Elmedia – Sejumlah negara di dunia masih memberlakukan hukum-hukum yang dianggap kejam dan melanggar hak asasi manusia. Laporan terbaru dari Human Rights Watch dan Amnesty International menyoroti lima praktik hukum yang dinilai paling ekstrem dan tidak manusiawi.
Salah satu yang paling kontroversial adalah penerapan hukum potong tangan bagi pencuri di Arab Saudi dan beberapa negara dengan hukum syariah ketat. Meski mengklaim berbasis agama, hukuman ini dinilai terlalu berat dan tidak sebanding dengan pelanggaran yang dilakukan.
Di Pakistan, undang-undang penistaan agama juga menjadi sorotan. Hukum ini memungkinkan pelaku yang dianggap menghina agama dijatuhi hukuman mati. Organisasi hak asasi manusia menyebut undang-undang tersebut rawan disalahgunakan untuk menyerang kelompok minoritas.
Kondisi lebih parah dilaporkan di Korea Utara. Negara tertutup tersebut diketahui menjalankan sistem kamp kerja paksa yang menahan warganya tanpa proses pengadilan. Banyak laporan menyebutkan bahwa para tahanan mengalami penyiksaan, kelaparan, dan kerja berat secara sistematis.
Sementara itu, di Iran, rajam hingga mati terhadap pelaku perzinahan masih tercatat sebagai bentuk hukuman yang berlaku di beberapa wilayah. Hukuman ini banyak dikecam dunia internasional karena tidak hanya kejam, tetapi juga cenderung diskriminatif terhadap perempuan.
Negara-negara seperti Singapura, Tiongkok, dan Indonesia juga masuk daftar karena masih menerapkan hukuman mati bagi pelaku penyelundupan narkoba, bahkan dalam jumlah terbatas. Walau dianggap sebagai bentuk ketegasan hukum, kebijakan ini dinilai tidak seimbang, terutama jika terdakwa tidak mendapatkan proses hukum yang adil.
Laporan ini mendorong komunitas internasional untuk terus menekan negara-negara tersebut agar mereformasi sistem hukumnya dan menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia yang universal.












