Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) dan tiga warga negara. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib menjamin pendidikan dasar sembilan tahun tanpa biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Putusan ini dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Selasa (27/5/2025). Ketua MK Suhartoyo yang juga bertindak sebagai anggota majelis menyatakan bahwa pasal yang diuji bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian dan menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Suhartoyo.
Perkara dengan Nomor 3/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh JPPI bersama tiga warga negara, yakni Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Para pemohon meminta agar kewajiban belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar dilaksanakan tanpa memungut biaya, termasuk di sekolah swasta.
Sekolah Swasta Juga Wajib Gratis
Dalam pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan dasar secara penuh, sebagaimana tercantum dalam Pasal 31 ayat (2) UUD 1945.
“Tanpa ada pemenuhan kewajiban pemerintah dalam membiayai pendidikan dasar, maka berpotensi menghambat upaya warga negara untuk melaksanakan kewajiban konstitusionalnya,” ucap Guntur.
Guntur menambahkan, selama ini pembiayaan pendidikan dasar cenderung hanya terfokus pada sekolah negeri. Padahal, secara faktual, banyak peserta didik menempuh pendidikan dasar di sekolah swasta atau madrasah swasta.
Dengan putusan ini, Mahkamah menekankan bahwa negara, baik pemerintah pusat dan daerah, wajib menjamin terselenggaranya pendidikan dasar secara gratis tanpa membedakan status sekolah.
Delapan Hakim, Satu Suara
Perkara ini diputus oleh delapan Hakim Konstitusi, yakni Suhartoyo (ketua merangkap anggota), Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
Putusan ini disambut baik oleh para pemohon dan pegiat pendidikan. Mereka menilai langkah MK sebagai kemajuan penting dalam mewujudkan keadilan pendidikan. Langkah tersebut juga memastikan tidak ada anak Indonesia yang tertinggal hanya karena kendala biaya.