KOPENHAGEN, 8 Oktober 2025 – Pemerintah Denmark akan larang penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 15 tahun. Perdana Menteri Mette Frederiksen mengumumkan langkah ini dalam pidatonya pada pembukaan sidang parlemen, Selasa (7/10). Dalam pidato tersebut, ia menyoroti dampak negatif ponsel dan media sosial terhadap kesehatan mental anak muda.
“Kita telah melepaskan monster,” ujar Frederiksen di hadapan anggota parlemen. “Belum pernah sebelumnya begitu banyak anak dan remaja menderita kecemasan dan depresi. Ponsel dan media sosial mencuri masa kecil mereka.”
Frederiksen menyebut, banyak anak kini kesulitan membaca dan berkonsentrasi, sementara di layar mereka sering terpapar konten yang tidak pantas untuk usia mereka. Ia belum menyebutkan platform mana saja yang akan terdampak, namun mengatakan larangan itu akan mencakup “beberapa” media sosial populer.
Menurut rencana, kebijakan ini akan memberikan pengecualian bagi anak berusia 13 tahun ke atas yang memperoleh izin dari orang tua untuk mengakses media sosial. Pemerintah berharap aturan baru tersebut dapat mulai berlaku paling cepat tahun depan.
Australia dan Norwegia
Langkah Denmark ini mengikuti jejak Australia yang tengah menerapkan larangan serupa bagi pengguna di bawah 16 tahun pada platform seperti Facebook, Snapchat, TikTok, dan YouTube. Di Norwegia, Perdana Menteri Jonas Gahr Støre juga telah berjanji menaikkan batas usia minimum media sosial menjadi 15 tahun.
Støre sebelumnya mengakui langkah tersebut tidak mudah, namun menegaskan bahwa pemerintah harus “melindungi anak-anak dari kekuatan algoritma.”
Menteri Digitalisasi Denmark, Caroline Stage, menyebut kebijakan ini sebagai “terobosan besar.” Ia mengatakan, “Kita terlalu naif selama ini. Kita membiarkan kehidupan digital anak-anak dikuasai oleh platform yang tak pernah memikirkan kesejahteraan mereka. Kini saatnya beralih dari ‘penjara digital’ menuju kebersamaan.”
Data Mengejutkan Anak Muda Denmark
Dalam pidatonya, Frederiksen mengutip data yang menunjukkan 60 persen anak laki-laki berusia 11–19 tahun tidak bertemu satu pun teman di waktu luang mereka. Ia juga menyampaikan bahwa 94 persen anak kelas tujuh di Denmark sudah memiliki akun media sosial sebelum berusia 13 tahun.
Rencana larangan ini menyusul kebijakan yang lebih dulu diumumkan pada Februari lalu, ketika Denmark memutuskan melarang penggunaan ponsel di sekolah dan tempat penitipan anak. Keputusan itu berdasarkan pada rekomendasi Komisi Kesejahteraan Anak, yang menyarankan agar anak di bawah 13 tahun tidak memiliki ponsel pintar atau tablet pribadi.
Fenomena serupa tengah mendorong berbagai negara meninjau ulang akses anak terhadap media sosial. Pada Juni lalu, Yunani bahkan mengusulkan agar Uni Eropa menetapkan “usia kedewasaan digital” yang akan membatasi akses anak ke platform digital tanpa persetujuan orang tua.












