Menu

Mode Gelap
Taylor Swift dan Travis Kelce Umumkan Tunangan Siapa Anggota DPR yang Usulkan Gerbong Khusus Perokok? KAI Tegas Tolak Terkontaminasi Radioaktif, Kemendag Hentikan Ekspor Udang Indonesia ke AS Prabowo Pecat Wamenaker Immanuel Ebenezer Usai Jadi Tersangka KPK Buruh Rencanakan Demo Nasional 28 Agustus: Ini Tuntutannya! Penampilan Drumband MTS 7 Sungai Bahar Diberhentikan saat HUT RI karena Ultah Istri Camat

News

JPU Tuntut 14 Tahun Penjara untuk Pengacara Ronald Tannur

badge-check


					Sidang Lisa Rachmat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat. Rabu, 28 Mei 2025. Perbesar

Sidang Lisa Rachmat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat. Rabu, 28 Mei 2025.

Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung menuntut pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat dengan pidana penjara selama 14 tahun. Lisa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selain itu, ia juga terlibat dalam pemufakatan jahat untuk menyuap majelis kasasi di Mahkamah Agung (MA).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lisa Rachmat oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025).

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Lisa untuk membayar denda sebesar Rp 750 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Dalam surat tuntutan, JPU menyatakan Lisa terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana dalam dakwaan pertama alternatif kedua.

Suap Rp 1 Miliar dan 308.000 Dolar Singapura

Kasus ini bermula dari dugaan suap terhadap tiga hakim PN Surabaya dalam perkara pembunuhan. Kasus tersebut menjerat Gregorius Ronald Tannur, anak dari mantan anggota DPR RI. Lisa diduga berperan aktif bersama ibu terdakwa, Meirizka Widjaja, memberikan suap senilai Rp 1 miliar dan 308.000 dolar Singapura.

Tiga hakim yang menerima suap ialah Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik serta dua hakim anggota, Mangapul dan Heru Hanindyo. Suap diberikan secara bertahap selama proses persidangan dengan tujuan agar Ronald Tannur dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan jaksa (vrijspraak).

Jaksa memaparkan bahwa dalam mengatur penyuapan, Lisa dibantu oleh mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Ia berperan sebagai penghubung antara Lisa dan Ketua PN Surabaya saat itu, Rudi Suparmono. Melalui skema ini, pengurusan suap dinilai berhasil setelah majelis hakim PN Surabaya memutus bebas Ronald dari dakwaan pembunuhan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas lembaga peradilan serta keterlibatan berbagai pihak dalam upaya pembebasan terdakwa pembunuhan melalui praktik korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jawa Timur Kondusif: Ibu Khofifah dan Mas Emil Fokus Melayani Program Pro Rakyat

26 Agustus 2025 - 11:52 WIB

Sri Mulyani Siapkan Anggaran untuk Badan Otorita Pantura dan Badan Industri Mineral

26 Agustus 2025 - 10:41 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani siapkan dana untuk Badan Otorita Pantura dan Badan Industri Mineral yang baru dilantik Presiden Prabowo.

Hotel Syariah di Mataram Dapat Tagihan Royalti karena Setel Murotal

25 Agustus 2025 - 10:04 WIB

Hotel Grand Madani Mataram kena tagihan royalti Rp 4,4 juta dari LMKN usai setel murotal. Manajemen tunggu aturan jelas sebelum bayar.

Siapa Anggota DPR yang Usulkan Gerbong Khusus Perokok? KAI Tegas Tolak

24 Agustus 2025 - 10:12 WIB

PT KAI tolak usulan DPR soal gerbong khusus perokok. Semua layanan kereta api tetap bebas asap rokok demi kenyamanan dan kesehatan penumpang.

Terkontaminasi Radioaktif, Kemendag Hentikan Ekspor Udang Indonesia ke AS

23 Agustus 2025 - 09:10 WIB

PT BMS Foods buka suara soal udang terkontaminasi radioaktif yang ditarik FDA. Ekspor ke Amerika ditangguhkan sementara.
Trending di News