Menu

Mode Gelap
Coco Gauff Tersingkir di Babak Pertama Wimbledon Link Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2025, Ini Jadwalnya Kini Kejagung Bisa Lakukan Penyadapan, Potensi Langgar Privasi? Pemilu Nasional dan Daerah Terpisah: Jabatan DPRD Diperpanjang 2 Tahun? BNN dan Bea Cukai Tangkap 285 Tersangka Narkoba, Sita 683 Kg Barang Bukti Thunder Juara NBA 2025, Shai Gilgeous-Alexander Jadi MVP Final

News

Kini Kejagung Bisa Lakukan Penyadapan, Potensi Langgar Privasi?

badge-check


					Ilustrasi penyadapan. (foto: FREEPIK) Perbesar

Ilustrasi penyadapan. (foto: FREEPIK)

Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) menandatangani perjanjian kerja sama dengan empat operator telekomunikasi untuk pemasangan perangkat penyadapan, demikian disampaikan juru bicara Kejaksaan Agung Harli Siregar pada Kamis (26/6/2025). Langkah ini menuai sorotan dari para analis yang mempertanyakan dampaknya terhadap privasi dan potensi pengawasan massal.

Perjanjian yang diteken pada Selasa lalu memungkinkan jaksa untuk mengakses rekaman komunikasi dan bertukar data dengan operator untuk kepentingan penegakan hukum. Empat perusahaan yang terlibat dalam kerja sama ini yakni PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, anak usahanya Telkomsel, serta Indosat dan XLSMART Telecom Sejahtera.

Tujuan Kerja Sama Penyadapan

“Kita memiliki banyak buronan dan butuh teknologi untuk mendeteksi mereka,” ujar Harli Siregar kepada Reuters, mengacu pada penerapan Undang-Undang 2021 yang memberikan kewenangan penyadapan kepada Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, kewenangan penyadapan telah dimiliki oleh Kepolisian RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, pengamat kebijakan digital Wahyudi Djafar menilai perluasan kewenangan ini bisa mengarah pada penggunaan penyadapan tanpa dasar hukum yang jelas.

Potensi Penyalahgunaan

“Tidak ada pembatasan yang jelas soal bagaimana penyadapan dilakukan, berapa lama, dan siapa yang boleh mengakses data,” ujar Wahyudi. Ia merupakan Direktur Kebijakan Publik Rakhsa Initiatives, lembaga kajian yang berfokus pada tata kelola digital dan isu strategis keamanan.

Ia menambahkan bahwa kewenangan baru Kejaksaan Agung berpotensi melebihi lembaga lain seperti polisi dan KPK dalam hal pengawasan komunikasi.

Menanggapi kekhawatiran tersebut, Harli Siregar menegaskan penyadapan hanya akan dilakukan terhadap buronan dan tidak dilakukan secara sewenang-wenang. “Tidak akan dilakukan secara sembarangan,” katanya.

Damar Juniarto, pengurus Amnesty International Indonesia, menyatakan bahwa penambahan lembaga negara yang diberi kewenangan penyadapan akan meningkatkan risiko terhadap kebebasan sipil di Indonesia.

Pihak Kantor Komunikasi Presiden belum memberikan tanggapan atas pertanyaan terkait dampak perjanjian ini terhadap kebebasan sipil.

Perlindungan Data dan Regulasi yang Berlaku

Sementara itu, Direktur XLSMART Merza Fachys menekankan bahwa Kejaksaan Agung merupakan lembaga negara yang memiliki otoritas hukum untuk melakukan penyadapan.  Lebih jauh, Merza menyampaikan bahwa perusahaan akan menjamin data pelanggan akan tetap aman.

Sebagai catatan, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi sejak 2022. UU ini mengatur sanksi denda hingga 2% dari pendapatan tahunan perusahaan jika terbukti lalai melindungi data konsumen. Sanksi lainnya termasuk penyitaan atau pelelangan aset korporasi.

Langkah ini diperkirakan akan terus menjadi sorotan publik, terutama dalam hal transparansi pelaksanaannya dan perlindungan hak-hak privasi warga negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Muhammadiyah Segera Luncurkan Bank Syariah

30 Juni 2025 - 08:51 WIB

OJK sebut izin bank syariah Muhammadiyah akan terbit dalam sebulan. Awalnya berbentuk BPRS, berpotensi jadi bank umum syariah.

Sekolah Rakyat Dimulai 14 Juli 2025: 100 Lokasi Siap Beroperasi

30 Juni 2025 - 07:23 WIB

Program Sekolah Rakyat dimulai 14 Juli 2025. Sebanyak 100 sekolah siap menampung 20.000 siswa dari keluarga kurang mampu.

Link Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2025, Ini Jadwalnya

27 Juni 2025 - 13:29 WIB

Pemerintah buka 3.252 formasi untuk sekolah kedinasan 2025. Cek jadwal, rincian formasi, dan tahapan seleksinya di sini.

Pemilu Nasional dan Daerah Terpisah: Jabatan DPRD Diperpanjang 2 Tahun?

27 Juni 2025 - 08:56 WIB

MK putuskan pemilu daerah digelar terpisah dari pemilu nasional. Pilkada dan DPRD baru bisa dilaksanakan mulai 2031.

Konflik Iran-Israel, Kepulangan Jemaah Haji Banyuwangi Tertunda

25 Juni 2025 - 12:44 WIB

Ketegangan Iran-Israel sebabkan kepulangan 760 jemaah haji Banyuwangi tertunda. Mereka tertahan di Jeddah akibat bandara transit ditutup.
Trending di News