Jakarta, 8 Agustus 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan segera menaikkan status penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait pembagian kuota haji ke tahap penyidikan. Kenaikan status itu menyusul pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (7/8/2025).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan proses penyidikan hampir rampung setelah penyidik memeriksa Yaqut. “Ini sudah mendekati penyelesaian. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama atau waktu dekat ini tidak melewati bulan Agustus akan kami tingkatkan ke penyidikan,” kata Asep di Jakarta Selatan pada Kamis.
Yaqut memberikan klarifikasi ihwal keterlibatannya dalam pembagian kuota tambahan haji 2024 menyampaikan rasa terima kasih setelah keluar dari gedung KPK. “Alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024,” ujar Yaqut.
Namun, mantan Menag itu menolak menjawab pertanyaan soal adanya perintah dari mantan Presiden Joko Widodo terkait permintaan penambahan kuota haji. “Saya tidak akan menyampaikan, mohon maaf,” ucap Yaqut singkat.
Menurut keterangan, pemeriksaan terhadap Yaqut berlangsung sekitar lima jam. Ia tiba di kantor KPK pada pukul 09.30 WIB dan meninggalkan ruang pemeriksaan pada pukul 14.18 WIB. Saat keluar, Yaqut didampingi juru bicaranya, Anna Hasbie.
Dugaan Pelanggaran dan Manipulasi Data
Kasus ini berawal dari temuan Tim Pengawas Haji DPR yang menemukan sejumlah persoalan dalam pelaksanaan haji yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama. Berdasarkan temuan terkait dugaan penyimpangan itu, DPR kemudian membentuk sebuah Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR. Alhasil, Pansus Angket Haji—yang terbentuk lewat rapat paripurna DPR pada 4 Juli 2024—menilai terjadi pelanggaran dalam penetapan kuota.
Pansus juga menemukan dugaan pemberian 3.500 kuota tanpa mengikuti antrean atau masa tunggu. Selain itu, terdapat indikasi manipulasi data pada Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat). Manipulasi tersebut diduga menyebabkan ketidakteraturan dalam jadwal keberangkatan jemaah, di mana sebagian dipercepat dan sebagian lainnya dipindahtunda. Ketidakwajaran ini menimbulkan kecurigaan adanya transaksi di luar prosedur resmi.
Lima kelompok masyarakat serta Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat (Amalan Rakyat) kemudian melaporkan dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan haji 2024 ini ke KPK.
Duduk Perkara di KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan duduk perkara dugaan korupsi pembagian kuota haji 2024 yang saat ini tengah diselidiki. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyampaikan, hal itu bermula saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu untuk penyelenggaraan haji 2024.
Lebih lanjut, Asep menjelaskan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa pembagian kuota haji adalah 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus. Artinya, jika merujuk aturan itu, dari tambahan 20 ribu kuota, seharusnya 18.400 diberikan untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus.
Namun, pembagian yang dilakukan justru tidak mengikuti ketentuan tersebut. “Tetapi kemudian tidak sesuai, ini yang menjadi perbuatan melawan hukum. Dibagi dua, 10 ribu untuk reguler, 10 ribu lagi untuk kuota khusus,” ujarnya.
Asep menilai pembagian 50:50 tersebut membuat kuota haji khusus bertambah, sementara kuota reguler justru berkurang. “Itu menyalahi aturan yang ada. Ini menimbulkan jumlah kuota khusus bertambah, reguler menjadi berkurang,” katanya.
KPK menduga pembagian ini menguntungkan pihak tertentu. Pasalnya, biaya haji khusus jauh lebih mahal daripada haji reguler. “Otomatis sepuluh ribu ini akan menjadi (keuntungan). Kalau dikalikan dengan biaya haji khusus akan lebih besar pendapatannya. Dari situlah mulainya perkara ini,” tegas Asep.
KPK Telusuri Penyelenggara Travel Haji
Selain itu, KPK menemukan bahwa sebagian kuota tambahan haji khusus tersebut didistribusikan kepada penyelenggara travel haji. Dari temuan inilah penyidik meminta klarifikasi kepada pihak travel. “Kita ingin melihat ada berapa yang didistribusi pada saat itu. Kita berangkatnya dari travel agent ini,” kata Asep.
KPK juga mendalami kemungkinan adanya aliran dana terkait pembagian kuota haji khusus ini. “Kita sedang mendalami ada aliran dana dan lain-lain. Jadi tidak gratis untuk mendapatkan kuota haji tambahan itu. Khusus untuk yang kuota khusus,” ujarnya.
Hingga kini, KPK belum menetapkan pihak-pihak yang menjadi tersangka maupun jadwal resmi peningkatan status penyelidikan ke penyidikan.