Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan (3,5 tahun) penjara kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait PAW anggota DPR 2019-2024.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto di ruang sidang Kusumah Atmaja, Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). Selain pidana badan, Hasto juga wajib membayar denda sebesar Rp 250 juta, dengan ketentuan subsider tiga bulan kurungan penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ujar hakim Rios saat membacakan amar putusan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut Hasto dengan hukuman tujuh tahun penjara.
Suap Rp 400 Juta Terbukti, Perintangan Penyidikan Tidak
Majelis hakim menyatakan Hasto terbukti menyiapkan dana sebesar Rp 400 juta untuk menyuap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022, Wahyu Setiawan. Suap itu bertujuan agar Wahyu memuluskan langkah Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui mekanisme PAW.
“Majelis berkesimpulan bahwa dana Rp 400 juta yang diserahkan Kusnadi kepada Doni Tri Istiqomah pada 16 Desember 2019 berasal dari terdakwa, bukan dari Harun Masiku,” ujar hakim anggota, Sigit Herman Binaji.
Lebih jauh, rekaman komunikasi pada 13 Desember 2019 yang menyebut “Mas Hasto nalangi full 1,5 (miliar)” juga menjadi landasan majelis hakim menyimpulkan bahwa Hasto sejak awal berkomitmen menyediakan dana talangan suap untuk Harun Masiku.
Namun, dalam dakwaan lain, yakni dugaan perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku, majelis hakim menyatakan Hasto tidak terbukti bersalah.
Hakim Sunoto menyampaikan bahwa dakwaan pasal 21 Undang-Undang Tipikor tidak terpenuhi karena tidak ada bukti nyata bahwa penyidikan KPK terhadap Harun Masiku gagal.
“Faktanya penyidikan terhadap Harun Masiku tetap berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” kata Sunoto.
Asumsi “Bapak” Tidak Kuat
Hakim juga menyoroti argumen jaksa yang menyebut Hasto adalah sosok “Bapak” yang memerintahkan Harun merendam telepon genggam untuk menghilangkan jejak. Menurut majelis, interpretasi tersebut hanya bersifat asumsi tanpa ada bukti konkret yang menyertai.
“Interpretasi ini bersifat asumtif dan tidak didukung bukti konkret yang menunjukkan langsung kepada terdakwa,” ucap Sunoto.
Citra Pemilu Tercoreng
Majelis hakim menilai perbuatan Hasto telah mencoreng integritas lembaga penyelenggara pemilu dan bertentangan dengan semangat pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Perbuatan terdakwa dapat merusak citra lembaga penyelenggara pemilu yang seharusnya independen dan berintegritas,” ujar hakim.
Namun, majelis juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan. Hasto dinilai sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta telah lama mengabdi dalam posisi-posisi publik.
Hasto: Saya Korban Komunikasi Anak Buah
Menanggapi vonis ini, Hasto menyatakan bahwa dia adalah korban dari komunikasi stafnya.
“Saya menjadi korban dari komunikasi anak buah, di mana di dalam persidangan ini juga, seluruh dana, di bawah sumpah, berasal dari Harun Masiku,” kata Hasto.
Meski begitu, Hasto menerima putusan dengan lapang dada. “Dengan putusan ini, kepala saya tegak,” ujarnya sembari menyampaikan terima kasih kepada para kader dan simpatisan PDI Perjuangan.







