Menu

Mode Gelap
Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop Chromebook Gempa Dahsyat di Afghanistan Tewaskan Lebih dari 800 Orang Sejumlah Politisi Nasdem, PAN, dan Golkar Dicopot dari DPR Usai Demo Besar Taylor Swift dan Travis Kelce Umumkan Tunangan Siapa Anggota DPR yang Usulkan Gerbong Khusus Perokok? KAI Tegas Tolak Terkontaminasi Radioaktif, Kemendag Hentikan Ekspor Udang Indonesia ke AS

News

Hakim Jatuhkan Vonis 4,5 Tahun Penjara atas Tom Lembong

badge-check


					Hakim Jatuhkan Vonis 4,5 Tahun Penjara atas Tom Lembong Perbesar

Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara kepada Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam perkara korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). Selain hukuman badan, Tom juga dikenakan denda sebesar Rp 750 juta subsidair enam bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama enam bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim menyatakan Tom terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum. Perbuatan Tom dinilai melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tidak Dikenakan Uang Pengganti

Meski dinyatakan bersalah, majelis hakim tidak menjatuhkan pidana uang pengganti kepada Tom. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan tidak ada bukti bahwa Tom menerima keuntungan finansial dari kebijakan impor gula tersebut.

“Kepada terdakwa tidak dikenakan ketentuan Pasal 18 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Tipikor karena faktanya terdakwa tidak memperoleh harta benda dari tindak pidana korupsi yang dilakukan,” ujar hakim anggota Alfis Setiawan.

Berdasarkan fakta persidangan, Tom terbukti menerbitkan 21 persetujuan impor (PI) gula kristal mentah yang menguntungkan perusahaan swasta. Kebijakan tersebut dinilai merugikan keuangan negara hingga Rp 578 miliar.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut agar Tom dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair enam bulan kurungan.

Jaksa menilai tindakan Tom tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga memperkaya pihak swasta dan menyingkirkan peran perusahaan negara dalam pengendalian harga gula. Salah satu sorotan jaksa adalah keputusan Tom menunjuk koperasi TNI-Polri, bukan BUMN, dalam operasi pasar.

Respons Pihak Tom

Pihak Tom Lembong menyayangkan putusan tersebut dan menyebut kasus ini sarat muatan politis. Tim kuasa hukum menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk banding.

Dalam pembelaannya, Tom menyebut dirinya menjadi korban kriminalisasi karena sikap politiknya menjelang Pemilu 2024. Ia juga mengklaim bahwa kesaksian sejumlah saksi justru meringankan posisinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Penyaluran BLTS Kesra Tahap I Desa Gladag: 246 Warga Terima Bantuan Rp 900 Ribu

24 November 2025 - 19:34 WIB

Gebyar Janger Remaja Madyo Utomo: Kolaborasi Mahasiswa dan Pemdes Gladag Lestarikan Budaya Banyuwangi

16 November 2025 - 20:01 WIB

Presiden Prabowo Setujui Pembentukan Dirjen Pesantren, Babak Baru Perhatian Negara untuk Dunia Santri

24 Oktober 2025 - 09:27 WIB

Pesantren Menyapa Dunia Digital: Kolaborasi Ilmu, Teknologi, dan Akhlak

22 Oktober 2025 - 15:08 WIB

Lomba FASI Banyuwangi 2025 Resmi Dibuka, Ratusan Siswa SD Ikuti MTQ dan Pildacil

16 Oktober 2025 - 12:38 WIB

Ratusan siswa SD dari berbagai kecamatan di Banyuwangi ikut Festival Anak Sholeh Indonesia (FASI) 2025 di GOR dan SMPN 1 Giri Banyuwangi.
Trending di News