Menu

Mode Gelap
Taylor Swift dan Travis Kelce Umumkan Tunangan Siapa Anggota DPR yang Usulkan Gerbong Khusus Perokok? KAI Tegas Tolak Terkontaminasi Radioaktif, Kemendag Hentikan Ekspor Udang Indonesia ke AS Prabowo Pecat Wamenaker Immanuel Ebenezer Usai Jadi Tersangka KPK Buruh Rencanakan Demo Nasional 28 Agustus: Ini Tuntutannya! Penampilan Drumband MTS 7 Sungai Bahar Diberhentikan saat HUT RI karena Ultah Istri Camat

News

Hakim Erintuah dan Mangapul Minta Dihukum Ringan, Mohon Jalani Pidana di Kampung Halaman

badge-check


					Tiga hakim PN Surabaya terdakwa kasus pembebasan Ronald Tannur, dari kiri, Mangapul, Erintuah Damanik, dan Heru Hanindyo. Perbesar

Tiga hakim PN Surabaya terdakwa kasus pembebasan Ronald Tannur, dari kiri, Mangapul, Erintuah Damanik, dan Heru Hanindyo.

Jakarta – Dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul, memohon agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mempertimbangkan hukuman yang lebih ringan dalam perkara suap vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur. Keduanya juga meminta agar pelaksanaan pidana dapat dilakukan di daerah asal masing-masing dengan alasan kesehatan dan kedekatan dengan keluarga.

Permohonan itu disampaikan saat membacakan duplik atas replik jaksa dalam sidang yang digelar pada Jumat (2/5/2025). Erintuah menyampaikan keinginannya untuk menjalani masa pidana di Lapas Kedungpane, Semarang.

“Saya tambahkan Pak, Yang Mulia, kalau boleh nanti saya melaksanakan pidananya di Lapas Kedungpane, Semarang,” ucap Erintuah di hadapan majelis hakim.

Senada dengan Erintuah, Mangapul juga mengutarakan permohonan serupa. Ia ingin menjalani pidana di Lapas Tanjung Gusta, Medan.

“Duplik secara lisan, yang pada intinya saya bertetap dengan pembelaan saya semula,” kata Mangapul.

Erintuah dan Mangapul Minta Jadi Justice Collaborator

Kuasa hukum kedua terdakwa menilai tuntutan jaksa—masing-masing sembilan tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan—terlalu tinggi. Ia menekankan bahwa kedua kliennya telah mengakui perbuatan, mengembalikan uang suap, serta mengajukan diri sebagai justice collaborator.

“Hal ini sangat memberatkan terdakwa karena tuntutan tersebut sangat jauh dari nilai-nilai kemanusiaan dan hati nurani,” ujar kuasa hukum. Ia juga mengungkap bahwa kliennya telah meminta maaf atas perbuatan yang mencoreng nama Mahkamah Agung.

Suap untuk Vonis Bebas

Kasus suap ini mencuat dari perkara pidana yang menjerat Gregorius Ronald Tannur, terdakwa dalam kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Vonis bebas terhadap Ronald memicu sorotan, hingga penyelidikan mendalam mengungkap praktik suap di baliknya.

Jaksa menyebut Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul menerima suap senilai Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan… menerima hadiah atau janji berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu,” kata jaksa penuntut.

Suap tersebut diduga difasilitasi oleh pengacara Lisa Rahmat atas permintaan Meirizka Widjaja, ibu Ronald Tannur. Lisa kemudian menemui mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, untuk mencari hakim yang bersedia memberikan vonis bebas.

Majelis hakim akhirnya membebaskan Ronald Tannur. Namun, Kejaksaan mengajukan kasasi, dan Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas tersebut. Ronald kini telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jawa Timur Kondusif: Ibu Khofifah dan Mas Emil Fokus Melayani Program Pro Rakyat

26 Agustus 2025 - 11:52 WIB

Sri Mulyani Siapkan Anggaran untuk Badan Otorita Pantura dan Badan Industri Mineral

26 Agustus 2025 - 10:41 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani siapkan dana untuk Badan Otorita Pantura dan Badan Industri Mineral yang baru dilantik Presiden Prabowo.

Hotel Syariah di Mataram Dapat Tagihan Royalti karena Setel Murotal

25 Agustus 2025 - 10:04 WIB

Hotel Grand Madani Mataram kena tagihan royalti Rp 4,4 juta dari LMKN usai setel murotal. Manajemen tunggu aturan jelas sebelum bayar.

Siapa Anggota DPR yang Usulkan Gerbong Khusus Perokok? KAI Tegas Tolak

24 Agustus 2025 - 10:12 WIB

PT KAI tolak usulan DPR soal gerbong khusus perokok. Semua layanan kereta api tetap bebas asap rokok demi kenyamanan dan kesehatan penumpang.

Terkontaminasi Radioaktif, Kemendag Hentikan Ekspor Udang Indonesia ke AS

23 Agustus 2025 - 09:10 WIB

PT BMS Foods buka suara soal udang terkontaminasi radioaktif yang ditarik FDA. Ekspor ke Amerika ditangguhkan sementara.
Trending di News