Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Nasional

Menkum RI: Tak Akan Teken Tarif Royalti Musik Tanpa Uji Publik

badge-check

Menteri Hukum (Menkum) RI, Supratman Andi Agtas. Perbesar

Menteri Hukum (Menkum) RI, Supratman Andi Agtas.

Jakarta, 14 Agustus 2025 – Menteri Hukum (Menkum) RI, Supratman Andi Agtas, menegaskan tidak akan menandatangani besaran tarif royalti musik jika Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) belum melakukan uji publik dan tidak transparan dalam proses penarikan hingga pembagian royalti.

“Saya tidak akan menandatangani persetujuan besaran tarif dan jenis tarifnya kalau itu tidak dilakukan secara baik dan terbuka kepada publik untuk diuji. Itu jaminan saya berikan,” ujar Supratman, Rabu (13/8).

Ia menekankan bahwa Kementerian Hukum memiliki tanggung jawab untuk memastikan sistem berjalan dengan baik, meskipun kementerian maupun negara tidak memperoleh bagian dari dana royalti.

“Sebagai bentuk pertanggungjawaban, karena Kementerian Hukum, apalagi negara, sama sekali tidak mendapatkan apa-apa dari distribusi yang ada itu,” kata Supratman.

“Dari Kita, untuk Kita”

Menurut Supratman, royalti musik sejatinya adalah bentuk penghargaan terhadap karya para musisi. Dana yang terkumpul, lanjutnya, akan kembali kepada para pencipta lagu, musisi, dan produser.

“Sebenarnya royalti itu dari kita, untuk kita, oleh kita,” ujarnya.

Ia juga mengakui adanya kelalaian pengawasan selama ini, yang berimbas pada turunnya kepercayaan publik terhadap pengelolaan royalti oleh LMKN.

“Saya enggak malu untuk sampaikan. Walaupun saya baru menjabat Menteri Hukum, tapi sebagai kendali institusi saat ini, saya katakan, Kementerian Hukum siap bertanggung jawab atas kelalaian,” katanya.

Potensi Rp 3 Triliun

Kepada awak media, Supratman mengungkap potensi royalti di Indonesia bisa mencapai Rp 3 triliun per tahun. Ia membandingkan dengan Malaysia yang telah mengumpulkan Rp 600 miliar meski jumlah penduduknya lebih sedikit.

“Malaysia sudah bisa mengumpulkan Rp 600 miliar. Potensi kita mungkin mendekati Rp 3 triliun,” ujarnya.

Ia menegaskan, penarikan royalti bukanlah kebijakan baru, melainkan amanat Undang-Undang Hak Cipta yang sudah berjalan sejak lama. Namun, capaian awal pengumpulan dana masih rendah.

“Tahun pertama, LMKN hanya mampu mengumpulkan sekitar Rp 400 juta. Itu sangat sedikit untuk Indonesia,” katanya.

Menurutnya, kebijakan ini bukan semata soal penarikan dana, tetapi bentuk perlindungan terhadap karya dan kreativitas.

Polemik Royalti Mie Gacoan

Isu royalti kembali mencuat setelah sengketa antara PT Mitra Bali Sukses (Mie Gacoan) dan Serikat Lembaga Manajemen Kolektif Indonesia (SELMI) terkait pembayaran royalti musik di gerai Mie Gacoan.

Sengketa tersebut berakhir damai pada Jumat (8/8) di Kanwil Kementerian Hukum Bali. Mie Gacoan setuju membayar Rp 2,2 miliar untuk periode 2022 hingga Desember 2025.

Sekjen SELMI, Ramsudin Manullang, mengatakan besaran tersebut dihitung sesuai ketentuan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

KPK Tidak Terapkan Pasal Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi BNPB, Ada Apa?

23 Okt 2026 - 09:13 WIB

KPK Tidak Terapkan Pasal Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi BNPB, Ada Apa?

Airbnb Ubah Aturan Check-Out, Tamu Tak Harus Rapikan Kamar

23 Okt 2026 - 08:01 WIB

Airbnb Ubah Aturan Check-Out, Tamu Tak Harus Rapikan Kamar

KPK, ICW, dan PDIP Tolak Usulan Luhut Ubah Definisi Korupsi

22 Okt 2026 - 11:06 WIB

KPK, ICW, dan PDIP Tolak Usulan Luhut Ubah Definisi Korupsi

Viral Komplotan Copet Incar HP Penumpang di Kampung Melayu, Pramono Bereaksi

22 Okt 2026 - 09:11 WIB

Viral Komplotan Copet Incar HP Penumpang di Kampung Melayu, Pramono Bereaksi

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Pengadaan Tenda hingga Perahu Karet di BNPB

22 Okt 2026 - 08:28 WIB

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Pengadaan Tenda hingga Perahu Karet di BNPB
Trending di Nasional