Jakarta – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, dituntut pidana penjara selama 7 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (3/7/2025), terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan dalam kasus buronan Harun Masiku.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” kata jaksa saat membacakan amar tuntutan.
Selain pidana penjara 7 tahun, Hasto juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 600 juta. Jika tidak dibayarkan, denda tersebut akan digantikan dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Tidak Akui Perbuatan
Dalam uraian tuntutannya, jaksa menyampaikan bahwa Hasto terbukti tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Ia juga tidak mengakui perbuatannya selama proses persidangan berlangsung, yang menjadi salah satu hal yang memberatkan hukuman.
Namun demikian, jaksa menyebut ada beberapa hal yang meringankan, antara lain sikap sopan terdakwa selama persidangan, tanggungan keluarga, serta tidak pernah dijatuhi hukuman pidana sebelumnya.
Pasal Berlapis
Hasto didakwa melakukan dua pelanggaran hukum dalam kasus ini. Untuk tindakan korupsinya, ia dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor), juncto Pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara untuk tindak pidana perintangan penyidikan, Hasto dikenai Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kasus Harun Masiku
Nama Hasto Kristiyanto sebelumnya kerap disebut dalam kaitannya dengan Harun Masiku, mantan calon legislatif PDIP yang kini berstatus buronan KPK sejak 2020. Harun diduga terlibat dalam suap kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait proses PAW di DPR.
KPK meyakini bahwa Hasto memiliki peran aktif dalam mengarahkan dan memfasilitasi Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR melalui cara-cara yang melanggar hukum, termasuk menghalangi penyidikan lembaga antirasuah itu.
Putusan atas tuntutan ini akan dibacakan dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan digelar beberapa pekan ke depan.