Menu

Mode Gelap
Taylor Swift dan Travis Kelce Umumkan Tunangan Siapa Anggota DPR yang Usulkan Gerbong Khusus Perokok? KAI Tegas Tolak Terkontaminasi Radioaktif, Kemendag Hentikan Ekspor Udang Indonesia ke AS Prabowo Pecat Wamenaker Immanuel Ebenezer Usai Jadi Tersangka KPK Buruh Rencanakan Demo Nasional 28 Agustus: Ini Tuntutannya! Penampilan Drumband MTS 7 Sungai Bahar Diberhentikan saat HUT RI karena Ultah Istri Camat

News

Erintuah dan Mangapul Gagal Jadi JC, Vonis Tetap Jalan

badge-check


					Erintuah Damanik dan Mangapul. Perbesar

Erintuah Damanik dan Mangapul.

Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat menolak permohonan dua hakim nonaktif, Erintuah Damanik dan Mangapul, untuk menjadi justice collaborator (JC). Keduanya merupakan terdakwa dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait vonis bebas terhadap terdakwa kasus pembunuhan, Ronald Tannur.

Penolakan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Kamis (8/5/2025). Dalam amar putusannya, hakim menilai permohonan menjadi JC tidak memenuhi syarat yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

“Menimbang bahwa majelis hakim menolak terkait pengajuan diri terdakwa menjadi saksi yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator dalam mengungkap dan menuntaskan perkara a quo,” ujar Teguh.

Keterangan Dinilai Tidak Signifikan

Majelis hakim menyebutkan, jaksa penuntut umum (JPU), tidak menemukan adanya keterangan atau bukti signifikan yang disampaikan Erintuah maupun Mangapul. Keterangan keduanya dinilai tidak membantu pengungkapan perkara lebih luas. Informasi yang mereka berikan juga tidak menjangkau pelaku dengan peran lebih besar maupun upaya pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi.

“Jaksa penuntut umum tidak menyatakan bahwa terdakwa Erintuah telah memberikan keterangan dan bukti yang sangat signifikan sehingga penyidik dapat mengungkap tindak pidana korupsi secara efektif,” kata Teguh menambahkan.

Selain itu, hakim juga menilai permohonan JC tidak layak dikabulkan karena keduanya merupakan hakim yang memutus bebas terpidana Ronald Tannur dalam perkara sebelumnya. Hal ini yang kemudian menjadi sorotan publik dan mencoreng wibawa lembaga peradilan.

Dalam perkara ini, Erintuah dan Mangapul dinyatakan terbukti menerima uang suap senilai Rp1 miliar dan 308.000 dollar AS bersama dengan hakim nonaktif lainnya, Heru Hanindyo. Uang tersebut diduga berkaitan dengan pemberian putusan bebas kepada Ronald Tannur.

Permintaan Pindah Tahanan Juga Ditolak

Dalam sidang yang sama, majelis hakim menanggapi permintaan pemindahan lokasi tahanan dari kedua terdakwa. Dimana mereka mengajukan pemindahan ke Lapas Kelas I Semarang atau Lapas Kedungpane.. Permintaan itu ditolak karena pemindahan tahanan bukan merupakan kewenangan pengadilan.

“Pemindahan antarwilayah kerja kantor wilayah adalah kewenangan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999,” ujar Teguh.

Vonis 7 Tahun Untuk Erintuah dan Mangapul 

Erintuah dan Mangapul divonis 7 tahun penjara, masing-masing disertai denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara itu, Heru Hanindyo dijatuhi hukuman lebih berat, yakni 10 tahun penjara dengan denda serupa.

Majelis hakim menyatakan ketiganya secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi. Kejahatan tersebut dilakukan dalam kapasitas mereka sebagai hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan suap dan gratifikasi,” kata Teguh dalam sidang.

Putusan ini menambah daftar panjang pejabat peradilan yang tersandung kasus korupsi. Hal ini sekaligus menjadi pengingat keras bahwa integritas aparat hukum tetap menjadi tantangan serius dalam sistem peradilan Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jawa Timur Kondusif: Ibu Khofifah dan Mas Emil Fokus Melayani Program Pro Rakyat

26 Agustus 2025 - 11:52 WIB

Sri Mulyani Siapkan Anggaran untuk Badan Otorita Pantura dan Badan Industri Mineral

26 Agustus 2025 - 10:41 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani siapkan dana untuk Badan Otorita Pantura dan Badan Industri Mineral yang baru dilantik Presiden Prabowo.

Hotel Syariah di Mataram Dapat Tagihan Royalti karena Setel Murotal

25 Agustus 2025 - 10:04 WIB

Hotel Grand Madani Mataram kena tagihan royalti Rp 4,4 juta dari LMKN usai setel murotal. Manajemen tunggu aturan jelas sebelum bayar.

Siapa Anggota DPR yang Usulkan Gerbong Khusus Perokok? KAI Tegas Tolak

24 Agustus 2025 - 10:12 WIB

PT KAI tolak usulan DPR soal gerbong khusus perokok. Semua layanan kereta api tetap bebas asap rokok demi kenyamanan dan kesehatan penumpang.

Terkontaminasi Radioaktif, Kemendag Hentikan Ekspor Udang Indonesia ke AS

23 Agustus 2025 - 09:10 WIB

PT BMS Foods buka suara soal udang terkontaminasi radioaktif yang ditarik FDA. Ekspor ke Amerika ditangguhkan sementara.
Trending di News