Menu

Mode Gelap
Google Beri Jatah 30% untuk Proyek Chromebook Kemendikbud Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Chromebook Kemendikbud Kasus Chromebook: Kejagung Jemput Paksa Konsultan Kemendikbud GoTo Terkait Kasus Chromebook, Nadiem Masuk Daftar Cekal Marquez Lakukan Selebrasi Aura Farming di MotoGP Jerman 2025 Satu Petani Tewas dalam Penggerebekan Ladang Ganja California

News

Kasus Chromebook: Kejagung Jemput Paksa Konsultan Kemendikbud

badge-check


					Ibrahim Arif mantan VP Bukalapak. Perbesar

Ibrahim Arif mantan VP Bukalapak.

Jakarta – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) jemput paksa mantan konsultan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) pada masa Menteri Nadiem Makarim, Ibrahim Arief, pada Selasa (15/7/2025). Penjemputan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook tahun anggaran 2020.

Ibrahim tiba sekitar pukul 14.35 WIB dengan menumpang mobil operasional kejaksaan. Ia tampak menjinjing tas dan langsung digiring ke dalam gedung oleh petugas. Sekitar 10 menit kemudian, kuasa hukum Ibrahim, Indra Haposan Sihombing, turut menyusul masuk.

“Iya benar hari ini dijemput,” ujar Indra singkat saat menjawab pertanyaan awak media.

Penjemputan paksa dilakukan setelah Ibrahim tiga kali mangkir dipanggil oleh penyidik, yakni pada 12 Juni, 8 Juli, dan 15 Juli 2025. Ia merupakan bagian dari tim review teknis pengadaan Chromebook di Kemendikbud Ristek.

Dugaan Permufakatan Jahat dalam Kajian Chromebook

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa tim ini dibentuk untuk melakukan kajian teknis terhadap pengadaan laptop. Namun, penyidik mendalami dugaan adanya permufakatan jahat dalam proses tersebut.

“Tim teknis diduga diarahkan agar membuat kajian yang mengarah pada penggunaan sistem operasi (OS) Chrome,” kata Harli, Senin (26/5). Padahal, lanjutnya, pada 2019 telah dilakukan uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook oleh Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (Pustekkom) Kemendikbud Ristek, dan hasilnya dinilai tidak efektif.

“Kenapa tidak efektif? Karena kita tahu bahwa itu berbasis internet, sedangkan di Indonesia internetnya itu belum semua sama,” ujar Harli.

Kajian teknis awal yang merekomendasikan penggunaan OS Windows kemudian digantikan dengan studi baru yang mengarah pada OS Chrome, meski tidak sesuai dengan kondisi lapangan.

Anggaran Fantastis dan Status Penyidikan

Dari sisi anggaran, proyek pengadaan Chromebook tersebut menelan dana hingga Rp9,98 triliun. Dana itu terdiri dari Rp3,58 triliun dari Dana Satuan Pendidikan (DSP) dan sekitar Rp6,4 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Kejaksaan Agung telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025 setelah ditemukan indikasi kuat pelanggaran dalam proses pengadaan.

Hingga kini, sekitar 40 saksi telah dimintai keterangan, termasuk mantan Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim. Meski demikian, Kejagung belum menetapkan satu pun tersangka dalam perkara ini.

Penyidikan akan terus berlanjut seiring dengan upaya pengumpulan bukti dan keterangan lanjutan. Kejagung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini demi menjaga integritas pengelolaan anggaran pendidikan nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Google Beri Jatah 30% untuk Proyek Chromebook Kemendikbud

17 Juli 2025 - 10:25 WIB

Kejagung ungkap Google beri jatah 30% untuk proyek Chromebook Kemendikbud senilai Rp9,3 triliun dalam program digitalisasi pendidikan.

Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Chromebook Kemendikbud

17 Juli 2025 - 08:42 WIB

Kejagung tetapkan 4 tersangka korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Nama Nadiem Makarim disebut dalam perencanaan awal.

GoTo Terkait Kasus Chromebook, Nadiem Masuk Daftar Cekal

15 Juli 2025 - 15:29 WIB

Kejagung periksa eks komisaris GoTo Andre Soelistyo dan cegah Nadiem Makarim terkait kasus pengadaan Chromebook senilai Rp9,9 triliun.

Seragam Dibeda-bedakan, Non-ASN Banyuwangi Teriakkan Diskriminasi dan Bulian

12 Juli 2025 - 18:41 WIB

Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara oleh JPU

4 Juli 2025 - 05:55 WIB

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta atas kasus suap PAW dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
Trending di News