Jakarta – Rencana penerapan diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan PLN dengan daya di bawah 1.300 VA pada bulan Juni 2025 resmi batal. Kebijakan tersebut urung dijalankan karena keterlambatan dalam proses penganggaran.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, diskon tarif listrik semula dirancang sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi yang akan digulirkan pada Juni hingga Juli 2025. Namun, keterlambatan penganggaran membuat kebijakan ini tidak dapat dilaksanakan sesuai jadwal.
“Diskon listrik ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat, sehingga kalau kita tujuannya adalah untuk Juni dan Juli, kami memutuskan diskon ini tidak bisa dijalankan,” ujar Sri Mulyani usai rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (2/6/2025).
Sebagai gantinya, pemerintah akan mengalihkan fokus stimulus kepada program bantuan subsidi upah (BSU). Program ini dinilai lebih siap dijalankan dari sisi data dan pelaksanaan.
BSU Jadi Alternatif Stimulus
Menurut Sri Mulyani, BSU sempat dipertimbangkan namun belum diputuskan lantaran ada kendala pada penentuan sasaran penerima. Pemerintah perlu memastikan data pekerja yang memenuhi kriteria, agar bantuan tepat sasaran.
Bantuan subsidi upah sebelumnya pernah diberikan pada masa pandemi Covid-19 dengan mengacu pada data dari BPJS Ketenagakerjaan. Namun, data tersebut perlu diperbarui agar sesuai dengan kondisi terkini.
“Kami memutuskan dengan kesiapan data dan kecepatan program, maka BSU menjadi pilihan untuk dialokasikan sebagai stimulus pada bulan ini,” jelasnya.
Pemerintah menetapkan kriteria penerima BSU adalah pekerja dengan upah di bawah Rp 3,5 juta. Total sebanyak 17,3 juta pekerja akan menerima bantuan tersebut.
Diskon Listrik Diusulkan Sebelumnya
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa diskon tarif listrik sebesar 50 persen dirancang sebagai bagian dari stimulus pemerintah untuk masyarakat.
Diskon itu ditujukan kepada pelanggan rumah tangga PLN dengan daya listrik di bawah 1.300 VA. Skema ini berbeda dari program sebelumnya yang mencakup hingga pelanggan 2.200 VA.
“Skemanya seperti sebelumnya, tetapi kali ini hanya untuk pelanggan di bawah 1.300 VA,” kata Airlangga kepada wartawan di Jakarta, Jumat (23/5/2025).
Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban rumah tangga berpenghasilan rendah. Namun, dengan keterbatasan waktu dan kesiapan administrasi, rencana tersebut harus digantikan dengan program yang lebih siap dijalankan.