Menu

Mode Gelap
Taylor Swift dan Travis Kelce Umumkan Tunangan Siapa Anggota DPR yang Usulkan Gerbong Khusus Perokok? KAI Tegas Tolak Terkontaminasi Radioaktif, Kemendag Hentikan Ekspor Udang Indonesia ke AS Prabowo Pecat Wamenaker Immanuel Ebenezer Usai Jadi Tersangka KPK Buruh Rencanakan Demo Nasional 28 Agustus: Ini Tuntutannya! Penampilan Drumband MTS 7 Sungai Bahar Diberhentikan saat HUT RI karena Ultah Istri Camat

Internasional

Donald Trump Menang, Mahkamah Agung AS Batasi Kewenangan Hakim Federal

badge-check


					Donald Trump Menang, Mahkamah Agung AS Batasi Kewenangan Hakim Federal Perbesar

Washington – Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) baru saja mengeluarkan putusan penting yang membatasi kewenangan hakim federal untuk menghentikan kebijakan pemerintah secara nasional selama proses hukum masih berjalan. Sebelumnya, para hakim bisa langsung membekukan kebijakan pemerintah di seluruh negeri – ini dikenal dengan istilah universal injunction.

Keputusan ini dianggap sebagai kemenangan bagi Presiden Donald Trump dan para pendukungnya. Selama ini mereka merasa para hakim terlalu sering menghalangi program-program pemerintah pusat. Tapi putusan Mahkamah kali ini tidak sepenuhnya menguntungkan Trump, terutama soal kebijakan barunya tentang kewarganegaraan.

Kewenangan Hakim Federal vs Kebijakan Pemerintah AS soal Kewarganegaraan

Begitu kembali menjabat sebagai Presiden pada Januari lalu, Trump langsung mengeluarkan perintah yang menyatakan anak-anak yang lahir di AS dari orang tua yang bukan warga negara atau pemegang izin tinggal tetap (green card), tidak otomatis mendapat kewarganegaraan Amerika.

Tiga hakim federal langsung menghentikan kebijakan ini karena dinilai melanggar Konstitusi AS, terutama Amandemen ke-14 yang menjamin hak kewarganegaraan bagi siapa pun yang lahir di AS. Mereka menggunakan universal injunction untuk membekukan kebijakan itu secara nasional.

Namun, dengan putusan baru Mahkamah Agung, para hakim kini hanya boleh melindungi pihak-pihak yang mengajukan gugatan – bukan seluruh warga AS.

Kewenangan Hakim Federal dibatasi, Warga AS Cari Celah Hukum

Meski begitu, Mahkamah Agung masih membolehkan adanya gugatan class action (gugatan kelompok), di mana penggugat mewakili banyak orang. Di negara bagian Maryland, sekelompok ibu hamil bersama organisasi pembela imigran telah mengajukan gugatan. Mereka meminta agar kasus tersebut dijadikan class action guna melindungi semua bayi yang lahir dari orang tua non-warga negara.

Menurut ahli hukum Samuel Bray, langkah ini bisa menjadi jalan baru yang kuat untuk menghentikan kebijakan Trump, karena ia yakin kebijakan tersebut melanggar konstitusi.

Banyak Negara Bagian Menolak

Sebanyak 22 negara bagian, sebagian besar dipimpin oleh gubernur dari Partai Demokrat, juga menentang kebijakan ini. Mereka khawatir akan menghadapi beban administrasi dan keuangan yang berat jika kebijakan tersebut diterapkan.

Jaksa Agung New Jersey, Matthew Platkin, menyebut kebijakan ini sebagai upaya mencabut hak kewarganegaraan anak-anak.

Ketidakpastian Hukum

Putusan Mahkamah Agung tidak menjawab secara jelas apakah negara bagian bisa tetap meminta penghentian kebijakan secara nasional. Mahkamah menyerahkan keputusan itu ke pengadilan yang lebih rendah.

Jika tidak ada perlindungan hukum yang berhasil diberikan dalam 30 hari ke depan, maka kebijakan Trump bisa berlaku di sebagian negara bagian. Ini bisa menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian hukum yang luas.

“Putusan tersebut dijadwalkan berlaku 30 hari dari sekarang dan membuat banyak keluarga di berbagai negara bagian diliputi ketidakpastian mendalam tentang apakah anak-anak mereka akan lahir sebagai warga negara AS,” kata Elora Mukherjee, direktur klinik hak imigran di Fakultas Hukum Columbia.

Dengan waktu yang terus berjalan dan pertempuran hukum yang masih berlanjut, masa depan kebijakan ini masih belum pasti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Korea Selatan Larang Penggunaan Ponsel di Kelas Mulai 2026

28 Agustus 2025 - 08:16 WIB

Korea Selatan resmi larang penggunaan ponsel di sekolah mulai Maret 2026, guna atasi kecanduan media sosial di kalangan pelajar.

Hujan Deras di Himalaya Tewaskan 36 Orang, India Buka Bendungan

28 Agustus 2025 - 07:12 WIB

Hujan deras di Himalaya tewaskan 36 orang di India, buka bendungan besar, dan picu peringatan banjir di tiga sungai Pakistan.

Serangan Israel di RS Nasser, Tewaskan 5 Jurnalis

26 Agustus 2025 - 09:28 WIB

Serangan Israel ke RS Nasser Gaza tewaskan 20 orang, termasuk 5 jurnalis dari Reuters, AP, dan Al Jazeera. Dunia kecam tragedi ini.

H&M Buka Toko Pertama di Brasil, Fokus pada Produksi Lokal

24 Agustus 2025 - 08:55 WIB

H&M membuka toko pertamanya di Brasil dengan fokus pada produksi lokal, fesyen inklusif, dan rencana ekspansi ke berbagai kota besar.

Trump Ancam Sanksi Baru Rusia Jika Tak Ada Kesepakatan Damai di Ukraina

23 Agustus 2025 - 07:24 WIB

Trump ancam jatuhkan sanksi baru pada Rusia jika tak ada kemajuan damai Ukraina dalam dua pekan. Zelenskiy tuding Moskow sengaja menghindar.
Trending di Internasional