Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Nasional

Kejagung Layangkan Panggilan Ketiga untuk Eks Stafsus Nadiem, Jurist Tan

badge-check

Ilustrasi laptop chromebook. Perbesar

Ilustrasi laptop chromebook.

Jakarta – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) layangkan panggilan ketiga terhadap Jurist Tan yang selalu absen dari pemanggilan pemeriksaan bahkan sejak masih berstatus sebagai saksi. Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) itu dikabarkan berada di luar negeri.

Dalam statusnya sebagai tersangka, Jurist Tan telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Pemanggilan ketiga ini disebut akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

“Pemanggilan ketiga sudah direncanakan. Kalau tidak salah pekan ini juga,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (28/7/2025).

Anang menegaskan, jika Jurist kembali tidak memenuhi panggilan penyidik, maka kemungkinan namanya akan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Penyidik sedang mempertimbangkan. Kita tunggu dalam waktu dekat,” lanjutnya.

Ia juga menyebutkan bahwa penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah mengantongi informasi mengenai keberadaan Jurist Tan.

“Ada. Kita lihat saja nanti. Kami sedang berupaya, tetapi penyidik pasti punya cara,” ucapnya.

Empat Tersangka dan Kerugian Negara

Jurist Tan merupakan satu dari empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2022. Ia menjabat sebagai Staf Khusus Mendikbudristek pada tahun 2020–2024.

Tiga tersangka lainnya adalah, IBAM (Ibrahim Arief), mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek. Kedua, SW (Sri Wahyuningsih), Direktur Sekolah Dasar Direktorat PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020–2021. Serta yang ketiga, MUL (Mulyatsyah), Direktur Sekolah Menengah Pertama Direktorat PAUD, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020–2021.

SW dan MUL juga diketahui sebagai kuasa pengguna anggaran di masing-masing direktorat pada tahun anggaran 2020–2021.

Mantan Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan kewenangan dalam pelaksanaan pengadaan perangkat TIK.

“Para tersangka membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarah pada produk tertentu, yakni Chrome OS, dalam pengadaan TIK tahun anggaran 2020,” kata Qohar.

Akibat praktik korupsi tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp 1,9 triliun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

KPK Tidak Terapkan Pasal Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi BNPB, Ada Apa?

23 Okt 2026 - 09:13 WIB

KPK Tidak Terapkan Pasal Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi BNPB, Ada Apa?

Airbnb Ubah Aturan Check-Out, Tamu Tak Harus Rapikan Kamar

23 Okt 2026 - 08:01 WIB

Airbnb Ubah Aturan Check-Out, Tamu Tak Harus Rapikan Kamar

KPK, ICW, dan PDIP Tolak Usulan Luhut Ubah Definisi Korupsi

22 Okt 2026 - 11:06 WIB

KPK, ICW, dan PDIP Tolak Usulan Luhut Ubah Definisi Korupsi

Viral Komplotan Copet Incar HP Penumpang di Kampung Melayu, Pramono Bereaksi

22 Okt 2026 - 09:11 WIB

Viral Komplotan Copet Incar HP Penumpang di Kampung Melayu, Pramono Bereaksi

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Pengadaan Tenda hingga Perahu Karet di BNPB

22 Okt 2026 - 08:28 WIB

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Pengadaan Tenda hingga Perahu Karet di BNPB
Trending di Nasional