Menu

Mode Gelap
Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop Chromebook Gempa Dahsyat di Afghanistan Tewaskan Lebih dari 800 Orang Sejumlah Politisi Nasdem, PAN, dan Golkar Dicopot dari DPR Usai Demo Besar Taylor Swift dan Travis Kelce Umumkan Tunangan Siapa Anggota DPR yang Usulkan Gerbong Khusus Perokok? KAI Tegas Tolak Terkontaminasi Radioaktif, Kemendag Hentikan Ekspor Udang Indonesia ke AS

Internasional

Amerika Serikat Resmi Terbitkan Travel Ban untuk 12 Negara

badge-check


					Amerika Serikat Resmi Terbitkan Travel Ban untuk 12 Negara Perbesar

Washington – Pemerintah Amerika Serikat resmi menerbitkan travel ban bagi warga dari 12 negara pada Rabu (4/6/2025). Langkah ini, menurut Trump, diambil untuk melindungi negara dari ancaman teroris asing dan potensi gangguan keamanan lainnya.

Negara-negara yang terkena dampak larangan penuh meliputi Afghanistan, Myanmar, Chad, Kongo, Guinea Khatulistiwa, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman.

Sementara itu, pembatasan sebagian juga diberlakukan terhadap Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela. Laporan awal mengenai kebijakan ini pertama kali muncul di CBS News.

“Kami tidak akan mengizinkan siapa pun masuk ke negara ini jika mereka berniat menyakiti kita,” ujar Trump dalam sebuah video yang diunggah melalui akun X (sebelumnya Twitter).

Trump menambahkan bahwa daftar negara bisa diperbarui sewaktu-waktu, dan negara lain berpotensi ditambahkan.

Berlaku Mulai 9 Juni

Larangan ini mulai berlaku pada 9 Juni 2025 pukul 00.01 EDT (atau 04.01 GMT). Namun, visa yang telah diterbitkan sebelum tanggal tersebut tidak akan dicabut.

Kebijakan ini mengingatkan kembali pada larangan serupa yang pernah diterapkan Trump saat masa jabatan pertamanya, yang menargetkan tujuh negara mayoritas Muslim. Kebijakan tersebut sempat mengalami beberapa revisi hingga akhirnya disahkan oleh Mahkamah Agung AS pada 2018. Presiden Joe Biden kemudian mencabut larangan tersebut pada 2021, menyebutnya sebagai “noda dalam hati nurani bangsa.”

Alasan dan Dampak

Menurut Trump, negara-negara yang terkena larangan penuh adalah negara yang menampung kelompok teroris dalam skala besar. Alasan lainnya,negara-negara tersebut kurang bekerja sama dalam pengamanan visa, serta tidak mampu memverifikasi identitas warganya. Selain itu, data kriminal yang tidak memadai serta angka pelanggaran visa yang tinggi turut menjadi pertimbangan.

“Kami tidak bisa membuka pintu bagi migrasi dari negara-negara yang tidak mampu menyaring dan memverifikasi warganya secara aman dan dapat diandalkan,” ujar Trump.

Sebagai contoh, Trump merujuk pada insiden yang terjadi di Boulder, Colorado, pada Minggu lalu. Seorang pria melempar bom molotov ke arah massa demonstran pro-Israel. Pelaku, warga negara Mesir bernama Mohamed Sabry Soliman, telah melewati batas masa tinggal visa wisata dan izin kerja. Meskipun begitu, Mesir tidak termasuk dalam daftar negara yang terkena larangan.

Respons Internasional

Pemerintah Somalia menyatakan siap menjalin kerja sama dengan AS untuk menanggulangi isu keamanan.

“Somalia menghargai hubungan jangka panjang dengan Amerika Serikat dan siap berdialog untuk menjawab kekhawatiran yang disampaikan,” ujar Dahir Hassan Abdi, Duta Besar Somalia untuk AS.

Di sisi lain, Menteri Dalam Negeri Venezuela, Diosdado Cabello, mengecam kebijakan tersebut dan menyebut pemerintah AS sebagai fasis. Ia juga memperingatkan warga Venezuela akan risiko berada di AS.

“Berada di Amerika Serikat saat ini adalah risiko besar, bukan hanya bagi warga Venezuela, tetapi bagi siapa pun… Mereka menganiaya rakyat kami tanpa alasan,” kata Cabello.

Sementara itu, Kementerian Luar Negeri Laos belum merespons permintaan komentar dari media.

Bagian dari Pengetatan Imigrasi

Hal ini adalah bagian dari rangkaian kebijakan pengetatan imigrasi Trump sejak awal masa jabatan keduanya. Dalam pidato pada Oktober 2023, ia telah mengisyaratkan akan memberlakukan larangan terhadap warga dari Gaza, Libya, Somalia, Suriah, Yaman, dan negara-negara lain yang dinilai membahayakan keamanan nasional.

Pada 20 Januari lalu, Trump juga menandatangani perintah eksekutif untuk memperketat pemeriksaan keamanan terhadap seluruh warga asing yang hendak masuk ke AS. Beberapa kementerian ditugaskan untuk menyerahkan daftar negara yang memiliki sistem penyaringan informasi keamanan yang dianggap lemah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

AS Serang Kapal Iran di Selat Hormuz, Minyak Kembali Melonjak

5 Mei 2026 - 12:36 WIB

AS serang kapal Iran di Selat Hormuz, picu ketegangan global dan lonjakan harga minyak hingga 115 dolar per barel.

AS Pecat Sekretaris Angkatan Laut John Phelan, di Tengah Konflik Iran

23 April 2026 - 07:23 WIB

Amerika Serikat pecat John Phelan dari jabatan Sekretaris Angkatan Laut AS di tengah konflik Iran dan blokade Selat Hormuz.

Belum Usai, Jepang Terancam Gempa Lebih Besar Setelah M 7,7

21 April 2026 - 10:04 WIB

Jepang siaga gempa besar susulan usai M 7,7 picu peringatan tsunami. Otoritas peringatkan potensi gempa lebih kuat dalam sepekan.

Tesla Kembangkan Mobil Listrik Kecil dan Murah

15 April 2026 - 12:08 WIB

Tesla mengembangkan mobil SUV listrik baru yang lebih kecil dan murah untuk pasar global

Blokade AS Tak Banyak Ubah Lalu Lintas Selat Hormuz

15 April 2026 - 09:34 WIB

Blokade AS di Selat Hormuz Tak Banyak Ubah Lalu Lintas, Ketidakpastian Meningkat.
Trending di Internasional