Elmedia – Pemberian abolisi dan amnesti oleh Presiden RI mengangkat perhatian publik akhir-akhir ini, apa bedanya dengan grasi dan remisi? Diketahui, pemerintah resmi memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyebut langkah ini sebagai bagian dari upaya menciptakan persatuan menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus mendatang.
“Salah satu yang menjadi dasar pertimbangan kepada dua orang yang saya sebutkan tadi adalah kita ingin ada persatuan dalam rangka untuk perayaan 17 Agustus,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Kompleks DPR RI, Kamis (31/7/2025).
Namun, publik mempertanyakan alasan perbedaan pengampunan antara Tom dan Hasto. Lebih jauh, apa sebenarnya perbedaan antara abolisi, amnesti, grasi, dan remisi?
Abolisi dan Amnesti, Pendapat Ahli Hukum
Berdasarkan UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954, abolisi dan amnesti adalah hak prerogatif Presiden yang diberikan dengan pertimbangan DPR dan nasihat tertulis dari Mahkamah Agung.
- Abolisi menghentikan penuntutan pidana, bahkan sebelum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
- Amnesti menghapus seluruh akibat hukum pidana, biasanya digunakan dalam kasus politik atau untuk kepentingan rekonsiliasi nasional.
Ahli hukum pidana Universitas Bina Nusantara, Ahmad Sofian, menjelaskan:
“Abolisi diberikan kepada seseorang yang masih dalam proses hukum, sehingga perbuatannya dianggap tidak perlu diproses lebih lanjut. Sedangkan amnesti tidak menghapus perbuatannya, tapi membebaskan orang tersebut dari menjalani hukuman,” ujarnya.
Dosen Hukum UII, Wahyu Priyanka, menambahkan bahwa kedua hak tersebut adalah bentuk intervensi negara untuk mempertimbangkan aspek keadilan, kemanusiaan, dan stabilitas politik.
Namun, Bivitri Susanti, dosen STIH Jentera, menyebut bahwa pemberian abolisi dan amnesti pada kasus-kasus korupsi dapat menciptakan preseden buruk.
“Masyarakat akan berpikir jika dekat dengan kekuasaan, mereka bisa diampuni. Ini berbahaya bagi penegakan hukum,” kata Bibip.
Ia menilai kasus Tom Lembong penuh nuansa politis sejak awal. Sedangkan untuk Hasto, status tindak pidananya tetap tercatat meski tidak menjalani hukuman karena mendapatkan amnesti.
Grasi: Pengampunan Presiden Atas Vonis Pengadilan
Berbeda dengan abolisi dan amnesti, grasi diberikan kepada terpidana yang sudah divonis oleh pengadilan. Bentuk grasi bisa berupa:
- Pengurangan hukuman,
- Perubahan jenis pidana,
- Peringanan masa hukuman,
- Atau penghapusan hukuman sepenuhnya.
Secara khusus, pengaturan yang menjadi dasar hukum grasi tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002. Presiden memberikan grasi berdasarkan pertimbangan Mahkamah Agung, bukan DPR.
Grasi sering diajukan oleh terpidana yang mengakui kesalahan namun merasa hukumannya terlalu berat, atau oleh orang yang merasa tidak bersalah dan mencari keadilan.
Remisi: Pengurangan Masa Hukuman Narapidana
Sementara itu, remisi adalah pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik selama menjalani masa pidana. Remisi diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM, bukan Presiden.
Jenis-jenis remisi:
- Remisi Umum: Diberikan pada hari besar nasional seperti 17 Agustus.
- Remisi Khusus: Diberikan pada hari besar keagamaan sesuai keyakinan narapidana.
Jadi, remisi tidak menghapus tindak pidana, hanya mengurangi masa pidana. Akan tetapi, narapidana dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati tidak berhak menerima remisi.
Tabel Ringkasan Perbedaan:
Jenis | Diberikan Oleh | Sasaran | Bentuk | Dasar Hukum |
---|---|---|---|---|
Abolisi | Presiden (dengan DPR & MA) | Terperiksa/tersangka | Penghentian penuntutan | UU Darurat No. 11 Tahun 1954 |
Amnesti | Presiden (dengan DPR & MA) | Terpidana | Penghapusan akibat hukum | UU Darurat No. 11 Tahun 1954 |
Grasi | Presiden (dengan MA) | Terpidana | Pengurangan/penghapusan hukuman | UU No. 22 Tahun 2002 |
Remisi | Menteri Hukum dan HAM | Narapidana | Pengurangan masa pidana | UU Pemasyarakatan |
Empat Instrumen Hukum, Empat Konteks Berbeda
Kesimpulannya, penggunaan instrumen hukum Abolisi, amnesti, grasi, dan remisi bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara keadilan, kemanusiaan, dan stabilitas negara. Meski sah secara hukum, penggunaan keempatnya tidak lepas dari sorotan publik terutama jika menyentuh isu-isu sensitif seperti korupsi dan konflik politik.
Memahami perbedaan antar istilah ini penting agar masyarakat dapat menilai secara objektif langkah-langkah hukum yang diambil pemerintah, terutama dalam konteks hak prerogatif Presiden.