JAKARTA, 11 September 2025 – Pendakwah Ustadz Khalid Basalamah menjalani pemeriksaan maraton di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (9/9). Ia diperiksa selama sekitar 7,5 jam terkait dugaan korupsi penyelewengan 20.000 kuota haji tambahan periode 2023–2024. Seusai pemeriksaan, Khalid menegaskan bahwa dirinya dan jemaahnya adalah korban penipuan biro perjalanan.
Khalid tiba di gedung KPK pukul 11.03 WIB dan baru keluar pada 18.48 WIB. Kepada wartawan, ia menegaskan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi sekaligus jemaah, bukan sebagai pemilik biro perjalanan.
“Posisi kami ini korban dari PT Muhibbah Mulia Wisata, milik Ibnu Mas’ud. Kami tergiur karena ditawarkan kuota tambahan resmi dari Kemenag,” ujar Khalid.
Dari Furoda ke Haji Khusus
Khalid, yang juga Ketua Asosiasi Mutiara Haji, mengungkapkan awalnya ia dan 122 jemaahnya mendaftar melalui jalur haji furoda. Namun, menjelang keberangkatan, ia ditawari visa yang disebut sebagai kuota tambahan resmi pemerintah.
“Karena dibahasakan resmi dari pihak Kemenag, ya kami terima. Akhirnya kami berangkat sebagai jemaah PT Muhibbah, bukan dengan Uhud Tour,” jelasnya.
Ia menambahkan, travel miliknya, Uhud Tour, belum berstatus Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Itu sebabnya, ia dan jemaahnya bergabung dengan PT Muhibbah.
Pengakuan Khalid selaras dengan temuan KPK pada Agustus 2025, di mana sejumlah jemaah haji furoda justru dialihkan menjadi jemaah haji khusus, dengan fasilitas yang berbeda.
Skandal Kuota Haji
Kasus korupsi kuota haji tambahan ini bermula dari kebijakan Menteri Agama saat itu. Ia membagi rata alokasi 20.000 kuota tambahan, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur pembagian 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Pola pembagian ini diduga membuka ruang jual beli kuota, di mana biro travel menyetor biaya 2.600–7.000 dolar AS per jemaah kepada oknum Kemenag. Akibatnya, ribuan jemaah haji reguler yang sudah menunggu lama kehilangan haknya.
KPK memperkirakan kerugian negara dari skandal ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Sejumlah aset senilai puluhan miliar rupiah, termasuk uang tunai Rp26,29 miliar, empat mobil, dan dua rumah di Jakarta Selatan, telah disita.
Tersangka dan Pencegahan ke Luar Negeri
Hingga kini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pengusaha travel Ibnu Mas’ud dan Ketua Umum Himpuh, M Firman Taufik. Tiga orang dicegah bepergian ke luar negeri, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta pengusaha travel Fuad Hasan Masyhur.
“Penyitaan dan pemeriksaan saksi terus kami lakukan untuk menuntaskan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Khalid sendiri menegaskan bahwa ia tidak terlibat sebagai penyelenggara, melainkan murni sebagai jemaah.







