Menu

Mode Gelap
Taylor Swift dan Travis Kelce Umumkan Tunangan Siapa Anggota DPR yang Usulkan Gerbong Khusus Perokok? KAI Tegas Tolak Terkontaminasi Radioaktif, Kemendag Hentikan Ekspor Udang Indonesia ke AS Prabowo Pecat Wamenaker Immanuel Ebenezer Usai Jadi Tersangka KPK Buruh Rencanakan Demo Nasional 28 Agustus: Ini Tuntutannya! Penampilan Drumband MTS 7 Sungai Bahar Diberhentikan saat HUT RI karena Ultah Istri Camat

News

Imigrasi Cabut Paspor Jurist Tan, Tersangka Korupsi Chromebook

badge-check


					Imigrasi Cabut Paspor Jurist Tan, Tersangka Korupsi Chromebook Perbesar

Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi mencabut paspor milik Jurist Tan, tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman menyebut pencabutan dilakukan sejak 4 Juni 2025 secara sistem.

“Buku paspor masih dipegang oleh Jurist Tan, tetapi secara sistem sudah tidak berlaku,” kata Yuldi, Rabu (6/8/2025).

Pencabutan paspor dilakukan seiring dengan pengajuan pencegahan ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung terhadap Jurist Tan. Jurist sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan pada 15 Juli 2025. Ia diketahui tidak pernah memenuhi panggilan penyidik karena telah berada di luar negeri.

Sudah ke Luar Negeri Sebelum Ditetapkan Tersangka

Berdasarkan catatan Imigrasi, Jurist Tan meninggalkan Indonesia pada 13 Mei 2025 dengan tujuan Singapura menggunakan maskapai Singapore Airlines. Sejak saat itu, belum ada data kepulangan Jurist ke Tanah Air.

Jurist Tan diketahui merupakan mantan staf khusus mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim. Dalam kasus ini, ia diduga ikut terlibat dalam proses pengadaan Chromebook yang diduga sarat rekayasa dan kepentingan.

Empat Tersangka, Nama Nadiem Muncul di Konstruksi Kasus

Selain Jurist Tan, Kejaksaan telah menetapkan tiga tersangka lain dalam perkara ini, yakni Ibrahim Arief (mantan konsultan Kemendikbudristek), Sri Wahyuningsih (mantan Direktur Sekolah Dasar 2020–2021), dan Mulyatsyah (mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama 2020–2021). Kejaksaan menempatkan Ibrahim sebagai tahanan kota karena alasan kesehatan, yakni penyakit jantung kronis.

Para tersangka diduga mengarahkan pengadaan laptop kepada produk Google, yaitu Chromebook, dengan mengabaikan proses kajian objektif. Berdasarkan konstruksi perkara yang dirilis Kejaksaan, disebutkan bahwa keputusan untuk memilih Chromebook sebagai platform utama telah ditentukan dalam rapat Zoom pada 6 Mei 2020, jauh sebelum kajian resmi diterbitkan pada Juni 2020.

Rapat tersebut diduga dipimpin langsung oleh Nadiem Makarim, meski hingga kini Kejaksaan belum menetapkan dirinya sebagai tersangka. “Kami masih mendalami alat bukti untuk memastikan sejauh mana peran saudara NM,” ujar sumber internal Kejaksaan.

Telusuri Jejak Google dan Gojek

Lebih lanjut, penyidik juga tengah menelisik potensi konflik kepentingan antara investasi Google di Gojek dan pemilihan Chromebook dalam proyek pengadaan. Diketahui, Gojek merupakan perusahaan yang didirikan oleh Nadiem Makarim sebelum masuk kabinet.

Kejaksaan belum memberikan kesimpulan atas hubungan tersebut, namun menyebut bahwa semua alur transaksi dan komunikasi yang berkaitan akan diperiksa secara menyeluruh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jawa Timur Kondusif: Ibu Khofifah dan Mas Emil Fokus Melayani Program Pro Rakyat

26 Agustus 2025 - 11:52 WIB

Sri Mulyani Siapkan Anggaran untuk Badan Otorita Pantura dan Badan Industri Mineral

26 Agustus 2025 - 10:41 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani siapkan dana untuk Badan Otorita Pantura dan Badan Industri Mineral yang baru dilantik Presiden Prabowo.

Hotel Syariah di Mataram Dapat Tagihan Royalti karena Setel Murotal

25 Agustus 2025 - 10:04 WIB

Hotel Grand Madani Mataram kena tagihan royalti Rp 4,4 juta dari LMKN usai setel murotal. Manajemen tunggu aturan jelas sebelum bayar.

Siapa Anggota DPR yang Usulkan Gerbong Khusus Perokok? KAI Tegas Tolak

24 Agustus 2025 - 10:12 WIB

PT KAI tolak usulan DPR soal gerbong khusus perokok. Semua layanan kereta api tetap bebas asap rokok demi kenyamanan dan kesehatan penumpang.

Terkontaminasi Radioaktif, Kemendag Hentikan Ekspor Udang Indonesia ke AS

23 Agustus 2025 - 09:10 WIB

PT BMS Foods buka suara soal udang terkontaminasi radioaktif yang ditarik FDA. Ekspor ke Amerika ditangguhkan sementara.
Trending di News