Menu

Mode Gelap
Taylor Swift dan Travis Kelce Umumkan Tunangan Siapa Anggota DPR yang Usulkan Gerbong Khusus Perokok? KAI Tegas Tolak Terkontaminasi Radioaktif, Kemendag Hentikan Ekspor Udang Indonesia ke AS Prabowo Pecat Wamenaker Immanuel Ebenezer Usai Jadi Tersangka KPK Buruh Rencanakan Demo Nasional 28 Agustus: Ini Tuntutannya! Penampilan Drumband MTS 7 Sungai Bahar Diberhentikan saat HUT RI karena Ultah Istri Camat

News

KPK Terbitkan Perintah Cekal Terhadap Pemilik Maktour Travel

badge-check


					Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. Perbesar

Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.

Jakarta, 13 Agustus 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbitkan perintah pencegahan (cekal) terhadap pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM). Pencegahan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kuota haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag).

Menanggapi kabar terkait pencegahan dirinya bepergian ke luar negeri oleh KPK tersebut, Fuad mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari lembaga antirasuah tersebut.

“Maaf, belum ada surat yang kami dapatkan,” ujar Fuad, Selasa (12/8/2025).

Meski begitu, ia menyatakan mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan KPK. Bahkan, ia menyebut siap hadir jika diminta memberikan keterangan. “Sebagai warga negara yang baik harus siap,” kata Fuad, yang juga merupakan mertua Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo itu.

Tiga Pihak Dicegah ke Luar Negeri

KPK telah mengeluarkan surat pencegahan terhadap tiga orang agar tidak bepergian ke luar negeri. Masa pencegahan berlaku selama enam bulan, terhitung mulai 11 Agustus 2025 hingga 11 Februari 2026. Pencegahan ini dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

Ketiga pihak tersebut adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ); mantan Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan, serta Moderasi Beragama, Ishfah Abidal Aziz (IAA); serta Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM).

Juru bicara KPK menjelaskan, pencegahan diperlukan agar mereka tetap berada di Indonesia selama proses pemeriksaan berlangsung.

Pemeriksaan Sejumlah Pihak

Dalam penyelidikan kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah pejabat dan pelaku usaha terkait. Di antaranya adalah Yaqut Cholil Qoumas, Dirjen PHU Hilman Latief, tiga pegawai Kemenag berinisial RFA, MAS, dan AM. Dari pihak pelaku usaha, Pemilik Travel Uhud Tour Ustaz Khalid Basalamah; Sekjen AMPHURI Muhammad Farid Aljawi; serta Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz.

Dugaan Penyalahgunaan Kuota Haji

KPK menduga adanya oknum di Kemenag yang menyalurkan kuota haji tidak sesuai ketentuan. Selain itu, mereka juga memberikan jatah kuota haji khusus kepada perusahaan travel tertentu. Oknum tersebut diduga menerima cashback atau imbalan dari pihak travel.

Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, porsi kuota haji khusus maksimal 8 persen, sedangkan kuota haji reguler mencapai 92 persen. Namun, pada 2024, terjadi kejanggalan dalam pembagian tambahan kuota 20 ribu jamaah dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi rata. 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

KPK juga mendalami dugaan aliran dana kepada travel umrah yang memperoleh kuota haji khusus meskipun tidak berhak. Kuota tersebut kemudian dijual demi memperoleh keuntungan.

Tahap Penyidikan

Kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan pada Jumat (8/8/2025) melalui surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Hingga kini, KPK belum mengumumkan tersangka dalam perkara tersebut.

Penetapan tersangka nantinya akan merujuk pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jawa Timur Kondusif: Ibu Khofifah dan Mas Emil Fokus Melayani Program Pro Rakyat

26 Agustus 2025 - 11:52 WIB

Sri Mulyani Siapkan Anggaran untuk Badan Otorita Pantura dan Badan Industri Mineral

26 Agustus 2025 - 10:41 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani siapkan dana untuk Badan Otorita Pantura dan Badan Industri Mineral yang baru dilantik Presiden Prabowo.

Hotel Syariah di Mataram Dapat Tagihan Royalti karena Setel Murotal

25 Agustus 2025 - 10:04 WIB

Hotel Grand Madani Mataram kena tagihan royalti Rp 4,4 juta dari LMKN usai setel murotal. Manajemen tunggu aturan jelas sebelum bayar.

Siapa Anggota DPR yang Usulkan Gerbong Khusus Perokok? KAI Tegas Tolak

24 Agustus 2025 - 10:12 WIB

PT KAI tolak usulan DPR soal gerbong khusus perokok. Semua layanan kereta api tetap bebas asap rokok demi kenyamanan dan kesehatan penumpang.

Terkontaminasi Radioaktif, Kemendag Hentikan Ekspor Udang Indonesia ke AS

23 Agustus 2025 - 09:10 WIB

PT BMS Foods buka suara soal udang terkontaminasi radioaktif yang ditarik FDA. Ekspor ke Amerika ditangguhkan sementara.
Trending di News