Denpasar – Kepolisian Daerah Bali menetapkan Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira, sebagai tersangka setelah diduga langgar hak cipta terkait penggunaan musik tanpa izin di sejumlah gerai Mie Gacoan. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali menyimpulkan bahwa Ira melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta setelah mengumpulkan cukup bukti.
“Kami sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Rencananya pekan depan kami limpahkan kasus ini ke tahap satu,” kata Kepala Bidang Humas Polda Bali, Komisaris Besar Ariasandy, Sabtu (19/7/2025).
Penyidik menduga Ira menggunakan lagu dan musik di berbagai gerai Mie Gacoan milik perusahaannya tanpa membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Aktivitas tersebut berlangsung secara sistematis di gerai-gerai yang tersebar di Bali dan sejumlah wilayah luar Jawa.
Pemisahan Wilayah Merek Dagang
PT Mitra Bali Sukses mengelola merek Mie Gacoan untuk wilayah Bali dan luar Pulau Jawa. Sementara itu, PT Pesta Pora Abadi menjadi pemegang hak merek untuk wilayah Pulau Jawa. Mie Gacoan sendiri merupakan jaringan restoran mi pedas yang pertama kali berdiri di Kota Malang, Jawa Timur, pada 2016.
Hingga berita ini terbit, Ira belum memberikan pernyataan resmi terkait status tersangkanya. Tempo telah berupaya meminta konfirmasi, namun belum menerima jawaban.
Kasus Sejenis Pernah Terjadi
Pelanggaran hak cipta atas penggunaan musik untuk kegiatan komersial bukan peristiwa baru di Indonesia. Pada 2019, Polda Jawa Timur mengungkap pelanggaran serupa di sejumlah tempat karaoke dan kafe yang tidak membayar royalti kepada LMK.
Kasus ini juga pernah menyentuh kalangan artis. Penyanyi Agnez Mo pernah digugat oleh pencipta lagu Ari Bias karena menyanyikan lagu Bilang Saja dalam konser tanpa izin. Pengadilan menyatakan terjadi pelanggaran dan memerintahkan pembayaran ganti rugi kepada pencipta lagu.
LMKN sebagai lembaga resmi pengelola royalti terus mengedukasi dan mendorong pelaku usaha agar mematuhi aturan. Mereka menyatakan, pemanfaatan karya musik secara legal akan memberikan perlindungan hukum sekaligus apresiasi yang layak bagi para pencipta.
Aturan dan Kewajiban Royalti
UU Nomor 28 Tahun 2014 mewajibkan setiap pelaku usaha yang memanfaatkan karya cipta secara komersial untuk memperoleh izin resmi dari pencipta atau pemegang hak. Pelanggaran atas aturan tersebut dapat berujung pada sanksi pidana hingga 10 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp4 miliar.
Dalam praktiknya, LMKN bekerja sama dengan berbagai Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang mewakili para pencipta. LMKN mendistribusikan royalti kepada pencipta berdasarkan data frekuensi pemutaran dan jenis penggunaan karya.