Menu

Mode Gelap
Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop Chromebook Gempa Dahsyat di Afghanistan Tewaskan Lebih dari 800 Orang Sejumlah Politisi Nasdem, PAN, dan Golkar Dicopot dari DPR Usai Demo Besar Taylor Swift dan Travis Kelce Umumkan Tunangan Siapa Anggota DPR yang Usulkan Gerbong Khusus Perokok? KAI Tegas Tolak Terkontaminasi Radioaktif, Kemendag Hentikan Ekspor Udang Indonesia ke AS

News

Jonathan Frizzy Tersangka Kasus Vape Etomidate, Polisi Tak Lakukan Penahanan

badge-check


					Jonathan Frizzy Tersangka Kasus Vape Etomidate, Polisi Tak Lakukan Penahanan Perbesar

Tangerang – Penyidik Polres Bandara Soekarno-Hatta menetapkan aktor Jonathan Frizzy (JF) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengadaan produk farmasi tanpa izin berupa vape mengandung zat etomidate. Meski demikian, polisi memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap JF.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta Ajun Komisaris Michael Tandayu mengatakan, keputusan untuk tidak menahan JF didasarkan pada sejumlah pertimbangan, termasuk alasan kesehatan dan sikap kooperatif tersangka selama proses penyidikan.

Wajib Lapor Dua Kali Seminggu ke Polres Bandara

“JF diwajibkan untuk lapor dua kali dalam seminggu ke Polres Bandara Soekarno-Hatta,” ujar Michael saat ditemui di kantornya, Selasa (6/5/2025).

Menurut Michael, kondisi kesehatan JF yang baru saja menjalani operasi menjadi alasan utama penyidik tidak melakukan penahanan. Ia menyebut, pascaoperasi, JF masih kesulitan berjalan dan memerlukan perawatan intensif.

“Pertimbangan lainnya, yang bersangkutan kooperatif selama proses penyidikan. Ini juga menjadi salah satu dasar kami,” kata Michael.

Polisi menetapkan JF sebagai tersangka pada Sabtu (3/5/2025) setelah gelar perkara. Penetapan itu diikuti dengan penangkapan JF di sebuah rumah di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, pada Minggu (4/5/2025). Ia kemudian menjalani pemeriksaan intensif hingga Senin malam.

Sekitar pukul 22.00 WIB, JF meninggalkan Mapolres Bandara Soekarno-Hatta dengan didampingi tim kuasa hukumnya.

Kuasa Hukum: Jonathan Fokus Pulihkan Kesehatan

Kuasa hukum JF, Lamgok Heryanto Silalahi, menegaskan bahwa kliennya akan terus bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Selama ini Jonathan sangat kooperatif. Ia hadir saat pemanggilan pertama, meski pada pemanggilan kedua tidak bisa datang karena tengah dirawat pascaoperasi pada 29 April lalu,” ujar Lamgok.

Ia juga menambahkan bahwa JF belum pernah terlibat dalam kasus serupa sebelumnya. “Ini pertama kalinya Jonathan terseret dalam kasus hukum, apalagi terkait etomidate. Saat ini fokus kami adalah pemulihan kesehatannya. Kami berharap asas praduga tak bersalah tetap dijunjung,” ucap Lamgok.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat orang tersangka, yakni Jonathan Frizzy (JF), BTR, EDS, dan ER. Keempatnya dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Presiden Prabowo Setujui Pembentukan Dirjen Pesantren, Babak Baru Perhatian Negara untuk Dunia Santri

24 Oktober 2025 - 09:27 WIB

Pesantren Menyapa Dunia Digital: Kolaborasi Ilmu, Teknologi, dan Akhlak

22 Oktober 2025 - 15:08 WIB

Lomba FASI Banyuwangi 2025 Resmi Dibuka, Ratusan Siswa SD Ikuti MTQ dan Pildacil

16 Oktober 2025 - 12:38 WIB

Ratusan siswa SD dari berbagai kecamatan di Banyuwangi ikut Festival Anak Sholeh Indonesia (FASI) 2025 di GOR dan SMPN 1 Giri Banyuwangi.

TP PKK Rogojampi Gelar Sosialisasi Dampak Nikah Siri di Desa Gladag

8 Oktober 2025 - 12:44 WIB

Kejagung Ajukan Pencabutan Paspor Riza Chalid dan Jurist Tan

3 Oktober 2025 - 18:08 WIB

Kejagung resmi cabut paspor Riza Chalid dan Jurist Tan. Keduanya kini stateless dan ruang geraknya dipersempit untuk dipulangkan ke Indonesia.
Trending di News