Jakarta, 13 Agustus 2025 – Sejumlah musisi papan atas Indonesia mengambil langkah membebaskan penggunaan lagu karya mereka secara gratis bebas pungutan royalti. Langkah tak biasa ini muncul di tengah sengkarut polemik pembayaran royalti musik yang dinilai membebani operasional kafe dan restoran belakangan ini.
Sebagian pemilik usaha serta merta menyambut positif berita ini. Meskipun demikian, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengingatkan bahwa hak cipta lagu memiliki aspek hukum dan mekanisme pembagian yang kompleks.
Ari Lasso: Kritik Terbuka untuk WAMI
Penyanyi Ari Lasso menjadi salah satu musisi yang lantang bersuara. Lewat akun Instagram pribadinya, Senin (11/8/2025), ia membebaskan penyanyi, band, hingga kafe untuk memutar lagu-lagunya tanpa royalti. Ia mengambil langkah ini setelah kecewa terhadap kinerja Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Wahana Musik Indonesia (WAMI).
“Percuma Anda membayar tapi pengelolaannya kayak gini…,” tulis Ari Lasso. Ia menyoroti nominal royalti yang diterima tidak sebanding, bahkan sempat salah penulisan nama. “WAMI is a joke… Saya bingung, dari sekian puluh juta yang menetes hanya 700-an ribu,” sambungnya.
Ari berharap lembaga negara seperti BPK atau KPK memeriksa WAMI agar lebih kredibel.
Ahmad Dhani: Syarat DM untuk Putar Dewa 19
Ahmad Dhani, pemilik hak master Dewa 19, juga memberi izin gratis memutar lagu-lagu Dewa 19 versi feat Virzha dan Ello. Namun, ia memberi syarat khusus: pemilik usaha harus mengirim pesan langsung kepadanya.
“Restoran yang punya banyak cabang… kasih gratis kepada yang berminat,” tulisnya, Rabu (6/8/2025).
Juicy Luicy: Perluas Jangkauan Pendengar
Vokalis Juicy Luicy, Uan Kaisar, mengaku membebaskan lagunya diputar di kafe. Sebagai band yang relatif baru, ia menilai langkah ini sebagai strategi untuk menjangkau lebih banyak pendengar.
“Kita enggak pernah nagih atau suruh izin bawain lagunya,” ujarnya.
Thomas Ramdhan: Gratis untuk Penampil Skala Kecil
Bassist GIGI, Thomas Ramdhan, juga membebaskan lagu-lagu ciptaannya untuk penyanyi atau band kafe dengan honor di bawah Rp 5 juta per acara. Kebijakan ini, tegasnya, tidak berlaku untuk penggunaan komersial berskala besar seperti iklan atau produk berbayar.
Charly van Houten: Bebas di Panggung atau Lingkungan Santai
Vokalis Charly van Houten menyatakan semua orang bebas membawakan lagunya, baik di panggung maupun di acara santai, tanpa izin atau royalti. “Daripada mumet… bebas menyanyikan seluruh karya laguku,” tulisnya di Instagram.
Rhoma Irama: Seruan untuk Penyanyi Dangdut
Raja Dangdut Rhoma Irama menyampaikan melalui kanal YouTube-nya bahwa seluruh penyanyi dangdut di dunia boleh membawakan lagunya tanpa membayar royalti. “Enggak saya tagih, enggak usah bayar sama saya,” katanya.
Rian D’MASIV: Bebas Nyanyi, EO Tetap Bayar Royalti
Rian Ekky Pradipta dari D’MASIV mengizinkan siapa saja menyanyikan lagunya, namun mengingatkan penyelenggara acara tetap membayar royalti kepada lembaga kolektif.
“Untuk para EO, promotor… jangan lupa bayar performing right royalti pencipta lagu,” ujarnya di X.
LMKN Ingatkan Kompleksitas Hak Cipta
Meski banyak musisi bersikap terbuka, LMKN menegaskan bahwa hak cipta lagu diatur undang-undang dan mencakup berbagai hak ekonomi dan moral yang tidak bisa disederhanakan. Lembaga ini mengimbau agar semua pihak memahami alur distribusi royalti agar hak pencipta tetap terjaga.