Menu

Mode Gelap
Google Beri Jatah 30% untuk Proyek Chromebook Kemendikbud Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Chromebook Kemendikbud Kasus Chromebook: Kejagung Jemput Paksa Konsultan Kemendikbud GoTo Terkait Kasus Chromebook, Nadiem Masuk Daftar Cekal Marquez Lakukan Selebrasi Aura Farming di MotoGP Jerman 2025 Satu Petani Tewas dalam Penggerebekan Ladang Ganja California

News

Google Beri Jatah 30% untuk Proyek Chromebook Kemendikbud

badge-check


					Google Beri Jatah 30% untuk Proyek Chromebook Kemendikbud Perbesar

Jakarta – Kejaksaan Agung mengungkap adanya kesepakatan jatah co-investment sebesar 30% dari pihak Google dalam proyek pengadaan laptop Chromebook pada era Menteri Nadiem Makarim.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyatakan bahwa kesepakatan tersebut bermula dari pertemuan antara Menteri Nadiem Makarim dan pihak Google, yakni WKM dan PRA, tak lama setelah Nadiem menjabat sebagai menteri.

“Pada bulan Februari dan April 2020, NAM bertemu dengan pihak Google yaitu WKM dan PRA membicarakan pengadaan TIK di Kemendikbudristek,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Selasa (15/7/2025).

Staf Khusus Menteri, Jurist Tan kemudian menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut. Ia mengadakan diskusi lanjutan dengan Google untuk membahas aspek teknis pengadaan Chromebook berbasis Chrome OS. Dalam pembahasan itu, Jurist juga menyampaikan adanya skema co-investment senilai 30 persen dari nilai proyek untuk Kemendikbudristek.

“Skema ini kemudian dipaparkan oleh tersangka JT dalam rapat bersama Sekjen Kemendikbudristek Hamid Muhammad, Direktur SMP 2020–2021 Mulyatsyah, dan Direktur SD 2020–2021 Sri Wahyuningsih,” kata Qohar.

Chromebook  Tidak Efektif di Indonesia

Program Digitalisasi Pendidikan ini berlangsung pada 2019 hingga 2022, dengan total pengadaan sebanyak 1,2 juta unit laptop senilai Rp9,3 triliun. Laptop Chromebook tersebut dikirimkan ke berbagai sekolah di Indonesia, termasuk wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Namun, penggunaan Chromebook dinilai tidak efektif bagi sekolah-sekolah di daerah 3T karena keterbatasan akses internet. Selain itu, Kejaksaan menemukan adanya dugaan kerugian negara sebesar Rp1,98 triliun dalam proyek tersebut. Nilai itu terdiri dari mark up harga laptop senilai Rp1,5 triliun dan pemborosan pada item software (CDM) senilai Rp480 miliar.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka: Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Chromebook Kemendikbud

17 Juli 2025 - 08:42 WIB

Kejagung tetapkan 4 tersangka korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Nama Nadiem Makarim disebut dalam perencanaan awal.

Kasus Chromebook: Kejagung Jemput Paksa Konsultan Kemendikbud

16 Juli 2025 - 11:07 WIB

Mantan konsultan Kemendikbud, Ibrahim Arief di jemput paksa Kejagung terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook di era Nadiem Makarim.

GoTo Terkait Kasus Chromebook, Nadiem Masuk Daftar Cekal

15 Juli 2025 - 15:29 WIB

Kejagung periksa eks komisaris GoTo Andre Soelistyo dan cegah Nadiem Makarim terkait kasus pengadaan Chromebook senilai Rp9,9 triliun.

Seragam Dibeda-bedakan, Non-ASN Banyuwangi Teriakkan Diskriminasi dan Bulian

12 Juli 2025 - 18:41 WIB

Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara oleh JPU

4 Juli 2025 - 05:55 WIB

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta atas kasus suap PAW dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
Trending di News