Menu

Mode Gelap
Taylor Swift dan Travis Kelce Umumkan Tunangan Siapa Anggota DPR yang Usulkan Gerbong Khusus Perokok? KAI Tegas Tolak Terkontaminasi Radioaktif, Kemendag Hentikan Ekspor Udang Indonesia ke AS Prabowo Pecat Wamenaker Immanuel Ebenezer Usai Jadi Tersangka KPK Buruh Rencanakan Demo Nasional 28 Agustus: Ini Tuntutannya! Penampilan Drumband MTS 7 Sungai Bahar Diberhentikan saat HUT RI karena Ultah Istri Camat

News

Kejagung akan Jemput Paksa Jurist Tan, Tersangka Kasus Chromebook

badge-check


					Kejagung akan Jemput Paksa Jurist Tan, Tersangka Kasus Chromebook Perbesar

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan jemput paksa Jurist Tan, jika kembali mangkir dari pemeriksaan. Eks Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook senilai Rp9,3 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa Jurist tidak memenuhi panggilan pertama sebagai tersangka yang dijadwalkan pada Jumat, 18 Juli 2025. “Tidak ada kabar, konfirmasi pun tidak,” ujar Anang saat dihubungi, Sabtu (19/7/2025).

Sebelumnya, Jurist Tan juga absen dari tiga panggilan pemeriksaan saat masih berstatus saksi, yakni pada 3, 6, dan 17 Juni 2025. Kini setelah statusnya meningkat menjadi tersangka, Kejagung menegaskan akan mengambil langkah tegas jika ketidakhadiran kembali terjadi.

“Kami sesuai KUHAP dulu, kami panggil dulu yang bersangkutan. Nanti kalau dia tidak hadir, ya nanti ada opsi lain,” kata Anang. Ia menambahkan, penyidik tengah menelusuri keberadaan Jurist Tan dan menjalin koordinasi lintas instansi. Red notice pun menjadi salah satu opsi yang dipertimbangkan.

Diduga Berada di Australia

Jurist Tan ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga nama lain, yaitu mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief, mantan Direktur Sekolah Dasar Sri Wahyuningsih, dan mantan Direktur SMP Mulyatsyah. Keempatnya diduga merekayasa proses pengadaan agar mengarah ke satu produk tertentu, yakni Chromebook buatan Google.

Menurut informasi, Jurist Tan kini berada di Australia. Pencegahan ke luar negeri sudah diterbitkan Kejagung pada 4 Juni 2025, namun Jurist lebih dulu meninggalkan Indonesia sebelum kebijakan itu berlaku.

Kuasa hukum Jurist telah mengajukan pemeriksaan jarak jauh via daring atau alternatif agar penyidik datang langsung ke kliennya. Hingga kini, permintaan itu belum dikabulkan oleh Kejagung.

Opsi Ekstradisi

Keberadaan Jurist Tan di Australia menimbulkan pertanyaan publik soal kemungkinan ekstradisi. Indonesia dan Australia telah memiliki perjanjian ekstradisi yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Perjanjian ini memungkinkan pemulangan tersangka tindak pidana, termasuk korupsi, asalkan seluruh prosedur hukum dan administratif terpenuhi.

Namun, proses ekstradisi tidak bisa dilakukan seketika. Permintaan resmi harus diajukan melalui jalur diplomatik dan diverifikasi oleh otoritas hukum di negara yang diminta. Hingga kini, belum ada keterangan dari Kejaksaan Agung maupun Kementerian Luar Negeri mengenai apakah proses itu telah dimulai.

Dugaan Rekayasa Pengadaan Chromebook

Penyidikan Kejaksaan menemukan bahwa pemilihan Chromebook dalam proyek digitalisasi pendidikan nasional didahului oleh pertemuan antara Nadiem Makarim dan pihak Google pada Februari dan April 2020. Komunikasi teknis kemudian dilanjutkan oleh Jurist Tan.

Kajian awal Kemendikbudristek sebenarnya merekomendasikan sistem operasi Windows. Namun, kajian ulang pada Juni 2020 mengunggulkan Chromebook, yang disusun dengan keterlibatan aktif Ibrahim Arief.

Akibat proyek tersebut, Kejagung memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 1,9 triliun. “Kami punya upaya paksa, kami punya segalanya seandainya itu diperlukan,” tegas Anang.

Kejaksaan memastikan penyidikan terus berjalan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jawa Timur Kondusif: Ibu Khofifah dan Mas Emil Fokus Melayani Program Pro Rakyat

26 Agustus 2025 - 11:52 WIB

Sri Mulyani Siapkan Anggaran untuk Badan Otorita Pantura dan Badan Industri Mineral

26 Agustus 2025 - 10:41 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani siapkan dana untuk Badan Otorita Pantura dan Badan Industri Mineral yang baru dilantik Presiden Prabowo.

Hotel Syariah di Mataram Dapat Tagihan Royalti karena Setel Murotal

25 Agustus 2025 - 10:04 WIB

Hotel Grand Madani Mataram kena tagihan royalti Rp 4,4 juta dari LMKN usai setel murotal. Manajemen tunggu aturan jelas sebelum bayar.

Siapa Anggota DPR yang Usulkan Gerbong Khusus Perokok? KAI Tegas Tolak

24 Agustus 2025 - 10:12 WIB

PT KAI tolak usulan DPR soal gerbong khusus perokok. Semua layanan kereta api tetap bebas asap rokok demi kenyamanan dan kesehatan penumpang.

Terkontaminasi Radioaktif, Kemendag Hentikan Ekspor Udang Indonesia ke AS

23 Agustus 2025 - 09:10 WIB

PT BMS Foods buka suara soal udang terkontaminasi radioaktif yang ditarik FDA. Ekspor ke Amerika ditangguhkan sementara.
Trending di News