Menu

Mode Gelap
Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop Chromebook Gempa Dahsyat di Afghanistan Tewaskan Lebih dari 800 Orang Sejumlah Politisi Nasdem, PAN, dan Golkar Dicopot dari DPR Usai Demo Besar Taylor Swift dan Travis Kelce Umumkan Tunangan Siapa Anggota DPR yang Usulkan Gerbong Khusus Perokok? KAI Tegas Tolak Terkontaminasi Radioaktif, Kemendag Hentikan Ekspor Udang Indonesia ke AS

News

Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara oleh JPU

badge-check


					Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara oleh JPU Perbesar

Jakarta – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, dituntut pidana penjara selama 7 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (3/7/2025), terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan dalam kasus buronan Harun Masiku.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” kata jaksa saat membacakan amar tuntutan.

Selain pidana penjara 7 tahun, Hasto juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 600 juta. Jika tidak dibayarkan, denda tersebut akan digantikan dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Tidak Akui Perbuatan

Dalam uraian tuntutannya, jaksa menyampaikan bahwa Hasto terbukti tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Ia juga tidak mengakui perbuatannya selama proses persidangan berlangsung, yang menjadi salah satu hal yang memberatkan hukuman.

Namun demikian, jaksa menyebut ada beberapa hal yang meringankan, antara lain sikap sopan terdakwa selama persidangan, tanggungan keluarga, serta tidak pernah dijatuhi hukuman pidana sebelumnya.

Pasal Berlapis

Hasto didakwa melakukan dua pelanggaran hukum dalam kasus ini. Untuk tindakan korupsinya, ia dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor), juncto Pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara untuk tindak pidana perintangan penyidikan, Hasto dikenai Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kasus Harun Masiku

Nama Hasto Kristiyanto sebelumnya kerap disebut dalam kaitannya dengan Harun Masiku, mantan calon legislatif PDIP yang kini berstatus buronan KPK sejak 2020. Harun diduga terlibat dalam suap kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait proses PAW di DPR.

KPK meyakini bahwa Hasto memiliki peran aktif dalam mengarahkan dan memfasilitasi Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR melalui cara-cara yang melanggar hukum, termasuk menghalangi penyidikan lembaga antirasuah itu.

Putusan atas tuntutan ini akan dibacakan dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan digelar beberapa pekan ke depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemdes Gladag Salurkan Bantuan Pangan kepada Warga Kurang Mampu

10 Desember 2025 - 21:41 WIB

Desa Gladag Gelar Jambore Kader untuk Peningkatan Kapasitas Posyandu 6 SPM

7 Desember 2025 - 21:22 WIB

Kolaborasi Bersih Sungai di Desa Gladag, Wujud Kepedulian Lingkungan

5 Desember 2025 - 21:31 WIB

10 Pemuda Gladag Ikuti Pelatihan Service Elektro dari Dispora Banyuwangi

26 November 2025 - 23:07 WIB

Penyaluran BLTS Kesra Tahap I Desa Gladag: 246 Warga Terima Bantuan Rp 900 Ribu

24 November 2025 - 19:34 WIB

Trending di News