Polhukam Mochamad Hasan.
Sebagai negara dengan hukum narkotika yang sangat ketat, Indonesia menerapkan hukuman mati untuk pelaku kejahatan narkoba. Saat ini, berdasarkan data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, sekitar 530 orang berada dalam daftar hukuman mati. Ini termasuk 96 warga negara asing
Eksekusi terakhir dilakukan pada Juli 2016 terhadap satu WNI dan tiga WNA. Awal Juni 2025 lalu, tiga warga Inggris dituntut hukuman mati di Bali atas penyelundupan satu kilogram kokain.