Menu

Mode Gelap
Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop Chromebook Gempa Dahsyat di Afghanistan Tewaskan Lebih dari 800 Orang Sejumlah Politisi Nasdem, PAN, dan Golkar Dicopot dari DPR Usai Demo Besar Taylor Swift dan Travis Kelce Umumkan Tunangan Siapa Anggota DPR yang Usulkan Gerbong Khusus Perokok? KAI Tegas Tolak Terkontaminasi Radioaktif, Kemendag Hentikan Ekspor Udang Indonesia ke AS

News

JPU Tuntut 14 Tahun Penjara untuk Pengacara Ronald Tannur

badge-check


					Sidang Lisa Rachmat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat. Rabu, 28 Mei 2025. Perbesar

Sidang Lisa Rachmat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat. Rabu, 28 Mei 2025.

Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung menuntut pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat dengan pidana penjara selama 14 tahun. Lisa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selain itu, ia juga terlibat dalam pemufakatan jahat untuk menyuap majelis kasasi di Mahkamah Agung (MA).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lisa Rachmat oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025).

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Lisa untuk membayar denda sebesar Rp 750 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Dalam surat tuntutan, JPU menyatakan Lisa terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana dalam dakwaan pertama alternatif kedua.

Suap Rp 1 Miliar dan 308.000 Dolar Singapura

Kasus ini bermula dari dugaan suap terhadap tiga hakim PN Surabaya dalam perkara pembunuhan. Kasus tersebut menjerat Gregorius Ronald Tannur, anak dari mantan anggota DPR RI. Lisa diduga berperan aktif bersama ibu terdakwa, Meirizka Widjaja, memberikan suap senilai Rp 1 miliar dan 308.000 dolar Singapura.

Tiga hakim yang menerima suap ialah Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik serta dua hakim anggota, Mangapul dan Heru Hanindyo. Suap diberikan secara bertahap selama proses persidangan dengan tujuan agar Ronald Tannur dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan jaksa (vrijspraak).

Jaksa memaparkan bahwa dalam mengatur penyuapan, Lisa dibantu oleh mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Ia berperan sebagai penghubung antara Lisa dan Ketua PN Surabaya saat itu, Rudi Suparmono. Melalui skema ini, pengurusan suap dinilai berhasil setelah majelis hakim PN Surabaya memutus bebas Ronald dari dakwaan pembunuhan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas lembaga peradilan serta keterlibatan berbagai pihak dalam upaya pembebasan terdakwa pembunuhan melalui praktik korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Penyaluran BLTS Kesra Tahap I Desa Gladag: 246 Warga Terima Bantuan Rp 900 Ribu

24 November 2025 - 19:34 WIB

Gebyar Janger Remaja Madyo Utomo: Kolaborasi Mahasiswa dan Pemdes Gladag Lestarikan Budaya Banyuwangi

16 November 2025 - 20:01 WIB

Presiden Prabowo Setujui Pembentukan Dirjen Pesantren, Babak Baru Perhatian Negara untuk Dunia Santri

24 Oktober 2025 - 09:27 WIB

Pesantren Menyapa Dunia Digital: Kolaborasi Ilmu, Teknologi, dan Akhlak

22 Oktober 2025 - 15:08 WIB

Lomba FASI Banyuwangi 2025 Resmi Dibuka, Ratusan Siswa SD Ikuti MTQ dan Pildacil

16 Oktober 2025 - 12:38 WIB

Ratusan siswa SD dari berbagai kecamatan di Banyuwangi ikut Festival Anak Sholeh Indonesia (FASI) 2025 di GOR dan SMPN 1 Giri Banyuwangi.
Trending di News