MATARAM, 25 Agustus 2025 – Setel rekaman ngaji (murotal), sebuah hotel syariah di Nusa Tenggara Barat (NTB), mendapat tagihan royalti sebesar Rp 4,4 juta. Tagihan yang muncul dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) kepada Hotel Grand Madani, di Mataram tersebut muncul lantaran pihak hotel memutar rekaman murotal (ngaji) di area publik.
General Manager Grand Madani Hotel, Rega Fajar Firdaus, mengatakan tagihan tersebut diterima pada tahun ini dan belum pernah terjadi sebelumnya. “Rp 4,4 juta kalau sama PPN. Deadline-nya nggak ada, tapi itu tagihan untuk tahun ini, 2025,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (21/8).
Rega menjelaskan, setelah menerima tagihan, pihaknya langsung menghentikan pemutaran murotal di lingkungan hotel. “Kami off-kan dulu, nggak memutar murotal. Biasanya selain murotal, kami gunakan instrumen tanpa vokal seperti musik-musik Arabika,” katanya.
Menurut penjelasan LMKN, kata Rega, rekaman murotal termasuk fonogram yang dilindungi hak cipta. Oleh karena itu, setiap pihak yang memutarnya di ruang publik diwajibkan membayar royalti. “Fonogram memiliki hak cipta di rekaman, masuk dalam pasar atau Undang-Undang hak cipta fonogram. Sehingga masuklah ke royalti,” tutur Rega.
Meski demikian, manajemen Hotel Grand Madani belum melakukan pembayaran. Rega menegaskan, pihaknya menunggu kejelasan aturan dari pemerintah pusat yang disebut masih dalam proses revisi. “Kami tunggu selesai. Kalau memang kami harus bayar dan sudah ada aturan hukumnya, ya kami akan bayar,” ujarnya.
Ia menambahkan, penghentian murotal sempat dipertanyakan oleh tamu. Namun, hal itu tidak berpengaruh pada tingkat hunian. “Tidak berpengaruh pada tingkat hunian kamar. Karena hotel itu menjual kamarnya, musik hanya tambahan saja,” kata Rega.
Asosiasi Hotel Mataram Ikut Soroti
Ketua Asosiasi Hotel Mataram (AHM), I Made Adiyasa, mengungkapkan sejumlah hotel di Mataram juga menerima surat tagihan royalti dari LMKN. Menurut LMKN, semua usaha yang menyediakan sarana hiburan, termasuk hotel, wajib membayar royalti musik.
“Teman-teman hotel sudah disurati. Argumennya, di kamar hotel ada televisi yang bisa dipakai tamu untuk mendengarkan musik. Jadi hotel tetap wajib bayar,” kata Adiyasa, Senin (11/8).
Ia menambahkan, skema pembayaran royalti yang diterapkan LMKN berdasarkan jumlah kamar hotel. “Kalau resto atau kafe bayarnya berdasarkan jumlah kursi. Nah, kalau hotel dari 0-50 kamar dikenai berapa, hotel dengan 50-100 kamar dikenai berapa,” jelasnya.
Namun, Adiyasa menilai cara penagihan yang dilakukan LMKN membuat pengusaha hotel merasa tidak nyaman. “Dari cerita teman-teman hotel, cara nagihnya itu seperti kita ini berutang besar. Untuk sementara, saya minta teman-teman hotel yang dikirimi tagihan agar meminta ruang diskusi kepada LMKN,” ujarnya.