Menu

Mode Gelap
Taylor Swift dan Travis Kelce Umumkan Tunangan Siapa Anggota DPR yang Usulkan Gerbong Khusus Perokok? KAI Tegas Tolak Terkontaminasi Radioaktif, Kemendag Hentikan Ekspor Udang Indonesia ke AS Prabowo Pecat Wamenaker Immanuel Ebenezer Usai Jadi Tersangka KPK Buruh Rencanakan Demo Nasional 28 Agustus: Ini Tuntutannya! Penampilan Drumband MTS 7 Sungai Bahar Diberhentikan saat HUT RI karena Ultah Istri Camat

News

Ariel NOAH Gugat UU Hak Cipta, MK Minta Permohonan Diperjelas

badge-check


					Ariel NOAH Gugat UU Hak Cipta, MK Minta Permohonan Diperjelas Perbesar

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Asosiasi Vibrasi Suara Indonesia (VISI), yang beranggotakan 29 musisi termasuk Ariel NOAH, untuk menyusun permohonan uji materi Undang-Undang Hak Cipta secara lebih jelas dan rinci.

Permohonan tersebut diajukan terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khususnya pada lima pasal, yakni Pasal 9 ayat 3, Pasal 23 ayat 5, Pasal 81, Pasal 87 ayat 1, dan Pasal 113 ayat 2. Para pemohon mempersoalkan sistem dan mekanisme pengelolaan performing rights dalam undang-undang tersebut.

Masalah Legal Standing

Wakil Ketua MK Saldi Isra, yang memimpin persidangan, menegaskan pentingnya kejelasan dalam permohonan uji materi, mengingat dampaknya yang luas terhadap masyarakat.

“Kalau yang kita minta, yang kita persoalkan tidak jelas, apa yang mau diterangkan oleh orang lain? Jangan nyanyi aja yang jelas, ini menjelaskan permohonan ke Mahkamah Konstitusi harus jelas juga,” ujar Saldi dalam persidangan, sebagaimana dikutip dari saluran YouTube Mahkamah Konstitusi RI.

Selain itu, Saldi meminta VISI untuk merinci kerugian konstitusional yang dialami oleh para musisi. Ia menekankan bahwa penting untuk mengetahui siapa saja dari 29 pemohon yang benar-benar mengalami kerugian akibat pasal-pasal yang digugat.

“Harus jelas kerugian hak konstitusionalnya. Adakah di antara pelaku seni itu, pemohon yang sudah pernah terkena langsung dari pasal-pasal ini? Kalau ada, itu harus diuraikan,” kata Saldi.

MK mengingatkan jika pemohon tidak mampu membuktikan adanya kerugian aktual, maka permohonan dapat dinyatakan gugur pada tahap pemeriksaan legal standing.

“Kalau ini tidak terpenuhi, kami tidak akan masuk ke pokok permohonan. Maka permohonan itu tidak dapat diterima karena tidak ada kerugian atau potensi kerugian yang dialami pemohon,” lanjut Saldi.

Jaga Keharmonisan

Dalam kesempatan tersebut, Saldi juga berpesan kepada para musisi untuk menjaga keharmonisan di antara sesama pekerja seni.

“Kalau dunia tidak ada seninya, dunia akan kaku banget, membosankan. Tapi kalau pekerja seni berkelahi, jadi repot juga kita,” ujarnya.

Sidang uji materi ini menjadi sorotan luas, mengingat banyak nama besar yang tergabung dalam VISI serta pentingnya isu perlindungan hak cipta di industri musik Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jawa Timur Kondusif: Ibu Khofifah dan Mas Emil Fokus Melayani Program Pro Rakyat

26 Agustus 2025 - 11:52 WIB

Sri Mulyani Siapkan Anggaran untuk Badan Otorita Pantura dan Badan Industri Mineral

26 Agustus 2025 - 10:41 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani siapkan dana untuk Badan Otorita Pantura dan Badan Industri Mineral yang baru dilantik Presiden Prabowo.

Hotel Syariah di Mataram Dapat Tagihan Royalti karena Setel Murotal

25 Agustus 2025 - 10:04 WIB

Hotel Grand Madani Mataram kena tagihan royalti Rp 4,4 juta dari LMKN usai setel murotal. Manajemen tunggu aturan jelas sebelum bayar.

Siapa Anggota DPR yang Usulkan Gerbong Khusus Perokok? KAI Tegas Tolak

24 Agustus 2025 - 10:12 WIB

PT KAI tolak usulan DPR soal gerbong khusus perokok. Semua layanan kereta api tetap bebas asap rokok demi kenyamanan dan kesehatan penumpang.

Terkontaminasi Radioaktif, Kemendag Hentikan Ekspor Udang Indonesia ke AS

23 Agustus 2025 - 09:10 WIB

PT BMS Foods buka suara soal udang terkontaminasi radioaktif yang ditarik FDA. Ekspor ke Amerika ditangguhkan sementara.
Trending di News