Menu

Mode Gelap
Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop Chromebook Gempa Dahsyat di Afghanistan Tewaskan Lebih dari 800 Orang Sejumlah Politisi Nasdem, PAN, dan Golkar Dicopot dari DPR Usai Demo Besar Taylor Swift dan Travis Kelce Umumkan Tunangan Siapa Anggota DPR yang Usulkan Gerbong Khusus Perokok? KAI Tegas Tolak Terkontaminasi Radioaktif, Kemendag Hentikan Ekspor Udang Indonesia ke AS

News

Google Beri Jatah 30% untuk Proyek Chromebook Kemendikbud

badge-check


					Google Beri Jatah 30% untuk Proyek Chromebook Kemendikbud Perbesar

Jakarta – Kejaksaan Agung mengungkap adanya kesepakatan jatah co-investment sebesar 30% dari pihak Google dalam proyek pengadaan laptop Chromebook pada era Menteri Nadiem Makarim.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyatakan bahwa kesepakatan tersebut bermula dari pertemuan antara Menteri Nadiem Makarim dan pihak Google, yakni WKM dan PRA, tak lama setelah Nadiem menjabat sebagai menteri.

“Pada bulan Februari dan April 2020, NAM bertemu dengan pihak Google yaitu WKM dan PRA membicarakan pengadaan TIK di Kemendikbudristek,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Selasa (15/7/2025).

Staf Khusus Menteri, Jurist Tan kemudian menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut. Ia mengadakan diskusi lanjutan dengan Google untuk membahas aspek teknis pengadaan Chromebook berbasis Chrome OS. Dalam pembahasan itu, Jurist juga menyampaikan adanya skema co-investment senilai 30 persen dari nilai proyek untuk Kemendikbudristek.

“Skema ini kemudian dipaparkan oleh tersangka JT dalam rapat bersama Sekjen Kemendikbudristek Hamid Muhammad, Direktur SMP 2020–2021 Mulyatsyah, dan Direktur SD 2020–2021 Sri Wahyuningsih,” kata Qohar.

Chromebook  Tidak Efektif di Indonesia

Program Digitalisasi Pendidikan ini berlangsung pada 2019 hingga 2022, dengan total pengadaan sebanyak 1,2 juta unit laptop senilai Rp9,3 triliun. Laptop Chromebook tersebut dikirimkan ke berbagai sekolah di Indonesia, termasuk wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Namun, penggunaan Chromebook dinilai tidak efektif bagi sekolah-sekolah di daerah 3T karena keterbatasan akses internet. Selain itu, Kejaksaan menemukan adanya dugaan kerugian negara sebesar Rp1,98 triliun dalam proyek tersebut. Nilai itu terdiri dari mark up harga laptop senilai Rp1,5 triliun dan pemborosan pada item software (CDM) senilai Rp480 miliar.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka: Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Penyaluran BLTS Kesra Tahap I Desa Gladag: 246 Warga Terima Bantuan Rp 900 Ribu

24 November 2025 - 19:34 WIB

Gebyar Janger Remaja Madyo Utomo: Kolaborasi Mahasiswa dan Pemdes Gladag Lestarikan Budaya Banyuwangi

16 November 2025 - 20:01 WIB

Presiden Prabowo Setujui Pembentukan Dirjen Pesantren, Babak Baru Perhatian Negara untuk Dunia Santri

24 Oktober 2025 - 09:27 WIB

Pesantren Menyapa Dunia Digital: Kolaborasi Ilmu, Teknologi, dan Akhlak

22 Oktober 2025 - 15:08 WIB

Lomba FASI Banyuwangi 2025 Resmi Dibuka, Ratusan Siswa SD Ikuti MTQ dan Pildacil

16 Oktober 2025 - 12:38 WIB

Ratusan siswa SD dari berbagai kecamatan di Banyuwangi ikut Festival Anak Sholeh Indonesia (FASI) 2025 di GOR dan SMPN 1 Giri Banyuwangi.
Trending di News