Jakarta – Penyanyi sekaligus pencipta lagu Judika menyampaikan responsnya atas hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI terkait Undang-undang (UU) Hak Cipta. Salah satu poin penting dalam RDPU tersebut adalah penegasan bahwa kewajiban pembayaran royalti berada di tangan penyelenggara acara, bukan penampil.
Judika menyebut keputusan tersebut sebagai langkah maju dan mengapresiasi peran pemerintah dalam menengahi polemik royalti musik yang selama ini menjadi sorotan para pelaku industri.
“Kalau aku pribadi, ini, kan, yang aku minta juga, supaya negara turun tangan,” ujar Judika saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, baru-baru ini. “DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) kemarin lewat diskusi juga dengan Komisi III DPR RI sudah memberikan statement bahwa pengertian yang kami artikan selama ini, terkait UU Hak Cipta itu, ya sama seperti apa yang pemerintah katakan,” tambahnya.
Penegasan Posisi Penyelenggara
Dalam pernyataannya, Judika menyambut baik penegasan bahwa penyelenggara acara yang menanggung beban royalti. “Pemerintah sudah bilang, yang membayar itu penyelenggara,” katanya menegaskan.
Namun demikian, Judika menolak untuk berpuas diri. Ia menegaskan bahwa perjuangan untuk memperbaiki sistem perlindungan hak cipta, khususnya hak ekonomi pencipta lagu, masih jauh dari kata usai.
Perjuangan Belum Berakhir
“Bukan dengan statement ini kami merasa menang dan perjuangan sudah selesai, enggak,” tegas Judika. Ia berkomitmen untuk terus mengawal isu ini bersama para musisi lain.
“Jadi, nanti mungkin kami sebagai penyanyi dan pencipta lagu, berjuang untuk memastikan hak-hak para pencipta itu bisa didapatkan,” ujarnya.
Dorongan untuk LMKN
Lebih lanjut, Judika juga menyoroti pentingnya transparansi dalam sistem manajemen royalti. Ia berharap Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dapat memainkan peran sentral dalam mewujudkan sistem distribusi royalti yang adil dan akuntabel.
“Kami juga akan memastikan ke LMKN juga, supaya sistem yang mereka lakukan transparan,” ujarnya.
Sebagai figur publik dan musisi yang aktif menyuarakan hak pencipta lagu, Judika berharap upaya ini tidak hanya berhenti pada pernyataan resmi. Ia juga menginginkan agar langkah tersebut dilanjutkan dalam bentuk kebijakan konkret yang berpihak pada keadilan bagi para pelaku industri musik Indonesia.