JAKARTA, 22 September 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya oknum di Kementerian Agama yang diduga membujuk pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, untuk berpindah dari kuota jalur haji furoda ke haji khusus.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut bujukan itu disertai permintaan biaya tambahan.
“Ada oknum dari Kementerian Agama yang menyampaikan, ‘Ustaz, pakai kuota haji khusus saja, ini resmi’,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9), malam, dikutip dari Antara.
Menurut Asep, oknum tersebut menjanjikan bahwa Khalid bersama ratusan jemaahnya tetap bisa berangkat pada tahun keberangkatan yang sama. Namun, syaratnya, harus ada pembayaran uang percepatan.
“Nah, diberikanlah uang percepatan. Kalau tidak salah itu 2.400 dolar Amerika Serikat per kuota,” kata Asep.
Skema Berjenjang
Asep menambahkan, bujukan itu dilakukan secara berjenjang melalui biro perjalanan. Nama Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud, yang disebut Khalid Basalamah dalam kesaksiannya, menurut Asep, merupakan bagian dari jalur perantara tersebut.
“Yang minta itu adalah oknum Kemenag, tetapi melalui travel. Jadi berjenjang. Setelah kami telusuri, permintaannya memang begitu,” jelasnya.
Sebelumnya, Khalid Basalamah yang juga Ketua Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji), mengaku telah mengembalikan sejumlah uang kepada KPK. Pengembalian itu dilakukan usai ia diminta saat diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
Khalid mengungkapkan, uang tersebut berasal dari pembayaran 122 jemaah Uhud Tour kepada Ibnu Mas’ud, dengan tarif 4.500 dolar AS per orang. Selain itu, sebanyak 37 jemaah dikenakan biaya tambahan 1.000 dolar AS agar visa mereka dapat diproses.
Potensi Kerugian Negara
KPK mulai melakukan penyidikan kasus ini pada 9 Agustus 2025, setelah memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi.
Hasil perhitungan awal bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.
Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024. Salah satunya terkait pembagian 20.000 kuota tambahan dari Arab Saudi yang dibagi 50:50 untuk haji reguler dan khusus. Hal itu tidak sesuai ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur 92% untuk reguler dan 8% untuk khusus.







