Banyuwangi – Kebijakan perubahan seragam pegawai di lingkungan Pemkab Banyuwangi menuai kontroversi. Pasalnya, ada pembedaan seragam antara pegawai yang notabene Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan pegawai yang berstatus non-ASN.
Kebijakan ini tertuang dalam surat keputusan yang diteken Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi nomor: 188/23/KEP/429.011/2025 terkait perubahan seragam dinas bagi pegawai yang akan diberlakukan mulai Selasa 15 Juli 2025.
Dalam aturan baru tersebut, ASN dan PPPK mengenakan seragam khaki, sementara pegawai non-ASN diinstruksikan mengenakan seragam putih polos. Perbedaan yang mencolok ini memicu reaksi negatif dari kalangan non-ASN.
Di beberapa instansi, khususnya sekolah dan kantor pemerintahan, suasana kerja disebut menjadi kurang nyaman. Pegawai non-ASN merasa dibedakan secara visual yang berdampak pada psikologis mereka.
“Tugas kami sama, beban mengajar kami juga sama, tapi kenapa harus dibedakan?” ungkap salah satu tenaga pendidik non-ASN yang meminta namanya tidak disebutkan.
Bahkan, beberapa mengaku menerima perlakuan tidak menyenangkan. “Ini sudah seperti pembulian yang sangat kasar,” ujar seorang pegawai.
Mereka menilai kebijakan ini bukan hanya menciptakan jarak sosial, tetapi juga merendahkan martabat profesi mereka. Kondisi tersebut berpotensi menurunkan motivasi kerja.
Berbeda dengan ASN dan PPPK yang menyambut positif kebijakan itu. “Seragam baru memberi suasana segar dan gaya profesional yang lebih baik,” kata seorang ASN.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah daerah untuk menanggapi polemik yang berkembang di kalangan pegawai.