Menu

Mode Gelap
Taylor Swift dan Travis Kelce Umumkan Tunangan Siapa Anggota DPR yang Usulkan Gerbong Khusus Perokok? KAI Tegas Tolak Terkontaminasi Radioaktif, Kemendag Hentikan Ekspor Udang Indonesia ke AS Prabowo Pecat Wamenaker Immanuel Ebenezer Usai Jadi Tersangka KPK Buruh Rencanakan Demo Nasional 28 Agustus: Ini Tuntutannya! Penampilan Drumband MTS 7 Sungai Bahar Diberhentikan saat HUT RI karena Ultah Istri Camat

News

NIK Kamu Dipakai Orang Lain? Ini Cara Hapus Nomor HP Terdaftar!

badge-check


					NIK Kamu Dipakai Orang Lain? Ini Cara Hapus Nomor HP Terdaftar! Perbesar

Jakarta – Pengguna layanan telekomunikasi seluler kini dapat menghapus atau mencabut registrasi nomor telepon yang terdaftar atas Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui proses unregistrasi (UNREG). Langkah ini dinilai penting dalam mengelola jumlah nomor aktif yang terhubung dengan satu NIK, sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap data pribadi.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika mewajibkan setiap pengguna untuk mendaftarkan nomor seluler menggunakan NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK). Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 14 Tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Registrasi dilakukan sebagai bentuk pengendalian terhadap penyalahgunaan layanan telekomunikasi, termasuk penipuan melalui pesan singkat dan panggilan telepon. Tanpa registrasi yang sah, kartu SIM tidak dapat digunakan untuk menelepon, mengirim SMS, atau mengakses layanan data.

Namun, sejumlah pengguna mengeluhkan adanya nomor yang tidak dikenal tercatat menggunakan NIK milik mereka. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memeriksa dan mengelola nomor-nomor yang terdaftar atas identitasnya.

Batas Maksimum dan Proses UNREG

Mengacu pada ketentuan dari Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), satu NIK hanya dapat digunakan untuk mendaftarkan maksimal tiga nomor aktif dari satu operator. Jika ingin mendaftarkan nomor baru setelah batas tercapai, pengguna harus melakukan UNREG pada salah satu nomor sebelumnya.

Berikut ini cara melakukan UNREG nomor seluler, sesuai operator:

  1. Telkomsel
  • Kirim SMS dengan format: UNREG#NIK ke 4444
  • Atau tekan kode USSD: *444#
  1. Indosat Ooredoo Hutchison
  • Kirim SMS: UNPAIR#nomor_hp# ke 4444
  • Atau gunakan kode USSD: *123*4444#
  1. Tri (3)
  1. XL Axiata
  • Kirim SMS: UNREG#nomor_hp# ke 4444
  • Atau tekan kode USSD: *123*4444#
  1. Smartfren
  1. Axis
  • Kirim SMS: UNREG#nomor_hp ke 4444
  • Atau kunjungi XL Center terdekat

Jaga Keamanan Data Pribadi

Proses UNREG ini menjadi langkah penting dalam pengendalian penggunaan data identitas pribadi, terlebih di era digital yang rawan kebocoran dan penyalahgunaan data. Dengan menghapus nomor yang tidak digunakan atau tidak dikenal, masyarakat dapat memastikan hanya nomor aktif dan sah yang terhubung dengan identitas mereka.

Pemerintah terus mendorong kesadaran digital masyarakat melalui literasi keamanan data dan perlindungan privasi. Pengguna juga diingatkan untuk tidak membagikan data NIK dan KK secara sembarangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jawa Timur Kondusif: Ibu Khofifah dan Mas Emil Fokus Melayani Program Pro Rakyat

26 Agustus 2025 - 11:52 WIB

Sri Mulyani Siapkan Anggaran untuk Badan Otorita Pantura dan Badan Industri Mineral

26 Agustus 2025 - 10:41 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani siapkan dana untuk Badan Otorita Pantura dan Badan Industri Mineral yang baru dilantik Presiden Prabowo.

Hotel Syariah di Mataram Dapat Tagihan Royalti karena Setel Murotal

25 Agustus 2025 - 10:04 WIB

Hotel Grand Madani Mataram kena tagihan royalti Rp 4,4 juta dari LMKN usai setel murotal. Manajemen tunggu aturan jelas sebelum bayar.

Siapa Anggota DPR yang Usulkan Gerbong Khusus Perokok? KAI Tegas Tolak

24 Agustus 2025 - 10:12 WIB

PT KAI tolak usulan DPR soal gerbong khusus perokok. Semua layanan kereta api tetap bebas asap rokok demi kenyamanan dan kesehatan penumpang.

Terkontaminasi Radioaktif, Kemendag Hentikan Ekspor Udang Indonesia ke AS

23 Agustus 2025 - 09:10 WIB

PT BMS Foods buka suara soal udang terkontaminasi radioaktif yang ditarik FDA. Ekspor ke Amerika ditangguhkan sementara.
Trending di News