Menu

Mode Gelap
Taylor Swift dan Travis Kelce Umumkan Tunangan Siapa Anggota DPR yang Usulkan Gerbong Khusus Perokok? KAI Tegas Tolak Terkontaminasi Radioaktif, Kemendag Hentikan Ekspor Udang Indonesia ke AS Prabowo Pecat Wamenaker Immanuel Ebenezer Usai Jadi Tersangka KPK Buruh Rencanakan Demo Nasional 28 Agustus: Ini Tuntutannya! Penampilan Drumband MTS 7 Sungai Bahar Diberhentikan saat HUT RI karena Ultah Istri Camat

News

Hakim Jatuhkan Vonis 4,5 Tahun Penjara atas Tom Lembong

badge-check


					Hakim Jatuhkan Vonis 4,5 Tahun Penjara atas Tom Lembong Perbesar

Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara kepada Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam perkara korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). Selain hukuman badan, Tom juga dikenakan denda sebesar Rp 750 juta subsidair enam bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta denda Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama enam bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim menyatakan Tom terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum. Perbuatan Tom dinilai melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tidak Dikenakan Uang Pengganti

Meski dinyatakan bersalah, majelis hakim tidak menjatuhkan pidana uang pengganti kepada Tom. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan tidak ada bukti bahwa Tom menerima keuntungan finansial dari kebijakan impor gula tersebut.

“Kepada terdakwa tidak dikenakan ketentuan Pasal 18 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Tipikor karena faktanya terdakwa tidak memperoleh harta benda dari tindak pidana korupsi yang dilakukan,” ujar hakim anggota Alfis Setiawan.

Berdasarkan fakta persidangan, Tom terbukti menerbitkan 21 persetujuan impor (PI) gula kristal mentah yang menguntungkan perusahaan swasta. Kebijakan tersebut dinilai merugikan keuangan negara hingga Rp 578 miliar.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut agar Tom dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair enam bulan kurungan.

Jaksa menilai tindakan Tom tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga memperkaya pihak swasta dan menyingkirkan peran perusahaan negara dalam pengendalian harga gula. Salah satu sorotan jaksa adalah keputusan Tom menunjuk koperasi TNI-Polri, bukan BUMN, dalam operasi pasar.

Respons Pihak Tom

Pihak Tom Lembong menyayangkan putusan tersebut dan menyebut kasus ini sarat muatan politis. Tim kuasa hukum menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk banding.

Dalam pembelaannya, Tom menyebut dirinya menjadi korban kriminalisasi karena sikap politiknya menjelang Pemilu 2024. Ia juga mengklaim bahwa kesaksian sejumlah saksi justru meringankan posisinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jawa Timur Kondusif: Ibu Khofifah dan Mas Emil Fokus Melayani Program Pro Rakyat

26 Agustus 2025 - 11:52 WIB

Sri Mulyani Siapkan Anggaran untuk Badan Otorita Pantura dan Badan Industri Mineral

26 Agustus 2025 - 10:41 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani siapkan dana untuk Badan Otorita Pantura dan Badan Industri Mineral yang baru dilantik Presiden Prabowo.

Hotel Syariah di Mataram Dapat Tagihan Royalti karena Setel Murotal

25 Agustus 2025 - 10:04 WIB

Hotel Grand Madani Mataram kena tagihan royalti Rp 4,4 juta dari LMKN usai setel murotal. Manajemen tunggu aturan jelas sebelum bayar.

Siapa Anggota DPR yang Usulkan Gerbong Khusus Perokok? KAI Tegas Tolak

24 Agustus 2025 - 10:12 WIB

PT KAI tolak usulan DPR soal gerbong khusus perokok. Semua layanan kereta api tetap bebas asap rokok demi kenyamanan dan kesehatan penumpang.

Terkontaminasi Radioaktif, Kemendag Hentikan Ekspor Udang Indonesia ke AS

23 Agustus 2025 - 09:10 WIB

PT BMS Foods buka suara soal udang terkontaminasi radioaktif yang ditarik FDA. Ekspor ke Amerika ditangguhkan sementara.
Trending di News