Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Nasional

WAMI: Pesta Pernikahan Gunakan Musik Wajib Bayar Royalti

badge-check

WAMI: Pesta Pernikahan Gunakan Musik Wajib Bayar Royalti Perbesar

Jakarta, 12 Agustus 2025 – Setelah perdebatan mengenai kewajiban membayar royalti untuk pemutaran musik di kafe atau restoran, muncul pertanyaan serupa terkait acara pernikahan. Apakah hajatan yang hampir selalu diiringi musik juga harus membayar royalti?

Head of Corporate Communications & Membership Wahana Musik Indonesia (WAMI), Robert Mulyarahardja, menegaskan bahwa pemutaran lagu di acara pernikahan tetap dikenakan royalti, meskipun acara tersebut bersifat privat dan non-komersial.

“Pada prinsipnya, ketika lagu digunakan di tempat umum, ada royalti yang harus dibayarkan kepada komposer. Sama seperti benda yang punya pemilik, lagu juga karya yang hak penggunaannya harus mendapat izin. Dalam konteks performing rights, izin itu diwujudkan dengan pembayaran royalti dan lisensi dari LMKN,” ujar Robert, Senin (11/8/2025).

Robert mencontohkan, sekalipun pernikahan digelar secara intimate hanya untuk keluarga, ada berbagai pihak yang dibayar jasanya, seperti vendor sound system, lighting, hingga penampil musik. “Bukankah selayaknya pencipta lagu yang karyanya digunakan juga mendapat pembayaran?” katanya.

Tarif Royalti 2 Persen dari Biaya Produksi Musik

Robert menjelaskan, penyelenggara acara menjadi pihak yang wajib membayar royalti, bukan artis atau band yang tampil. Untuk acara pernikahan, tarifnya sebesar 2 persen dari total biaya produksi musik, yang mencakup sewa sound system, panggung, honor artis, dan sebagainya.

“Biaya ini dibayarkan ke LMKN, lalu disalurkan ke LMK di bawah naungannya, termasuk WAMI. Royalti dibagikan rutin kepada komposer tiga kali setahun, pada Maret, Juli, dan November,” jelasnya.

Tidak Ada Alternatif Lain Jika Menggunakan Musik

Robert mengakui sulit membayangkan pesta pernikahan tanpa musik demi menghindari royalti. Namun, selama peraturan belum berubah, kewajiban ini tetap berlaku.

“Tidak ada alternatif selain melaksanakan kewajiban tersebut. Semangat meminta izin saat menggunakan hak orang lain perlu ditekankan, bukan sekadar soal bayar atau tidak,” ujarnya.

Aturan pembayaran royalti ini masih menuai perdebatan. Sejumlah lembaga memiliki penafsiran berbeda terkait kewajiban tersebut, baik untuk acara komersial seperti kafe dan konser, maupun non-komersial seperti pernikahan dan ulang tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

KPK Tidak Terapkan Pasal Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi BNPB, Ada Apa?

23 Okt 2026 - 09:13 WIB

KPK Tidak Terapkan Pasal Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi BNPB, Ada Apa?

Airbnb Ubah Aturan Check-Out, Tamu Tak Harus Rapikan Kamar

23 Okt 2026 - 08:01 WIB

Airbnb Ubah Aturan Check-Out, Tamu Tak Harus Rapikan Kamar

KPK, ICW, dan PDIP Tolak Usulan Luhut Ubah Definisi Korupsi

22 Okt 2026 - 11:06 WIB

KPK, ICW, dan PDIP Tolak Usulan Luhut Ubah Definisi Korupsi

Viral Komplotan Copet Incar HP Penumpang di Kampung Melayu, Pramono Bereaksi

22 Okt 2026 - 09:11 WIB

Viral Komplotan Copet Incar HP Penumpang di Kampung Melayu, Pramono Bereaksi

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Pengadaan Tenda hingga Perahu Karet di BNPB

22 Okt 2026 - 08:28 WIB

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Pengadaan Tenda hingga Perahu Karet di BNPB
Trending di Nasional