Menu

Mode Gelap
Dua Terduga Pelaku Penembakan WN Australia di Bali Ditangkap Amerika Serikat Ancam Terbitkan 36 Travel Ban Baru Israel Serang Fasilitas Nuklir Iran Air India Jatuh: Lebih dari 240 Tewas, Satu Penumpang Selamat Ayah Farel Prayoga Ditangkap Polisi karena Judi Online! Penembakan di Sekolah Austria Tewaskan 10 Orang, Pelaku Bunuh Diri

News

MKKS SMK Swasta Jember Klarifikasi Soal Kabar Adanya Pungli pada Sekolah

badge-check


					MKKS SMK Swasta Jember Klarifikasi Soal Kabar Adanya Pungli pada Sekolah Perbesar

Elmedia – Santer kabar akan adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK Swasta di Kabupaten Jember terhadap sekolah-sekolah yang berada di bawah naungannya.

Terlebih pungutan tersebut, dikabarkan berasal dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Penyelenggaraan Operasional Pendidikan Provinsi (BPOPP).

Berkaitan kabar miring tersebut, Ketua MKKS SMK Swasta Dandik Hidayat angkat bicara. Ia membantah keras kabar adanya pungli tersebut.

“Tidak benar. Tidak ada namanya pungutan kepada sekolah-sekolah untuk MKKS. Apalagi pungutan itu katanya dari dana BOS dan BPOPP, tidak benar itu,” tegas Dandik.

Menurut Dandik, MKKS merupakan organisasi pendidikan resmi yang sudah diatur oleh undang-undang. MKKS dibentuk untuk meningkatkan peran kepala sekolah dalam menyelenggarakan pendidikan nasional

“Dasar hukum pembentukan MKKS adalah Permendiknas No. 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Frum ini bagian dari upaya pengembangan keprofesian berkelanjutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Permendiknas tersebut,” ungkapnya.

Tentu untuk menjalankan organisasi ini dibutuhkan dana agar program kerja yang sudah dicanangkan dapat terlaksana.

“Sumber dana MKKS ini berasal dari iuran sekolah-sekolah. Jadi bukan pungutan ya. Itu berbeda antara iuran dengan pungutan,” tegasnya.

Besaran iuran, kata Dandik, ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama anggota, disesuaikan dengan kemampuan masing-masing sekolah, karena ada sekolah kecil dan sekolah besar.

“Jadi tidak ada unsur paksaan berapa iuran yang harus dibayarkan. Dan yang pasti iuran tersebut bukan berasal dari dana BOS maupun BPOPP. Melainkan dari sumber pendapatan sekolah lainnya,” tegas Dandik.

Hal senada juga diutarakan Zaenudin sebagai salah satu pengurus MKKS. Menurutnya, dana yang terkumpul dari iuran sekolah-sekolah tersebut digunakan sepenuhnya untuk program kerja MKKS, bukan untuk kepentingan pribadi.

“Dana tersebut digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan, seperti Olimpiade Sains Nasional (OSN), Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN), Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N), LKS (Lomba Kompetensi Siswa) rapat koordinasi, seleksi dan pelatihan siswa, pendampingan komunitas belajar, bantuan siswa sakit, hingga santunan anak yatim,” urainya.

Zaenudin menegaskan semua program MKKS, menurutnya, bertujuan untuk pengembangan diri siswa dan guru, serta meningkatkan kualitas pendidikan di wilayah Kabupaten Jember.

Senada, pengurus Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK Kabupaten Jember Alex menuturkan dan menegaskan serta memastikan bahwa dana yang dikumpulkan bukanlah untuk kepentingan pribadi maupun pungutan bulanan rutin.

Menurut keterangan pengurus MKKS SMK tersebut, dana digunakan untuk berbagai kegiatan sosial yang bertujuan membantu warga sekolah yang membutuhkan.

Beberapa peruntukan dana tersebut di antaranya:

Bantuan bagi Guru dan Tenaga Kependidikan: Dana disalurkan ketika ada guru atau tenaga kependidikan yang meninggal dunia sebagai bentuk kepedulian sosial.

Dukungan untuk Siswa Kurang Mampu: Terutama bagi siswa yang akan melaksanakan Praktik Kerja Industri (Prakerin) dan membutuhkan seragam praktik atau sepatu khusus sebagai syarat dari perusahaan.

Santunan bagi Siswa Yatim Piatu: Memberikan bantuan bagi siswa-siswi yang berstatus yatim atau piatu untuk meringankan beban finansial mereka.

Biaya Asuransi Keselamatan Kerja: Membantu membiayai asuransi keselamatan kerja sebagai persyaratan dari perusahaan bagi siswa yang kurang mampu.

“Bukan itu saja bahkan juga digunakan untuk membantu siswa yang membutuhkan seragam praktek dan membantu asuransi keselamatan kerja sesuai persyaratan yang di tentukan oleh perusahaan dimana siswa tersebut akan melaksanakan praktek kerja lapangan di perusahaan -perusahaan tempatnya bekerja,” papar kepala salah satu SMK tersebut.

Sebuah contoh diutarakan, misal siswa yang akan melaksanakan prakerin membutuhkan seragam sesuai persyaratan perusahaan dan mereka tidak mampu untuk membeli maka di bantu MKKS.

” Juga membayar asuransi keselamatan kerja sesuai persyaratan yang diminta perusahaan , bagi yang tidak mampu ikut program asuransi akan dibantu mkks,” urainya.

Kacabdin Wilayah Jember Sugeng Trianto berharap penjelasan dari MKKS SMK dapat meluruskan informasi yang beredar di masyarakat dan menghindari kesalahpahaman lebih lanjut.

“Saya harap penjelasan tersebut bisa dipahami ya, bahwa tidak ada pungutan liar yang ada adalah iuran anggota untuk organisasi yang digunakan kebutuhan sosial. Misal menjenguk anak sakit, menyumbang ketika ada musibah, bencana dan seterusnya,” urai pria akrab dipanggil Sugeng.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dua Terduga Pelaku Penembakan WN Australia di Bali Ditangkap

18 Juni 2025 - 07:00 WIB

Dua pelaku penembakan WN Australia di vila Bali ditangkap polisi, satu baru tiba dari luar negeri, kasus ditangani intensif oleh Polda Bali.

WhatsApp Tampilkan Iklan, Tak Ganggu Obrolan Pribadi

17 Juni 2025 - 09:55 WIB

WhatsApp mulai tampilkan iklan di tab Updates. Obrolan pribadi tetap terenkripsi dan tak digunakan untuk penargetan iklan.

Camat Rogojampi Monev Realisasi DD-ADD Desa Gladag dan Capaian Pemasukan PBB-P2 Tahun 2025

16 Juni 2025 - 15:30 WIB

Penembakan WNA Australia di Bali, Satu Tewas

15 Juni 2025 - 09:47 WIB

Polisi buru dua pelaku penembakan di vila Bali yang tewaskan WNA Australia ZR dan lukai SG. Satu pelaku kenakan jaket ojek online.

Menpora: Hadiah Rolex Prabowo untuk Timnas Bersifat Pribadi

13 Juni 2025 - 15:05 WIB

Menpora Dito tegaskan hadiah Rolex dari Prabowo untuk Timnas Indonesia bersifat pribadi, tidak menunjukkan diskriminasi antarcabang olahraga.
Trending di News