Menu

Mode Gelap
Google Beri Jatah 30% untuk Proyek Chromebook Kemendikbud Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Chromebook Kemendikbud Kasus Chromebook: Kejagung Jemput Paksa Konsultan Kemendikbud GoTo Terkait Kasus Chromebook, Nadiem Masuk Daftar Cekal Marquez Lakukan Selebrasi Aura Farming di MotoGP Jerman 2025 Satu Petani Tewas dalam Penggerebekan Ladang Ganja California

News

GoTo Terkait Kasus Chromebook, Nadiem Masuk Daftar Cekal

badge-check


					GoTo Terkait Kasus Chromebook, Nadiem Masuk Daftar Cekal Perbesar

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Komisaris PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, Andre Soelistyo, dalam penyidikan dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa Andre diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Ia diperiksa tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

“Yang bersangkutan sudah hadir dan kini sedang diperiksa penyidik ya,” ujar Harli di Jakarta, Senin (14/7/2025).

Penyidikan kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan Chromebook yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp9,9 triliun. Harli belum mengungkap detail peran Andre dalam proyek tersebut. Ia hanya menyebut bahwa pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri lebih jauh keterkaitan para pihak dalam proses pengadaan.

Nadiem Makarim Masuk Daftar Cekal

Selain Andre, Kejagung juga telah mengambil langkah pencegahan terhadap mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim agar tidak bepergian ke luar negeri selama proses penyidikan berlangsung.

“Kami sudah upayakan cegah per tanggal 19 Juni 2025 dan berlaku selama enam bulan ke depan,” kata Harli.

Nadiem sendiri telah diperiksa untuk pertama kalinya pada Senin (23/6/2025) selama hampir 12 jam, sejak pukul 09.10 WIB hingga 20.58 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami rapat-rapat internal Kemendikbudristek yang berlangsung pada Mei 2020. Rapat-rapat itu disebut-sebut sebagai titik awal proses perencanaan pengadaan Chromebook.

“Penyidik mendalami rapat yang terjadi pada Mei 2020 karena itu dinilai krusial dalam proses pengambilan keputusan pengadaan,” ungkap Harli.

Kejagung menyatakan penyidikan masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada pemeriksaan lanjutan terhadap Nadiem untuk melengkapi informasi yang dibutuhkan.

Hingga saat ini, Kejagung belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Google Beri Jatah 30% untuk Proyek Chromebook Kemendikbud

17 Juli 2025 - 10:25 WIB

Kejagung ungkap Google beri jatah 30% untuk proyek Chromebook Kemendikbud senilai Rp9,3 triliun dalam program digitalisasi pendidikan.

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Chromebook Kemendikbud

17 Juli 2025 - 08:42 WIB

Kejagung tetapkan 4 tersangka korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Nama Nadiem Makarim disebut dalam perencanaan awal.

Kasus Chromebook: Kejagung Jemput Paksa Konsultan Kemendikbud

16 Juli 2025 - 11:07 WIB

Mantan konsultan Kemendikbud, Ibrahim Arief di jemput paksa Kejagung terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook di era Nadiem Makarim.

Seragam Dibeda-bedakan, Non-ASN Banyuwangi Teriakkan Diskriminasi dan Bulian

12 Juli 2025 - 18:41 WIB

Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara oleh JPU

4 Juli 2025 - 05:55 WIB

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta atas kasus suap PAW dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
Trending di News