Menu

Mode Gelap
Taylor Swift dan Travis Kelce Umumkan Tunangan Siapa Anggota DPR yang Usulkan Gerbong Khusus Perokok? KAI Tegas Tolak Terkontaminasi Radioaktif, Kemendag Hentikan Ekspor Udang Indonesia ke AS Prabowo Pecat Wamenaker Immanuel Ebenezer Usai Jadi Tersangka KPK Buruh Rencanakan Demo Nasional 28 Agustus: Ini Tuntutannya! Penampilan Drumband MTS 7 Sungai Bahar Diberhentikan saat HUT RI karena Ultah Istri Camat

News

Menkum RI: Tak Akan Teken Tarif Royalti Musik Tanpa Uji Publik

badge-check


					Menteri Hukum (Menkum) RI, Supratman Andi Agtas. Perbesar

Menteri Hukum (Menkum) RI, Supratman Andi Agtas.

Jakarta, 14 Agustus 2025 – Menteri Hukum (Menkum) RI, Supratman Andi Agtas, menegaskan tidak akan menandatangani besaran tarif royalti musik jika Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) belum melakukan uji publik dan tidak transparan dalam proses penarikan hingga pembagian royalti.

“Saya tidak akan menandatangani persetujuan besaran tarif dan jenis tarifnya kalau itu tidak dilakukan secara baik dan terbuka kepada publik untuk diuji. Itu jaminan saya berikan,” ujar Supratman, Rabu (13/8).

Ia menekankan bahwa Kementerian Hukum memiliki tanggung jawab untuk memastikan sistem berjalan dengan baik, meskipun kementerian maupun negara tidak memperoleh bagian dari dana royalti.

“Sebagai bentuk pertanggungjawaban, karena Kementerian Hukum, apalagi negara, sama sekali tidak mendapatkan apa-apa dari distribusi yang ada itu,” kata Supratman.

“Dari Kita, untuk Kita”

Menurut Supratman, royalti musik sejatinya adalah bentuk penghargaan terhadap karya para musisi. Dana yang terkumpul, lanjutnya, akan kembali kepada para pencipta lagu, musisi, dan produser.

“Sebenarnya royalti itu dari kita, untuk kita, oleh kita,” ujarnya.

Ia juga mengakui adanya kelalaian pengawasan selama ini, yang berimbas pada turunnya kepercayaan publik terhadap pengelolaan royalti oleh LMKN.

“Saya enggak malu untuk sampaikan. Walaupun saya baru menjabat Menteri Hukum, tapi sebagai kendali institusi saat ini, saya katakan, Kementerian Hukum siap bertanggung jawab atas kelalaian,” katanya.

Potensi Rp 3 Triliun

Kepada awak media, Supratman mengungkap potensi royalti di Indonesia bisa mencapai Rp 3 triliun per tahun. Ia membandingkan dengan Malaysia yang telah mengumpulkan Rp 600 miliar meski jumlah penduduknya lebih sedikit.

“Malaysia sudah bisa mengumpulkan Rp 600 miliar. Potensi kita mungkin mendekati Rp 3 triliun,” ujarnya.

Ia menegaskan, penarikan royalti bukanlah kebijakan baru, melainkan amanat Undang-Undang Hak Cipta yang sudah berjalan sejak lama. Namun, capaian awal pengumpulan dana masih rendah.

“Tahun pertama, LMKN hanya mampu mengumpulkan sekitar Rp 400 juta. Itu sangat sedikit untuk Indonesia,” katanya.

Menurutnya, kebijakan ini bukan semata soal penarikan dana, tetapi bentuk perlindungan terhadap karya dan kreativitas.

Polemik Royalti Mie Gacoan

Isu royalti kembali mencuat setelah sengketa antara PT Mitra Bali Sukses (Mie Gacoan) dan Serikat Lembaga Manajemen Kolektif Indonesia (SELMI) terkait pembayaran royalti musik di gerai Mie Gacoan.

Sengketa tersebut berakhir damai pada Jumat (8/8) di Kanwil Kementerian Hukum Bali. Mie Gacoan setuju membayar Rp 2,2 miliar untuk periode 2022 hingga Desember 2025.

Sekjen SELMI, Ramsudin Manullang, mengatakan besaran tersebut dihitung sesuai ketentuan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jawa Timur Kondusif: Ibu Khofifah dan Mas Emil Fokus Melayani Program Pro Rakyat

26 Agustus 2025 - 11:52 WIB

Sri Mulyani Siapkan Anggaran untuk Badan Otorita Pantura dan Badan Industri Mineral

26 Agustus 2025 - 10:41 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani siapkan dana untuk Badan Otorita Pantura dan Badan Industri Mineral yang baru dilantik Presiden Prabowo.

Hotel Syariah di Mataram Dapat Tagihan Royalti karena Setel Murotal

25 Agustus 2025 - 10:04 WIB

Hotel Grand Madani Mataram kena tagihan royalti Rp 4,4 juta dari LMKN usai setel murotal. Manajemen tunggu aturan jelas sebelum bayar.

Siapa Anggota DPR yang Usulkan Gerbong Khusus Perokok? KAI Tegas Tolak

24 Agustus 2025 - 10:12 WIB

PT KAI tolak usulan DPR soal gerbong khusus perokok. Semua layanan kereta api tetap bebas asap rokok demi kenyamanan dan kesehatan penumpang.

Terkontaminasi Radioaktif, Kemendag Hentikan Ekspor Udang Indonesia ke AS

23 Agustus 2025 - 09:10 WIB

PT BMS Foods buka suara soal udang terkontaminasi radioaktif yang ditarik FDA. Ekspor ke Amerika ditangguhkan sementara.
Trending di News