Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat menolak permohonan dua hakim nonaktif, Erintuah Damanik dan Mangapul, untuk menjadi justice collaborator (JC). Keduanya merupakan terdakwa dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait vonis bebas terhadap terdakwa kasus pembunuhan, Ronald Tannur.
Penolakan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Kamis (8/5/2025). Dalam amar putusannya, hakim menilai permohonan menjadi JC tidak memenuhi syarat yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
“Menimbang bahwa majelis hakim menolak terkait pengajuan diri terdakwa menjadi saksi yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator dalam mengungkap dan menuntaskan perkara a quo,” ujar Teguh.
Keterangan Dinilai Tidak Signifikan
Majelis hakim menyebutkan, jaksa penuntut umum (JPU), tidak menemukan adanya keterangan atau bukti signifikan yang disampaikan Erintuah maupun Mangapul. Keterangan keduanya dinilai tidak membantu pengungkapan perkara lebih luas. Informasi yang mereka berikan juga tidak menjangkau pelaku dengan peran lebih besar maupun upaya pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi.
“Jaksa penuntut umum tidak menyatakan bahwa terdakwa Erintuah telah memberikan keterangan dan bukti yang sangat signifikan sehingga penyidik dapat mengungkap tindak pidana korupsi secara efektif,” kata Teguh menambahkan.
Selain itu, hakim juga menilai permohonan JC tidak layak dikabulkan karena keduanya merupakan hakim yang memutus bebas terpidana Ronald Tannur dalam perkara sebelumnya. Hal ini yang kemudian menjadi sorotan publik dan mencoreng wibawa lembaga peradilan.
Dalam perkara ini, Erintuah dan Mangapul dinyatakan terbukti menerima uang suap senilai Rp1 miliar dan 308.000 dollar AS bersama dengan hakim nonaktif lainnya, Heru Hanindyo. Uang tersebut diduga berkaitan dengan pemberian putusan bebas kepada Ronald Tannur.
Permintaan Pindah Tahanan Juga Ditolak
Dalam sidang yang sama, majelis hakim menanggapi permintaan pemindahan lokasi tahanan dari kedua terdakwa. Dimana mereka mengajukan pemindahan ke Lapas Kelas I Semarang atau Lapas Kedungpane.. Permintaan itu ditolak karena pemindahan tahanan bukan merupakan kewenangan pengadilan.
“Pemindahan antarwilayah kerja kantor wilayah adalah kewenangan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999,” ujar Teguh.
Vonis 7 Tahun Untuk Erintuah dan Mangapul
Erintuah dan Mangapul divonis 7 tahun penjara, masing-masing disertai denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara itu, Heru Hanindyo dijatuhi hukuman lebih berat, yakni 10 tahun penjara dengan denda serupa.
Majelis hakim menyatakan ketiganya secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi. Kejahatan tersebut dilakukan dalam kapasitas mereka sebagai hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan suap dan gratifikasi,” kata Teguh dalam sidang.
Putusan ini menambah daftar panjang pejabat peradilan yang tersandung kasus korupsi. Hal ini sekaligus menjadi pengingat keras bahwa integritas aparat hukum tetap menjadi tantangan serius dalam sistem peradilan Indonesia.