Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Komisaris PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, Andre Soelistyo, dalam penyidikan dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa Andre diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Ia diperiksa tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“Yang bersangkutan sudah hadir dan kini sedang diperiksa penyidik ya,” ujar Harli di Jakarta, Senin (14/7/2025).
Penyidikan kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan Chromebook yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp9,9 triliun. Harli belum mengungkap detail peran Andre dalam proyek tersebut. Ia hanya menyebut bahwa pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri lebih jauh keterkaitan para pihak dalam proses pengadaan.
Nadiem Makarim Masuk Daftar Cekal
Selain Andre, Kejagung juga telah mengambil langkah pencegahan terhadap mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim agar tidak bepergian ke luar negeri selama proses penyidikan berlangsung.
“Kami sudah upayakan cegah per tanggal 19 Juni 2025 dan berlaku selama enam bulan ke depan,” kata Harli.
Nadiem sendiri telah diperiksa untuk pertama kalinya pada Senin (23/6/2025) selama hampir 12 jam, sejak pukul 09.10 WIB hingga 20.58 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami rapat-rapat internal Kemendikbudristek yang berlangsung pada Mei 2020. Rapat-rapat itu disebut-sebut sebagai titik awal proses perencanaan pengadaan Chromebook.
“Penyidik mendalami rapat yang terjadi pada Mei 2020 karena itu dinilai krusial dalam proses pengambilan keputusan pengadaan,” ungkap Harli.
Kejagung menyatakan penyidikan masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan ada pemeriksaan lanjutan terhadap Nadiem untuk melengkapi informasi yang dibutuhkan.
Hingga saat ini, Kejagung belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.