Menu

Mode Gelap
Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop Chromebook Gempa Dahsyat di Afghanistan Tewaskan Lebih dari 800 Orang Sejumlah Politisi Nasdem, PAN, dan Golkar Dicopot dari DPR Usai Demo Besar Taylor Swift dan Travis Kelce Umumkan Tunangan Siapa Anggota DPR yang Usulkan Gerbong Khusus Perokok? KAI Tegas Tolak Terkontaminasi Radioaktif, Kemendag Hentikan Ekspor Udang Indonesia ke AS

News

KPK Periksa Yaqut Soal Aliran Dana Kuota Haji 2024

badge-check


					KPK Periksa Yaqut Soal Aliran Dana Kuota Haji 2024 Perbesar

JAKARTA, 2 September 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag). Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik mendalami dugaan adanya aliran uang dalam pembagian kuota haji 2024.

“Terkait dengan dugaan-dugaan aliran uang dari pembagian kuota haji tersebut, itu juga didalami oleh penyidik dalam pemeriksaan hari ini,” kata Budi.

Selain soal aliran dana, Yaqut juga dicecar mengenai kronologi pembagian kuota haji tambahan melalui Keputusan Menteri Agama (Kepmen) Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024.

Menurut aturan dalam Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, tambahan kuota 20.000 seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam Kepmen yang diterbitkan Yaqut, pembagian justru ditetapkan masing-masing 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50:50.

“Penyidik masih terus mendalami dan menganalisis keterangan para saksi, termasuk dari Pak Yaqut,” ujar Budi.

Budi menegaskan, hingga kini Yaqut masih berstatus sebagai saksi. KPK juga belum dapat memastikan apakah ia akan segera ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Ia menambahkan, penyidik turut menelusuri dugaan aliran dana dari para penyelenggara perjalanan ibadah haji atau biro travel kepada pihak-pihak tertentu di Kemenag.

“Tentu KPK mendalami terkait dengan aliran uang yang mengalir dari para travel atau pengelola biro perjalanan haji kepada pihak-pihak terkait di Kementerian Agama,” kata Budi.

Menurutnya, penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji masih berjalan dengan menggunakan sprindik umum. “Jadi, belum ada tersangkanya,” pungkas Budi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Presiden Prabowo Setujui Pembentukan Dirjen Pesantren, Babak Baru Perhatian Negara untuk Dunia Santri

24 Oktober 2025 - 09:27 WIB

Pesantren Menyapa Dunia Digital: Kolaborasi Ilmu, Teknologi, dan Akhlak

22 Oktober 2025 - 15:08 WIB

Lomba FASI Banyuwangi 2025 Resmi Dibuka, Ratusan Siswa SD Ikuti MTQ dan Pildacil

16 Oktober 2025 - 12:38 WIB

Ratusan siswa SD dari berbagai kecamatan di Banyuwangi ikut Festival Anak Sholeh Indonesia (FASI) 2025 di GOR dan SMPN 1 Giri Banyuwangi.

Senyum Mekar 46 Warga Desa Gladag saat Terima BLT-DD Triwulan IV  

8 Oktober 2025 - 21:09 WIB

TP PKK Rogojampi Gelar Sosialisasi Dampak Nikah Siri di Desa Gladag

8 Oktober 2025 - 12:44 WIB

Trending di News