Menu

Mode Gelap
Dua Terduga Pelaku Penembakan WN Australia di Bali Ditangkap Amerika Serikat Ancam Terbitkan 36 Travel Ban Baru Israel Serang Fasilitas Nuklir Iran Air India Jatuh: Lebih dari 240 Tewas, Satu Penumpang Selamat Ayah Farel Prayoga Ditangkap Polisi karena Judi Online! Penembakan di Sekolah Austria Tewaskan 10 Orang, Pelaku Bunuh Diri

News

MK Wajibkan Sekolah Gratis untuk SD-SMP Negeri dan Swasta

badge-check


					MK Wajibkan Sekolah Gratis untuk SD-SMP Negeri dan Swasta Perbesar

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) dan tiga warga negara. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib menjamin pendidikan dasar sembilan tahun tanpa biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Putusan ini dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Selasa (27/5/2025). Ketua MK Suhartoyo yang juga bertindak sebagai anggota majelis menyatakan bahwa pasal yang diuji bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian dan menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Suhartoyo.

Perkara dengan Nomor 3/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh JPPI bersama tiga warga negara, yakni Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Para pemohon meminta agar kewajiban belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar dilaksanakan tanpa memungut biaya, termasuk di sekolah swasta.

Sekolah Swasta Juga Wajib Gratis

Dalam pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan dasar secara penuh, sebagaimana tercantum dalam Pasal 31 ayat (2) UUD 1945.

“Tanpa ada pemenuhan kewajiban pemerintah dalam membiayai pendidikan dasar, maka berpotensi menghambat upaya warga negara untuk melaksanakan kewajiban konstitusionalnya,” ucap Guntur.

Guntur menambahkan, selama ini pembiayaan pendidikan dasar cenderung hanya terfokus pada sekolah negeri. Padahal, secara faktual, banyak peserta didik menempuh pendidikan dasar di sekolah swasta atau madrasah swasta.

Dengan putusan ini, Mahkamah menekankan bahwa negara, baik pemerintah pusat dan daerah, wajib menjamin terselenggaranya pendidikan dasar secara gratis tanpa membedakan status sekolah.

Delapan Hakim, Satu Suara

Perkara ini diputus oleh delapan Hakim Konstitusi, yakni Suhartoyo (ketua merangkap anggota), Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.

Putusan ini disambut baik oleh para pemohon dan pegiat pendidikan. Mereka menilai langkah MK sebagai kemajuan penting dalam mewujudkan keadilan pendidikan. Langkah tersebut juga memastikan tidak ada anak Indonesia yang tertinggal hanya karena kendala biaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dua Terduga Pelaku Penembakan WN Australia di Bali Ditangkap

18 Juni 2025 - 07:00 WIB

Dua pelaku penembakan WN Australia di vila Bali ditangkap polisi, satu baru tiba dari luar negeri, kasus ditangani intensif oleh Polda Bali.

WhatsApp Tampilkan Iklan, Tak Ganggu Obrolan Pribadi

17 Juni 2025 - 09:55 WIB

WhatsApp mulai tampilkan iklan di tab Updates. Obrolan pribadi tetap terenkripsi dan tak digunakan untuk penargetan iklan.

Camat Rogojampi Monev Realisasi DD-ADD Desa Gladag dan Capaian Pemasukan PBB-P2 Tahun 2025

16 Juni 2025 - 15:30 WIB

Penembakan WNA Australia di Bali, Satu Tewas

15 Juni 2025 - 09:47 WIB

Polisi buru dua pelaku penembakan di vila Bali yang tewaskan WNA Australia ZR dan lukai SG. Satu pelaku kenakan jaket ojek online.

Menpora: Hadiah Rolex Prabowo untuk Timnas Bersifat Pribadi

13 Juni 2025 - 15:05 WIB

Menpora Dito tegaskan hadiah Rolex dari Prabowo untuk Timnas Indonesia bersifat pribadi, tidak menunjukkan diskriminasi antarcabang olahraga.
Trending di News