Menu

Mode Gelap
Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop Chromebook Gempa Dahsyat di Afghanistan Tewaskan Lebih dari 800 Orang Sejumlah Politisi Nasdem, PAN, dan Golkar Dicopot dari DPR Usai Demo Besar Taylor Swift dan Travis Kelce Umumkan Tunangan Siapa Anggota DPR yang Usulkan Gerbong Khusus Perokok? KAI Tegas Tolak Terkontaminasi Radioaktif, Kemendag Hentikan Ekspor Udang Indonesia ke AS

Internasional

Donald Trump Menang, Mahkamah Agung AS Batasi Kewenangan Hakim Federal

badge-check


					Donald Trump Menang, Mahkamah Agung AS Batasi Kewenangan Hakim Federal Perbesar

Washington – Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) baru saja mengeluarkan putusan penting yang membatasi kewenangan hakim federal untuk menghentikan kebijakan pemerintah secara nasional selama proses hukum masih berjalan. Sebelumnya, para hakim bisa langsung membekukan kebijakan pemerintah di seluruh negeri – ini dikenal dengan istilah universal injunction.

Keputusan ini dianggap sebagai kemenangan bagi Presiden Donald Trump dan para pendukungnya. Selama ini mereka merasa para hakim terlalu sering menghalangi program-program pemerintah pusat. Tapi putusan Mahkamah kali ini tidak sepenuhnya menguntungkan Trump, terutama soal kebijakan barunya tentang kewarganegaraan.

Kewenangan Hakim Federal vs Kebijakan Pemerintah AS soal Kewarganegaraan

Begitu kembali menjabat sebagai Presiden pada Januari lalu, Trump langsung mengeluarkan perintah yang menyatakan anak-anak yang lahir di AS dari orang tua yang bukan warga negara atau pemegang izin tinggal tetap (green card), tidak otomatis mendapat kewarganegaraan Amerika.

Tiga hakim federal langsung menghentikan kebijakan ini karena dinilai melanggar Konstitusi AS, terutama Amandemen ke-14 yang menjamin hak kewarganegaraan bagi siapa pun yang lahir di AS. Mereka menggunakan universal injunction untuk membekukan kebijakan itu secara nasional.

Namun, dengan putusan baru Mahkamah Agung, para hakim kini hanya boleh melindungi pihak-pihak yang mengajukan gugatan – bukan seluruh warga AS.

Kewenangan Hakim Federal dibatasi, Warga AS Cari Celah Hukum

Meski begitu, Mahkamah Agung masih membolehkan adanya gugatan class action (gugatan kelompok), di mana penggugat mewakili banyak orang. Di negara bagian Maryland, sekelompok ibu hamil bersama organisasi pembela imigran telah mengajukan gugatan. Mereka meminta agar kasus tersebut dijadikan class action guna melindungi semua bayi yang lahir dari orang tua non-warga negara.

Menurut ahli hukum Samuel Bray, langkah ini bisa menjadi jalan baru yang kuat untuk menghentikan kebijakan Trump, karena ia yakin kebijakan tersebut melanggar konstitusi.

Banyak Negara Bagian Menolak

Sebanyak 22 negara bagian, sebagian besar dipimpin oleh gubernur dari Partai Demokrat, juga menentang kebijakan ini. Mereka khawatir akan menghadapi beban administrasi dan keuangan yang berat jika kebijakan tersebut diterapkan.

Jaksa Agung New Jersey, Matthew Platkin, menyebut kebijakan ini sebagai upaya mencabut hak kewarganegaraan anak-anak.

Ketidakpastian Hukum

Putusan Mahkamah Agung tidak menjawab secara jelas apakah negara bagian bisa tetap meminta penghentian kebijakan secara nasional. Mahkamah menyerahkan keputusan itu ke pengadilan yang lebih rendah.

Jika tidak ada perlindungan hukum yang berhasil diberikan dalam 30 hari ke depan, maka kebijakan Trump bisa berlaku di sebagian negara bagian. Ini bisa menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian hukum yang luas.

“Putusan tersebut dijadwalkan berlaku 30 hari dari sekarang dan membuat banyak keluarga di berbagai negara bagian diliputi ketidakpastian mendalam tentang apakah anak-anak mereka akan lahir sebagai warga negara AS,” kata Elora Mukherjee, direktur klinik hak imigran di Fakultas Hukum Columbia.

Dengan waktu yang terus berjalan dan pertempuran hukum yang masih berlanjut, masa depan kebijakan ini masih belum pasti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

AS Serang Kapal Iran di Selat Hormuz, Minyak Kembali Melonjak

5 Mei 2026 - 12:36 WIB

AS serang kapal Iran di Selat Hormuz, picu ketegangan global dan lonjakan harga minyak hingga 115 dolar per barel.

AS Pecat Sekretaris Angkatan Laut John Phelan, di Tengah Konflik Iran

23 April 2026 - 07:23 WIB

Amerika Serikat pecat John Phelan dari jabatan Sekretaris Angkatan Laut AS di tengah konflik Iran dan blokade Selat Hormuz.

Belum Usai, Jepang Terancam Gempa Lebih Besar Setelah M 7,7

21 April 2026 - 10:04 WIB

Jepang siaga gempa besar susulan usai M 7,7 picu peringatan tsunami. Otoritas peringatkan potensi gempa lebih kuat dalam sepekan.

Tesla Kembangkan Mobil Listrik Kecil dan Murah

15 April 2026 - 12:08 WIB

Tesla mengembangkan mobil SUV listrik baru yang lebih kecil dan murah untuk pasar global

Blokade AS Tak Banyak Ubah Lalu Lintas Selat Hormuz

15 April 2026 - 09:34 WIB

Blokade AS di Selat Hormuz Tak Banyak Ubah Lalu Lintas, Ketidakpastian Meningkat.
Trending di Internasional