Menu

Mode Gelap
Taylor Swift dan Travis Kelce Umumkan Tunangan Siapa Anggota DPR yang Usulkan Gerbong Khusus Perokok? KAI Tegas Tolak Terkontaminasi Radioaktif, Kemendag Hentikan Ekspor Udang Indonesia ke AS Prabowo Pecat Wamenaker Immanuel Ebenezer Usai Jadi Tersangka KPK Buruh Rencanakan Demo Nasional 28 Agustus: Ini Tuntutannya! Penampilan Drumband MTS 7 Sungai Bahar Diberhentikan saat HUT RI karena Ultah Istri Camat

News

Diduga Langgar Hak Cipta, Direktur Mie Gacoan Bali Jadi Tersangka

badge-check


					Diduga Langgar Hak Cipta, Direktur Mie Gacoan Bali Jadi Tersangka Perbesar

Denpasar – Kepolisian Daerah Bali menetapkan Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira, sebagai tersangka setelah diduga langgar hak cipta terkait penggunaan musik tanpa izin di sejumlah gerai Mie Gacoan. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali menyimpulkan bahwa Ira melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta setelah mengumpulkan cukup bukti.

“Kami sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Rencananya pekan depan kami limpahkan kasus ini ke tahap satu,” kata Kepala Bidang Humas Polda Bali, Komisaris Besar Ariasandy, Sabtu (19/7/2025).

Penyidik menduga Ira menggunakan lagu dan musik di berbagai gerai Mie Gacoan milik perusahaannya tanpa membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Aktivitas tersebut berlangsung secara sistematis di gerai-gerai yang tersebar di Bali dan sejumlah wilayah luar Jawa.

Pemisahan Wilayah Merek Dagang

PT Mitra Bali Sukses mengelola merek Mie Gacoan untuk wilayah Bali dan luar Pulau Jawa. Sementara itu, PT Pesta Pora Abadi menjadi pemegang hak merek untuk wilayah Pulau Jawa. Mie Gacoan sendiri merupakan jaringan restoran mi pedas yang pertama kali berdiri di Kota Malang, Jawa Timur, pada 2016.

Hingga berita ini terbit, Ira belum memberikan pernyataan resmi terkait status tersangkanya. Tempo telah berupaya meminta konfirmasi, namun belum menerima jawaban.

Kasus Sejenis Pernah Terjadi

Pelanggaran hak cipta atas penggunaan musik untuk kegiatan komersial bukan peristiwa baru di Indonesia. Pada 2019, Polda Jawa Timur mengungkap pelanggaran serupa di sejumlah tempat karaoke dan kafe yang tidak membayar royalti kepada LMK.

Kasus ini juga pernah menyentuh kalangan artis. Penyanyi Agnez Mo pernah digugat oleh pencipta lagu Ari Bias karena menyanyikan lagu Bilang Saja dalam konser tanpa izin. Pengadilan menyatakan terjadi pelanggaran dan memerintahkan pembayaran ganti rugi kepada pencipta lagu.

LMKN sebagai lembaga resmi pengelola royalti terus mengedukasi dan mendorong pelaku usaha agar mematuhi aturan. Mereka menyatakan, pemanfaatan karya musik secara legal akan memberikan perlindungan hukum sekaligus apresiasi yang layak bagi para pencipta.

Aturan dan Kewajiban Royalti

UU Nomor 28 Tahun 2014 mewajibkan setiap pelaku usaha yang memanfaatkan karya cipta secara komersial untuk memperoleh izin resmi dari pencipta atau pemegang hak. Pelanggaran atas aturan tersebut dapat berujung pada sanksi pidana hingga 10 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp4 miliar.

Dalam praktiknya, LMKN bekerja sama dengan berbagai Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang mewakili para pencipta. LMKN mendistribusikan royalti kepada pencipta berdasarkan data frekuensi pemutaran dan jenis penggunaan karya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jawa Timur Kondusif: Ibu Khofifah dan Mas Emil Fokus Melayani Program Pro Rakyat

26 Agustus 2025 - 11:52 WIB

Sri Mulyani Siapkan Anggaran untuk Badan Otorita Pantura dan Badan Industri Mineral

26 Agustus 2025 - 10:41 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani siapkan dana untuk Badan Otorita Pantura dan Badan Industri Mineral yang baru dilantik Presiden Prabowo.

Hotel Syariah di Mataram Dapat Tagihan Royalti karena Setel Murotal

25 Agustus 2025 - 10:04 WIB

Hotel Grand Madani Mataram kena tagihan royalti Rp 4,4 juta dari LMKN usai setel murotal. Manajemen tunggu aturan jelas sebelum bayar.

Siapa Anggota DPR yang Usulkan Gerbong Khusus Perokok? KAI Tegas Tolak

24 Agustus 2025 - 10:12 WIB

PT KAI tolak usulan DPR soal gerbong khusus perokok. Semua layanan kereta api tetap bebas asap rokok demi kenyamanan dan kesehatan penumpang.

Terkontaminasi Radioaktif, Kemendag Hentikan Ekspor Udang Indonesia ke AS

23 Agustus 2025 - 09:10 WIB

PT BMS Foods buka suara soal udang terkontaminasi radioaktif yang ditarik FDA. Ekspor ke Amerika ditangguhkan sementara.
Trending di News