Jakarta – Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2015–2022, Bambang Gatot Ariyono, dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (6/5/2025) malam. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk selama 2015–2022.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman delapan tahun penjara. Selain hukuman badan, Bambang juga dikenai pidana denda sebesar Rp500 juta. Jika denda tidak dibayar, ia akan menjalani hukuman subsider tiga bulan kurungan.
“Majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan subsider,” kata Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji, dalam sidang pembacaan putusan.
Bambang dinilai melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pertimbangan Majelis
Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan antara lain, Bambang dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan pemerintahan yang bersih. Ia dinilai tetap terlibat dalam praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, ia juga dinilai tidak menunjukkan rasa bersalah atas perbuatannya.
Sementara hal meringankan, terdakwa belum pernah dipidana dan menunjukkan sikap kooperatif serta sopan selama proses persidangan berlangsung.
Vonis Supianto Lebih Ringan
Pada sidang yang sama, majelis juga membacakan vonis terhadap Pelaksana Tugas Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung, Supianto. Ia divonis tiga tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Supianto dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider, dengan pasal yang sama seperti Bambang.
Vonis terhadap Supianto juga lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam dakwaan sebelumnya, jaksa juga menuntut pidana tambahan terhadap Bambang berupa pengembalian uang pengganti senilai Rp60 juta subsider dua tahun penjara. Namun, majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan pidana tambahan tersebut.
Korupsi Timah Timbulkan Kerugian Negara Triliunan Rupiah
Dalam perkara ini, Bambang didakwa menerima uang dan fasilitas. Penerimaan tersebut berkaitan dengan persetujuan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Timah tahun 2019. Persetujuan tersebut diberikan meskipun Bambang mengetahui adanya kekurangan dokumen dan ketidaksesuaian dengan ketentuan perundang-undangan.
Jaksa mengungkap, perbuatan Bambang diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun. Selain uang sebesar Rp60 juta, Bambang juga diduga menerima sponsor kegiatan tahunan dari PT Timah. Sponsor tersebut berupa hadiah tiga unit iPhone 6 senilai Rp12 juta dan tiga jam tangan merek Garmin senilai Rp21 juta.
Adapun Supianto, didakwa menyetujui RKAB 2020 dua smelter swasta, yakni PT Refined Bangka Tin dan PT Menara Cipta Mulia yang isinya tidak benar. Kedua smelter tersebut merupakan afiliasi dari CV Venus Inti Perkasa.