Jakarta – Penyelenggaraan ibadah haji 1446 Hijriah/2025 Masehi sudah semakin dekat. Jemaah haji asal Indonesia dijadwalkan mulai diberangkatkan ke Tanah Suci pada 2 Mei 2025. Pemerintah Arab Saudi pun telah menetapkan sejumlah aturan baru guna menjamin kelancaran, keamanan, dan keselamatan pelaksanaan ibadah haji tahun ini.
Mengutip pernyataan Konsul Haji KJRI Jeddah, Nasrullah Jasam, dalam keterangannya di situs resmi Kementerian Agama RI, Senin (14/4/2025), setidaknya terdapat empat aturan penting yang akan berlaku menjelang dan selama musim haji.
- Batas Akhir Masuk Jemaah Umrah
Pemerintah Arab Saudi menetapkan bahwa 13 April 2025 (15 Syawal 1446 H) sebagai hari terakhir jemaah umrah boleh memasuki wilayah kerajaan. Bagi jemaah umrah yang sudah berada di Arab Saudi, mereka wajib meninggalkan negara tersebut paling lambat pada 29 April 2025 (1 Zulkaidah 1446 H).
“Artinya, saat ini tidak boleh ada lagi jemaah umrah yang masuk ke Arab Saudi,” ujar Nasrullah.
Ia menambahkan bahwa jemaah maupun penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang melanggar batas waktu tersebut akan dikenai sanksi, termasuk denda hingga 100 ribu riyal Saudi (sekitar Rp425 juta) dan sanksi hukum lainnya.
- Larangan Masuk Makkah Tanpa Visa Haji
Mulai 29 April 2025, individu yang tidak memiliki visa haji tidak diperkenankan memasuki wilayah Makkah. Kebijakan ini juga berlaku bagi ekspatriat yang tidak memiliki izin resmi, yang sudah diberlakukan sejak 23 April 2025.
“Izin hanya diberikan kepada penduduk resmi Makkah, pemegang visa haji, dan petugas resmi di tempat-tempat suci,” kata Nasrullah. Permohonan izin dapat diajukan secara daring melalui platform Absher Individuals dan Muqeem.
Pihak yang melanggar aturan ini akan ditolak masuk dan langsung dipulangkan ke tempat asalnya.
- Penangguhan Izin Umrah Lewat Aplikasi Nusuk
Arab Saudi juga mengumumkan penghentian sementara penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk. Penangguhan ini berlaku bagi warga negara Saudi, warga negara Teluk (GCC), ekspatriat di Arab Saudi, dan pemegang visa lainnya.
“Aturan ini berlaku mulai 29 April hingga 10 Juni 2025,” jelas Nasrullah.
- Hotel di Makkah Dilarang Terima Tamu Non-Haji
Mulai 29 April hingga akhir musim haji, seluruh hotel di kota Makkah dilarang menerima tamu yang tidak memiliki visa haji atau izin resmi untuk tinggal atau bekerja di kota tersebut.
“Ini bagian dari langkah komprehensif Pemerintah Arab Saudi untuk memastikan keselamatan dan ketertiban pelaksanaan ibadah haji,” ujarnya.
Jemaah Indonesia Bersiap Berangkat
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama telah menerbitkan Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1446 H. Jemaah haji reguler Indonesia akan mulai masuk asrama haji pada 1 Mei 2025 dan mulai diterbangkan ke Tanah Suci keesokan harinya secara bertahap melalui embarkasi masing-masing.
Kemenag mengimbau seluruh jemaah dan penyelenggara untuk mematuhi aturan yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi demi kelancaran dan kenyamanan selama menjalankan ibadah haji.