Jakarta – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) layangkan panggilan ketiga terhadap Jurist Tan yang selalu absen dari pemanggilan pemeriksaan bahkan sejak masih berstatus sebagai saksi. Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) itu dikabarkan berada di luar negeri.
Dalam statusnya sebagai tersangka, Jurist Tan telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Pemanggilan ketiga ini disebut akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
“Pemanggilan ketiga sudah direncanakan. Kalau tidak salah pekan ini juga,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (28/7/2025).
Anang menegaskan, jika Jurist kembali tidak memenuhi panggilan penyidik, maka kemungkinan namanya akan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Penyidik sedang mempertimbangkan. Kita tunggu dalam waktu dekat,” lanjutnya.
Ia juga menyebutkan bahwa penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah mengantongi informasi mengenai keberadaan Jurist Tan.
“Ada. Kita lihat saja nanti. Kami sedang berupaya, tetapi penyidik pasti punya cara,” ucapnya.
Empat Tersangka dan Kerugian Negara
Jurist Tan merupakan satu dari empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2022. Ia menjabat sebagai Staf Khusus Mendikbudristek pada tahun 2020–2024.
Tiga tersangka lainnya adalah, IBAM (Ibrahim Arief), mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek. Kedua, SW (Sri Wahyuningsih), Direktur Sekolah Dasar Direktorat PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020–2021. Serta yang ketiga, MUL (Mulyatsyah), Direktur Sekolah Menengah Pertama Direktorat PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020–2021.
SW dan MUL juga diketahui sebagai kuasa pengguna anggaran di masing-masing direktorat pada tahun anggaran 2020–2021.
Mantan Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan kewenangan dalam pelaksanaan pengadaan perangkat TIK.
“Para tersangka membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarah pada produk tertentu, yakni Chrome OS, dalam pengadaan TIK tahun anggaran 2020,” kata Qohar.
Akibat praktik korupsi tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 1,9 triliun.







