Jakarta, 13 Agustus 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbitkan perintah pencegahan (cekal) terhadap pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM). Pencegahan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kuota haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag).
Menanggapi kabar terkait pencegahan dirinya bepergian ke luar negeri oleh KPK tersebut, Fuad mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari lembaga antirasuah tersebut.
“Maaf, belum ada surat yang kami dapatkan,” ujar Fuad, Selasa (12/8/2025).
Meski begitu, ia menyatakan mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan KPK. Bahkan, ia menyebut siap hadir jika diminta memberikan keterangan. “Sebagai warga negara yang baik harus siap,” kata Fuad, yang juga merupakan mertua Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo itu.
Tiga Pihak Dicegah ke Luar Negeri
KPK telah mengeluarkan surat pencegahan terhadap tiga orang agar tidak bepergian ke luar negeri. Masa pencegahan berlaku selama enam bulan, terhitung mulai 11 Agustus 2025 hingga 11 Februari 2026. Pencegahan ini dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Ketiga pihak tersebut adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ); mantan Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan, serta Moderasi Beragama, Ishfah Abidal Aziz (IAA); serta Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM).
Juru bicara KPK menjelaskan, pencegahan diperlukan agar mereka tetap berada di Indonesia selama proses pemeriksaan berlangsung.
Pemeriksaan Sejumlah Pihak
Dalam penyelidikan kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah pejabat dan pelaku usaha terkait. Di antaranya adalah Yaqut Cholil Qoumas, Dirjen PHU Hilman Latief, tiga pegawai Kemenag berinisial RFA, MAS, dan AM. Dari pihak pelaku usaha, Pemilik Travel Uhud Tour Ustaz Khalid Basalamah; Sekjen AMPHURI Muhammad Farid Aljawi; serta Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz.
Dugaan Penyalahgunaan Kuota Haji
KPK menduga adanya oknum di Kemenag yang menyalurkan kuota haji tidak sesuai ketentuan. Selain itu, mereka juga memberikan jatah kuota haji khusus kepada perusahaan travel tertentu. Oknum tersebut diduga menerima cashback atau imbalan dari pihak travel.
Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, porsi kuota haji khusus maksimal 8 persen, sedangkan kuota haji reguler mencapai 92 persen. Namun, pada 2024, terjadi kejanggalan dalam pembagian tambahan kuota 20 ribu jamaah dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi rata. 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
KPK juga mendalami dugaan aliran dana kepada travel umrah yang memperoleh kuota haji khusus meskipun tidak berhak. Kuota tersebut kemudian dijual demi memperoleh keuntungan.
Tahap Penyidikan
Kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan pada Jumat (8/8/2025) melalui surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Hingga kini, KPK belum mengumumkan tersangka dalam perkara tersebut.
Penetapan tersangka nantinya akan merujuk pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).