Menu

Mode Gelap
Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop Chromebook Gempa Dahsyat di Afghanistan Tewaskan Lebih dari 800 Orang Sejumlah Politisi Nasdem, PAN, dan Golkar Dicopot dari DPR Usai Demo Besar Taylor Swift dan Travis Kelce Umumkan Tunangan Siapa Anggota DPR yang Usulkan Gerbong Khusus Perokok? KAI Tegas Tolak Terkontaminasi Radioaktif, Kemendag Hentikan Ekspor Udang Indonesia ke AS

News

Diskon Listrik 50 Persen di Bulan Juni 2025 Batal

badge-check


					Diskon Listrik 50 Persen di Bulan Juni 2025 Batal Perbesar

Jakarta – Rencana penerapan diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan PLN dengan daya di bawah 1.300 VA pada bulan Juni 2025 resmi batal. Kebijakan tersebut urung dijalankan karena keterlambatan dalam proses penganggaran.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, diskon tarif listrik semula dirancang sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi yang akan digulirkan pada Juni hingga Juli 2025. Namun, keterlambatan penganggaran membuat kebijakan ini tidak dapat dilaksanakan sesuai jadwal.

“Diskon listrik ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat, sehingga kalau kita tujuannya adalah untuk Juni dan Juli, kami memutuskan diskon ini tidak bisa dijalankan,” ujar Sri Mulyani usai rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (2/6/2025).

Sebagai gantinya, pemerintah akan mengalihkan fokus stimulus kepada program bantuan subsidi upah (BSU). Program ini dinilai lebih siap dijalankan dari sisi data dan pelaksanaan.

BSU Jadi Alternatif Stimulus

Menurut Sri Mulyani, BSU sempat dipertimbangkan namun belum diputuskan lantaran ada kendala pada penentuan sasaran penerima. Pemerintah perlu memastikan data pekerja yang memenuhi kriteria, agar bantuan tepat sasaran.

Bantuan subsidi upah sebelumnya pernah diberikan pada masa pandemi Covid-19 dengan mengacu pada data dari BPJS Ketenagakerjaan. Namun, data tersebut perlu diperbarui agar sesuai dengan kondisi terkini.

“Kami memutuskan dengan kesiapan data dan kecepatan program, maka BSU menjadi pilihan untuk dialokasikan sebagai stimulus pada bulan ini,” jelasnya.

Pemerintah menetapkan kriteria penerima BSU adalah pekerja dengan upah di bawah Rp 3,5 juta. Total sebanyak 17,3 juta pekerja akan menerima bantuan tersebut.

Diskon Listrik Diusulkan Sebelumnya

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa diskon tarif listrik sebesar 50 persen dirancang sebagai bagian dari stimulus pemerintah untuk masyarakat.

Diskon itu ditujukan kepada pelanggan rumah tangga PLN dengan daya listrik di bawah 1.300 VA. Skema ini berbeda dari program sebelumnya yang mencakup hingga pelanggan 2.200 VA.

“Skemanya seperti sebelumnya, tetapi kali ini hanya untuk pelanggan di bawah 1.300 VA,” kata Airlangga kepada wartawan di Jakarta, Jumat (23/5/2025).

Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban rumah tangga berpenghasilan rendah. Namun, dengan keterbatasan waktu dan kesiapan administrasi, rencana tersebut harus digantikan dengan program yang lebih siap dijalankan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Presiden Prabowo Setujui Pembentukan Dirjen Pesantren, Babak Baru Perhatian Negara untuk Dunia Santri

24 Oktober 2025 - 09:27 WIB

Pesantren Menyapa Dunia Digital: Kolaborasi Ilmu, Teknologi, dan Akhlak

22 Oktober 2025 - 15:08 WIB

Lomba FASI Banyuwangi 2025 Resmi Dibuka, Ratusan Siswa SD Ikuti MTQ dan Pildacil

16 Oktober 2025 - 12:38 WIB

Ratusan siswa SD dari berbagai kecamatan di Banyuwangi ikut Festival Anak Sholeh Indonesia (FASI) 2025 di GOR dan SMPN 1 Giri Banyuwangi.

Senyum Mekar 46 Warga Desa Gladag saat Terima BLT-DD Triwulan IV  

8 Oktober 2025 - 21:09 WIB

TP PKK Rogojampi Gelar Sosialisasi Dampak Nikah Siri di Desa Gladag

8 Oktober 2025 - 12:44 WIB

Trending di News