Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi memberlakukan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik secara nasional. Kini, setiap pembelian kendaraan baru akan disertai dengan BPKB elektronik sebagai pengganti versi konvensional berbasis kertas.
Kasubdit BPKB Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri, Kombes Pol Sumardji, mengatakan BPKB elektronik sudah mulai diterapkan di seluruh Indonesia.
“Sudah berlaku nasional, tetapi baru dilaksanakan di pelayanan polda-polda. Sedangkan di polres-polres akan menyusul,” ujar Sumardji saat dikonfirmasi, Jumat (30/5/2025).
Bentuk dan Teknologi
Wujud BPKB juga mengalami perubahan signifikan. Tampak bahwa dokumen ini kini berukuran lebih kecil, menyerupai paspor elektronik. Di bagian belakangnya tertanam chip yang dapat dibaca melalui perangkat dengan fitur Near Field Communication (NFC).
Melalui aplikasi eBPKB Mobile, pemilik kendaraan cukup menempelkan ponsel ke BPKB untuk mengakses seluruh data kendaraan. “Kalau dulu BPKB berupa dokumen kertas yang cukup lebar, kini bentuknya lebih ringkas seperti paspor. Di dalam chip tersebut tersimpan data kendaraan lengkap,” ujar Sumardji.
Ia menambahkan, apabila BPKB hilang, pemilik cukup mengakses data digital untuk proses pencetakan ulang tanpa perlu mengurus berkas secara manual seperti sebelumnya.
Penerapan BPKB elektronik ini diklaim membawa berbagai manfaat. Selain menyimpan informasi pemilik kendaraan secara lengkap, sistem ini juga membuat proses administrasi menjadi lebih efisien, termasuk untuk kebutuhan mutasi kendaraan.
“Proses mutasi kendaraan yang sebelumnya bisa memakan waktu hingga berbulan-bulan, kini bisa diselesaikan dalam waktu kurang dari satu hari,” ungkap Sumardji.
Lebih dari itu, BPKB elektronik terintegrasi dengan berbagai data penting, seperti histori kendaraan dan riwayat pemilik. Inovasi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pelayanan publik serta memperkuat keamanan dan keabsahan dokumen kendaraan di Indonesia.