Menu

Mode Gelap
Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop Chromebook Gempa Dahsyat di Afghanistan Tewaskan Lebih dari 800 Orang Sejumlah Politisi Nasdem, PAN, dan Golkar Dicopot dari DPR Usai Demo Besar Taylor Swift dan Travis Kelce Umumkan Tunangan Siapa Anggota DPR yang Usulkan Gerbong Khusus Perokok? KAI Tegas Tolak Terkontaminasi Radioaktif, Kemendag Hentikan Ekspor Udang Indonesia ke AS

News

Arab Saudi Terapkan Sejumlah Aturan Baru Jelang Musim Haji 1446 H, Ini Rinciannya

badge-check


					Arab Saudi Terapkan Sejumlah Aturan Baru Jelang Musim Haji 1446 H, Ini Rinciannya Perbesar

Jakarta – Penyelenggaraan ibadah haji 1446 Hijriah/2025 Masehi sudah semakin dekat. Jemaah haji asal Indonesia dijadwalkan mulai diberangkatkan ke Tanah Suci pada 2 Mei 2025. Pemerintah Arab Saudi pun telah menetapkan sejumlah aturan baru guna menjamin kelancaran, keamanan, dan keselamatan pelaksanaan ibadah haji tahun ini.

Mengutip pernyataan Konsul Haji KJRI Jeddah, Nasrullah Jasam, dalam keterangannya di situs resmi Kementerian Agama RI, Senin (14/4/2025), setidaknya terdapat empat aturan penting yang akan berlaku menjelang dan selama musim haji.

  1. Batas Akhir Masuk Jemaah Umrah

Pemerintah Arab Saudi menetapkan bahwa 13 April 2025 (15 Syawal 1446 H) sebagai hari terakhir jemaah umrah boleh memasuki wilayah kerajaan. Bagi jemaah umrah yang sudah berada di Arab Saudi, mereka wajib meninggalkan negara tersebut paling lambat pada 29 April 2025 (1 Zulkaidah 1446 H).

“Artinya, saat ini tidak boleh ada lagi jemaah umrah yang masuk ke Arab Saudi,” ujar Nasrullah.

Ia menambahkan bahwa jemaah maupun penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang melanggar batas waktu tersebut akan dikenai sanksi, termasuk denda hingga 100 ribu riyal Saudi (sekitar Rp425 juta) dan sanksi hukum lainnya.

  1. Larangan Masuk Makkah Tanpa Visa Haji

Mulai 29 April 2025, individu yang tidak memiliki visa haji tidak diperkenankan memasuki wilayah Makkah. Kebijakan ini juga berlaku bagi ekspatriat yang tidak memiliki izin resmi, yang sudah diberlakukan sejak 23 April 2025.

“Izin hanya diberikan kepada penduduk resmi Makkah, pemegang visa haji, dan petugas resmi di tempat-tempat suci,” kata Nasrullah. Permohonan izin dapat diajukan secara daring melalui platform Absher Individuals dan Muqeem.

Pihak yang melanggar aturan ini akan ditolak masuk dan langsung dipulangkan ke tempat asalnya.

  1. Penangguhan Izin Umrah Lewat Aplikasi Nusuk

Arab Saudi juga mengumumkan penghentian sementara penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk. Penangguhan ini berlaku bagi warga negara Saudi, warga negara Teluk (GCC), ekspatriat di Arab Saudi, dan pemegang visa lainnya.

“Aturan ini berlaku mulai 29 April hingga 10 Juni 2025,” jelas Nasrullah.

  1. Hotel di Makkah Dilarang Terima Tamu Non-Haji

Mulai 29 April hingga akhir musim haji, seluruh hotel di kota Makkah dilarang menerima tamu yang tidak memiliki visa haji atau izin resmi untuk tinggal atau bekerja di kota tersebut.

“Ini bagian dari langkah komprehensif Pemerintah Arab Saudi untuk memastikan keselamatan dan ketertiban pelaksanaan ibadah haji,” ujarnya.

Jemaah Indonesia Bersiap Berangkat

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama telah menerbitkan Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1446 H. Jemaah haji reguler Indonesia akan mulai masuk asrama haji pada 1 Mei 2025 dan mulai diterbangkan ke Tanah Suci keesokan harinya secara bertahap melalui embarkasi masing-masing.

Kemenag mengimbau seluruh jemaah dan penyelenggara untuk mematuhi aturan yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi demi kelancaran dan kenyamanan selama menjalankan ibadah haji.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Presiden Prabowo Setujui Pembentukan Dirjen Pesantren, Babak Baru Perhatian Negara untuk Dunia Santri

24 Oktober 2025 - 09:27 WIB

Pesantren Menyapa Dunia Digital: Kolaborasi Ilmu, Teknologi, dan Akhlak

22 Oktober 2025 - 15:08 WIB

Lomba FASI Banyuwangi 2025 Resmi Dibuka, Ratusan Siswa SD Ikuti MTQ dan Pildacil

16 Oktober 2025 - 12:38 WIB

Ratusan siswa SD dari berbagai kecamatan di Banyuwangi ikut Festival Anak Sholeh Indonesia (FASI) 2025 di GOR dan SMPN 1 Giri Banyuwangi.

Senyum Mekar 46 Warga Desa Gladag saat Terima BLT-DD Triwulan IV  

8 Oktober 2025 - 21:09 WIB

TP PKK Rogojampi Gelar Sosialisasi Dampak Nikah Siri di Desa Gladag

8 Oktober 2025 - 12:44 WIB

Trending di News