Jakarta – Marsudi Wahyu Kisworo akan menggugat Surat Keputusan pemberhentiannya sebagai Rektor Universitas Pancasila ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Melalui kuasa hukumnya, Yansen Ohoirat, Marsudi tengah menyiapkan dokumen dan barang bukti untuk keperluan pengajuan gugatan tersebut.
“Sambil menunggu aduan yang sudah kami sampaikan ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), kami bersiap untuk mengajukan gugatan terhadap SK Pemberhentian Profesor Marsudi ke PTUN,” ujar Yansen, Ahad (4/5/2025).
Diberhentikan Sebagai Rektor Universitas Pancasila Usai Perjalanan Dinas
Marsudi diberhentikan dari jabatannya berdasarkan Keputusan Ketua Pembina Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila Nomor 04/KEP/KA.PEMB/YPP-UP/IV/2025. Surat keputusan itu diterima Marsudi pada Senin (28/4/2025), sehari setelah ia kembali dari perjalanan dinas ke Malaysia.
Ia mengaku terkejut dengan keputusan tersebut. “Saya menolak semua isi pertimbangan SK itu karena tiba-tiba. Tidak ada pemberitahuan sebelumnya,” kata Marsudi, Kamis (1/5/2025).
Menurut Marsudi, pemberhentian dirinya cacat secara hukum. Ia menilai yayasan tidak melibatkan Senat Universitas dalam pengambilan keputusan dan mengabaikan kontrak kerja yang menyebut masa jabatan rektor hingga 2028. “Dalam kontrak disebutkan evaluasi baru dilakukan dua tahun setelah menjabat. Ini bahkan belum sampai,” ujarnya.
Diduga Terkait dengan Kasus Edie Toet
Marsudi juga menduga pemberhentian dirinya berkaitan dengan penolakannya mengaktifkan kembali mantan Rektor UP, Edie Toet Hendratno, sebagai dosen. Pada Juni 2024, ia sempat menolak surat permohonan pengaktifan Edie. “Ada beberapa oknum yayasan yang tidak suka dengan itu,” katanya.
Tak hanya itu, Marsudi menyebut pengaktifan kembali dua pegawai yang sebelumnya diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh Edie turut memicu ketegangan dengan pihak yayasan. Kedua pegawai tersebut, yang sempat diberhentikan dan dipindahkan, kembali bekerja di kampus pada tahun lalu atas instruksinya.
Ketua Pengurus Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila, Muhammad Anis, membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa keputusan memberhentikan Marsudi tidak terkait dengan kasus Edie Toet yang saat ini tengah diproses di kepolisian. “Saya tidak melihat ada kaitannya dengan kasus ETH (Edie Toet Hendratno),” kata Anis, Kamis (1/5/2025).
Menurut Anis, pemberhentian Marsudi didasari oleh hasil evaluasi internal yayasan. “Ada ketidakharmonisan antara rektor dengan yayasan dan sebagian fakultas. Ini menjadi dasar kami mengambil keputusan,” ujarnya.
Adapun kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Edie Toet telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Januari 2024 oleh dua korban. Hingga kini, kasus tersebut belum menunjukkan perkembangan signifikan. Terbaru, dua korban tambahan melaporkan Edie Toet ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 25 Januari 2025.