Medan – Seorang perempuan lanjut usia bernama Risma Siahaan (64) ditangkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan atas dugaan keterlibatan dalam kasus penguasaan ilegal aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI). Kerugian negara akibat perbuatannya ditaksir mencapai Rp21,91 miliar.
Penangkapan dan Upaya Perlawanan
Penangkapan dilakukan di kediaman Risma di Jalan Sutomo No. 11, Medan, pada Kamis (17/4/2025), setelah surat penetapan tersangka diterbitkan pada hari yang sama. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, menyatakan bahwa tim gabungan dari Kejari Medan, Polrestabes Medan, dan pemerintah setempat menghadapi perlawanan saat hendak menangkap Risma. “Tersangka sempat melakukan perlawanan sehingga dilakukan upaya paksa oleh tim gabungan,” ujar Ali melalui sambungan telepon pada Sabtu (19/4/2025).
Setelah penangkapan, Risma dibawa ke Rutan Perempuan Kelas II A Medan untuk pemeriksaan dan penahanan. Namun, dalam perjalanan, ia terlihat berkomunikasi intens dengan penasihat hukumnya melalui telepon. Sesampainya di rutan, Risma berpura-pura tidak sadarkan diri, sehingga tim Kejari menghubungi dokter dari RSUD Pirngadi untuk memeriksa kesehatannya. Sekitar pukul 18.15 WIB, penyidik membawa Risma ke Rumah Sakit Umum Bandung untuk menjalani rawat inap, sebelum akhirnya dibawa kembali ke rutan untuk ditahan.
Ketidakhadiran dalam Pemeriksaan dan Penghalangan Proses Hukum
Ali menambahkan bahwa Risma sebelumnya telah tiga kali dipanggil sebagai saksi, namun tidak hadir tanpa alasan yang jelas. “Tersangka ini secara terang-terangan menghalangi penyidikan dengan tidak bersedia memberikan keterangan,” tegas Ali. Risma juga pernah mengusir petugas ukur yang sedang melakukan pengukuran aset milik PT KAI yang dikuasainya di Jalan Sutomo. Aset tersebut berupa gedung yang sebelumnya merupakan rumah dinas dan dijadikan tersangka untuk membuka usaha.
Kerugian Negara dan Proses Hukum
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, akibat perbuatan Risma, negara mengalami kerugian sebesar Rp21,91 miliar. Aset milik PT KAI yang dikuasai secara ilegal oleh Risma berupa tanah dan bangunan di Jalan Sutomo, Kota Medan, dengan luas tanah sekitar 1.218 m² dan luas bangunan sekitar 214 m². Selain itu, terdapat aset lain di Jalan Perintis Kemerdekaan dengan luas tanah sekitar 1.056 m² dan luas bangunan sekitar 116 m².
Dalam kasus ini, Risma dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 15 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Upaya Penyelamatan Aset Negara
Deputy Vice President PT KAI Divre I Sumut, Teguh, mengapresiasi tindakan Kejari Medan dalam menyelamatkan aset negara. “Aset tersebut sudah dikuasai sejak 2007 dan selama ini disewakan untuk bengkel,” katanya. PT KAI Divre I Sumut terus berkomitmen untuk menjaga aset negara dari pihak yang tidak berhak dan akan terus melakukan upaya penyelamatan serta optimalisasi aset untuk kepentingan negara.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap aset negara dan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang mencoba menguasai aset tersebut secara ilegal.







