Menu

Mode Gelap
Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop Chromebook Gempa Dahsyat di Afghanistan Tewaskan Lebih dari 800 Orang Sejumlah Politisi Nasdem, PAN, dan Golkar Dicopot dari DPR Usai Demo Besar Taylor Swift dan Travis Kelce Umumkan Tunangan Siapa Anggota DPR yang Usulkan Gerbong Khusus Perokok? KAI Tegas Tolak Terkontaminasi Radioaktif, Kemendag Hentikan Ekspor Udang Indonesia ke AS

News

Ariel NOAH Gugat UU Hak Cipta, MK Minta Permohonan Diperjelas

badge-check


					Ariel NOAH Gugat UU Hak Cipta, MK Minta Permohonan Diperjelas Perbesar

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Asosiasi Vibrasi Suara Indonesia (VISI), yang beranggotakan 29 musisi termasuk Ariel NOAH, untuk menyusun permohonan uji materi Undang-Undang Hak Cipta secara lebih jelas dan rinci.

Permohonan tersebut diajukan terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya pada lima pasal, yakni Pasal 9 ayat 3, Pasal 23 ayat 5, Pasal 81, Pasal 87 ayat 1, dan Pasal 113 ayat 2. Para pemohon mempersoalkan sistem dan mekanisme pengelolaan performing rights dalam undang-undang tersebut.

Masalah Legal Standing

Wakil Ketua MK Saldi Isra, yang memimpin persidangan, menegaskan pentingnya kejelasan dalam permohonan uji materi, mengingat dampaknya yang luas terhadap masyarakat.

“Kalau yang kita minta, yang kita persoalkan tidak jelas, apa yang mau diterangkan oleh orang lain? Jangan nyanyi aja yang jelas, ini menjelaskan permohonan ke Mahkamah Konstitusi harus jelas juga,” ujar Saldi dalam persidangan, sebagaimana dikutip dari saluran YouTube Mahkamah Konstitusi RI.

Selain itu, Saldi meminta VISI untuk merinci kerugian konstitusional yang dialami oleh para musisi. Ia menekankan bahwa penting untuk mengetahui siapa saja dari 29 pemohon yang benar-benar mengalami kerugian akibat pasal-pasal yang digugat.

“Harus jelas kerugian hak konstitusionalnya. Adakah di antara pelaku seni itu, pemohon yang sudah pernah terkena langsung dari pasal-pasal ini? Kalau ada, itu harus diuraikan,” kata Saldi.

MK mengingatkan jika pemohon tidak mampu membuktikan adanya kerugian aktual, maka permohonan dapat dinyatakan gugur pada tahap pemeriksaan legal standing.

“Kalau ini tidak terpenuhi, kami tidak akan masuk ke pokok permohonan. Maka permohonan itu tidak dapat diterima karena tidak ada kerugian atau potensi kerugian yang dialami pemohon,” lanjut Saldi.

Jaga Keharmonisan

Dalam kesempatan tersebut, Saldi juga berpesan kepada para musisi untuk menjaga keharmonisan di antara sesama pekerja seni.

“Kalau dunia tidak ada seninya, dunia akan kaku banget, membosankan. Tapi kalau pekerja seni berkelahi, jadi repot juga kita,” ujarnya.

Sidang uji materi ini menjadi sorotan luas, mengingat banyak nama besar yang tergabung dalam VISI serta pentingnya isu perlindungan hak cipta di industri musik Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemdes Gladag Salurkan Bantuan Pangan kepada Warga Kurang Mampu

10 Desember 2025 - 21:41 WIB

Desa Gladag Gelar Jambore Kader untuk Peningkatan Kapasitas Posyandu 6 SPM

7 Desember 2025 - 21:22 WIB

Kolaborasi Bersih Sungai di Desa Gladag, Wujud Kepedulian Lingkungan

5 Desember 2025 - 21:31 WIB

10 Pemuda Gladag Ikuti Pelatihan Service Elektro dari Dispora Banyuwangi

26 November 2025 - 23:07 WIB

Penyaluran BLTS Kesra Tahap I Desa Gladag: 246 Warga Terima Bantuan Rp 900 Ribu

24 November 2025 - 19:34 WIB

Trending di News