Menu

Mode Gelap
Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop Chromebook Gempa Dahsyat di Afghanistan Tewaskan Lebih dari 800 Orang Sejumlah Politisi Nasdem, PAN, dan Golkar Dicopot dari DPR Usai Demo Besar Taylor Swift dan Travis Kelce Umumkan Tunangan Siapa Anggota DPR yang Usulkan Gerbong Khusus Perokok? KAI Tegas Tolak Terkontaminasi Radioaktif, Kemendag Hentikan Ekspor Udang Indonesia ke AS

News

GoTo Terkait Kasus Chromebook, Nadiem Masuk Daftar Cekal

badge-check


					GoTo Terkait Kasus Chromebook, Nadiem Masuk Daftar Cekal Perbesar

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Komisaris PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, Andre Soelistyo, dalam penyidikan dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa Andre diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Ia diperiksa tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

“Yang bersangkutan sudah hadir dan kini sedang diperiksa penyidik ya,” ujar Harli di Jakarta, Senin (14/7/2025).

Penyidikan kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan Chromebook yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp9,9 triliun. Harli belum mengungkap detail peran Andre dalam proyek tersebut. Ia hanya menyebut bahwa pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri lebih jauh keterkaitan para pihak dalam proses pengadaan.

Nadiem Makarim Masuk Daftar Cekal

Selain Andre, Kejagung juga telah mengambil langkah pencegahan terhadap mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim agar tidak bepergian ke luar negeri selama proses penyidikan berlangsung.

“Kami sudah upayakan cegah per tanggal 19 Juni 2025 dan berlaku selama enam bulan ke depan,” kata Harli.

Nadiem sendiri telah diperiksa untuk pertama kalinya pada Senin (23/6/2025) selama hampir 12 jam, sejak pukul 09.10 WIB hingga 20.58 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami rapat-rapat internal Kemendikbudristek yang berlangsung pada Mei 2020. Rapat-rapat itu disebut-sebut sebagai titik awal proses perencanaan pengadaan Chromebook.

“Penyidik mendalami rapat yang terjadi pada Mei 2020 karena itu dinilai krusial dalam proses pengambilan keputusan pengadaan,” ungkap Harli.

Kejagung menyatakan penyidikan masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada pemeriksaan lanjutan terhadap Nadiem untuk melengkapi informasi yang dibutuhkan.

Hingga saat ini, Kejagung belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Penyaluran BLTS Kesra Tahap I Desa Gladag: 246 Warga Terima Bantuan Rp 900 Ribu

24 November 2025 - 19:34 WIB

Gebyar Janger Remaja Madyo Utomo: Kolaborasi Mahasiswa dan Pemdes Gladag Lestarikan Budaya Banyuwangi

16 November 2025 - 20:01 WIB

Presiden Prabowo Setujui Pembentukan Dirjen Pesantren, Babak Baru Perhatian Negara untuk Dunia Santri

24 Oktober 2025 - 09:27 WIB

Pesantren Menyapa Dunia Digital: Kolaborasi Ilmu, Teknologi, dan Akhlak

22 Oktober 2025 - 15:08 WIB

Lomba FASI Banyuwangi 2025 Resmi Dibuka, Ratusan Siswa SD Ikuti MTQ dan Pildacil

16 Oktober 2025 - 12:38 WIB

Ratusan siswa SD dari berbagai kecamatan di Banyuwangi ikut Festival Anak Sholeh Indonesia (FASI) 2025 di GOR dan SMPN 1 Giri Banyuwangi.
Trending di News