Washington – Presiden Amerika Serikat Donald Trump tengah mempertimbangkan perluasan travel ban, dengan memberlakukan larangan masuk tambahan bagi warga dari 36 negara. Langkah ini menyusul kebijakan Presiden Trump sebelumnya yang telah lebih dulu melarang masuknya warga dari 12 negara dengan alasan melindungi keamanan nasional dari ancaman terorisme asing.
Larangan tersebut merupakan bagian dari pengetatan kebijakan imigrasi oleh Trump tahun ini di awal masa jabatan keduanya. Kebijakan itu mencakup pendeportasian ratusan anggota geng berwarga negara Venezuela ke El Salvador. Termasuk penolakan pendaftaran beberapa mahasiswa asing di universitas Amerika Serikat dan pendeportasian mereka.
Dalam nota diplomatiknya, Departemen Luar Negeri menyampaikan kekhawatiran terhadap 36 negara yang dinilai tidak memenuhi standar keamanan dan kerja sama yang ditetapkan. Negara-negara ini diberi tenggat waktu 60 hari untuk melakukan tindakan korektif.
“Departemen telah mengidentifikasi 36 negara yang bisa direkomendasikan untuk pembatasan penuh atau sebagian jika tidak memenuhi tolok ukur dan persyaratan dalam 60 hari,” demikian isi nota tersebut.
Alasan dan Kekhawatiran Pemerintah AS
Beberapa alasannya antara lain ketidakmampuan negara-negara tersebut dalam menyediakan dokumen identitas yang kredibel dan kualitas keamanan paspor yang meragukan. Selain itu, kurangnya kerja sama dalam memulangkan warga negaranya yang dideportasi dari AS juga menjadi perhatian. Lebih jauh, terdapat pula kekhawatiran terkait dugaan keterlibatan warga dari negara-negara tersebut dalam aktivitas terorisme, antisemitisme, dan sentimen anti-Amerika.
Meski demikian, Departemen Luar Negeri menegaskan bahwa tidak semua kekhawatiran tersebut berlaku bagi setiap negara yang terdaftar.
“Kami terus mengevaluasi kebijakan untuk memastikan keselamatan warga Amerika dan agar warga asing menaati hukum kami,” ujar seorang pejabat senior Departemen Luar Negeri.
Daftar Negara yang Terancam
Daftar 36 negara yang terancam larangan masuk tersebut meliputi:
Afrika: Angola, Benin, Burkina Faso, Cabo Verde, Kamerun, Pantai Gading, Republik Demokratik Kongo, Djibouti, Ethiopia, Mesir, Gabon, Gambia, Ghana, Liberia, Malawi, Mauritania, Niger, Nigeria, Sao Tome dan Principe, Senegal, Sudan Selatan, Tanzania, Uganda, Zambia, Zimbabwe.
Asia: Bhutan, Kamboja, Kirgizstan, Suriah.
Pasifik: Antigua dan Barbuda, Dominika, Saint Kitts dan Nevis, Saint Lucia, Tonga, Tuvalu, Vanuatu.
Ini akan menjadi perluasan signifikan dari kebijakan yang mulai berlaku sebelumnya awal bulan ini. Larangan itu mencakup Afghanistan, Myanmar, Chad, Republik Kongo, Guinea Khatulistiwa, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman.
Selain itu, pembatasan sebagian juga telah berlaku untuk warga dari Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela.
Pada masa jabatan pertamanya, Trump pernah mengeluarkan larangan perjalanan kontroversial terhadap sejumlah negara mayoritas Muslim. Kebijakan tersebut akhirnya mendapat pengesahan dari Mahkamah Agung pada 2018.