Menu

Mode Gelap
Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop Chromebook Gempa Dahsyat di Afghanistan Tewaskan Lebih dari 800 Orang Sejumlah Politisi Nasdem, PAN, dan Golkar Dicopot dari DPR Usai Demo Besar Taylor Swift dan Travis Kelce Umumkan Tunangan Siapa Anggota DPR yang Usulkan Gerbong Khusus Perokok? KAI Tegas Tolak Terkontaminasi Radioaktif, Kemendag Hentikan Ekspor Udang Indonesia ke AS

News

Makkah Ditutup untuk Umum Mulai 29 April 2025, Hanya Golongan Ini yang Boleh Masuk

badge-check


					Makkah Ditutup untuk Umum Mulai 29 April 2025, Hanya Golongan Ini yang Boleh Masuk Perbesar

Riyadh – Pemerintah Arab Saudi resmi menghentikan kedatangan jemaah pemegang visa umrah mulai Minggu (13/4/2025). Langkah ini diambil sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan ibadah haji 1446 Hijriah, serta untuk menjamin keamanan dan kenyamanan para jemaah haji yang akan datang dari berbagai penjuru dunia.

Kebijakan tersebut diumumkan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi dan berlaku hingga batas waktu tertentu. Jemaah yang telah berada di Arab Saudi melalui visa umrah diberi waktu hingga Selasa (29/4/2025) untuk meninggalkan wilayah kerajaan.

Pemerintah Arab Saudi juga menangguhkan sementara penerbitan izin umrah melalui aplikasi Nusuk. Penangguhan dimulai pada 29 April 2025 dan akan berlangsung hingga 10 Juni 2025. Ketentuan ini berlaku tidak hanya bagi jemaah internasional, tetapi juga untuk warga negara Arab Saudi, warga negara-negara anggota Dewan Kerja Sama Teluk (Gulf Cooperation Council/GCC), serta pemegang visa jenis lain.

Sebagai bagian dari pengamanan selama musim haji, Pemerintah Arab Saudi turut membatasi akses masuk ke Kota Makkah.

Mulai Selasa (29/4/2025), kota suci tersebut akan tertutup bagi siapa pun yang tidak memiliki visa haji. Bahkan, warga Arab Saudi sendiri akan dibatasi masuk Makkah sejak Rabu (23/4/2025).

Akses ke wilayah Makkah selama periode ini hanya diberikan kepada:

  • Jemaah dengan visa haji,
  • Warga dengan izin kerja resmi di Kota Makkah,
  • Pemilik kartu identitas yang diterbitkan oleh otoritas Makkah.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah preventif untuk mengatur arus jemaah dan mencegah potensi kepadatan yang dapat mengganggu pelaksanaan ibadah haji. Pemerintah Arab Saudi berharap semua pihak dapat mematuhi ketentuan yang berlaku demi kelancaran musim haji 1446 Hijriah.

Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang setiap tahunnya diikuti jutaan jemaah dari seluruh dunia. Dengan pengaturan yang ketat dan terencana, Arab Saudi berupaya menciptakan kondisi aman dan kondusif bagi seluruh jemaah yang akan menunaikan rukun Islam kelima tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Presiden Prabowo Setujui Pembentukan Dirjen Pesantren, Babak Baru Perhatian Negara untuk Dunia Santri

24 Oktober 2025 - 09:27 WIB

Pesantren Menyapa Dunia Digital: Kolaborasi Ilmu, Teknologi, dan Akhlak

22 Oktober 2025 - 15:08 WIB

Lomba FASI Banyuwangi 2025 Resmi Dibuka, Ratusan Siswa SD Ikuti MTQ dan Pildacil

16 Oktober 2025 - 12:38 WIB

Ratusan siswa SD dari berbagai kecamatan di Banyuwangi ikut Festival Anak Sholeh Indonesia (FASI) 2025 di GOR dan SMPN 1 Giri Banyuwangi.

Senyum Mekar 46 Warga Desa Gladag saat Terima BLT-DD Triwulan IV  

8 Oktober 2025 - 21:09 WIB

TP PKK Rogojampi Gelar Sosialisasi Dampak Nikah Siri di Desa Gladag

8 Oktober 2025 - 12:44 WIB

Trending di News