Menu

Mode Gelap
Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop Chromebook Gempa Dahsyat di Afghanistan Tewaskan Lebih dari 800 Orang Sejumlah Politisi Nasdem, PAN, dan Golkar Dicopot dari DPR Usai Demo Besar Taylor Swift dan Travis Kelce Umumkan Tunangan Siapa Anggota DPR yang Usulkan Gerbong Khusus Perokok? KAI Tegas Tolak Terkontaminasi Radioaktif, Kemendag Hentikan Ekspor Udang Indonesia ke AS

News

MK Wajibkan Sekolah Gratis untuk SD-SMP Negeri dan Swasta

badge-check


					MK Wajibkan Sekolah Gratis untuk SD-SMP Negeri dan Swasta Perbesar

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) dan tiga warga negara. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib menjamin pendidikan dasar sembilan tahun tanpa biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Putusan ini dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Selasa (27/5/2025). Ketua MK Suhartoyo yang juga bertindak sebagai anggota majelis menyatakan bahwa pasal yang diuji bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian dan menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Suhartoyo.

Perkara dengan Nomor 3/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh JPPI bersama tiga warga negara, yakni Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Para pemohon meminta agar kewajiban belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar dilaksanakan tanpa memungut biaya, termasuk di sekolah swasta.

Sekolah Swasta Juga Wajib Gratis

Dalam pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan dasar secara penuh, sebagaimana tercantum dalam Pasal 31 ayat (2) UUD 1945.

“Tanpa ada pemenuhan kewajiban pemerintah dalam membiayai pendidikan dasar, maka berpotensi menghambat upaya warga negara untuk melaksanakan kewajiban konstitusionalnya,” ucap Guntur.

Guntur menambahkan, selama ini pembiayaan pendidikan dasar cenderung hanya terfokus pada sekolah negeri. Padahal, secara faktual, banyak peserta didik menempuh pendidikan dasar di sekolah swasta atau madrasah swasta.

Dengan putusan ini, Mahkamah menekankan bahwa negara, baik pemerintah pusat dan daerah, wajib menjamin terselenggaranya pendidikan dasar secara gratis tanpa membedakan status sekolah.

Delapan Hakim, Satu Suara

Perkara ini diputus oleh delapan Hakim Konstitusi, yakni Suhartoyo (ketua merangkap anggota), Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.

Putusan ini disambut baik oleh para pemohon dan pegiat pendidikan. Mereka menilai langkah MK sebagai kemajuan penting dalam mewujudkan keadilan pendidikan. Langkah tersebut juga memastikan tidak ada anak Indonesia yang tertinggal hanya karena kendala biaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Presiden Prabowo Setujui Pembentukan Dirjen Pesantren, Babak Baru Perhatian Negara untuk Dunia Santri

24 Oktober 2025 - 09:27 WIB

Pesantren Menyapa Dunia Digital: Kolaborasi Ilmu, Teknologi, dan Akhlak

22 Oktober 2025 - 15:08 WIB

Lomba FASI Banyuwangi 2025 Resmi Dibuka, Ratusan Siswa SD Ikuti MTQ dan Pildacil

16 Oktober 2025 - 12:38 WIB

Ratusan siswa SD dari berbagai kecamatan di Banyuwangi ikut Festival Anak Sholeh Indonesia (FASI) 2025 di GOR dan SMPN 1 Giri Banyuwangi.

Senyum Mekar 46 Warga Desa Gladag saat Terima BLT-DD Triwulan IV  

8 Oktober 2025 - 21:09 WIB

TP PKK Rogojampi Gelar Sosialisasi Dampak Nikah Siri di Desa Gladag

8 Oktober 2025 - 12:44 WIB

Trending di News